PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RT 09 RW 04 PERUMAHAN AWANI RESIDENCE
BAB I
PENDAHULUAN
Tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga RT 09 Awani Residence dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat, sehingga setiap warga dapat menikmati keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan ketentraman.
Secara eksplisit Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini tidak mengatur sanksi kepada pelanggar terhadap tata tertib ini, akan tetapi secara persuasif setiap pelanggar akan dihimbau untuk mengikuti dan mentaati peraturan ini.
Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan kenyamanan bersama antar warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT berhak mengambil keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.
Sedangkan sanksi hukum akan diberikan kepada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, dan akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
1. Kedudukan RT 09 berada dibawah RW.04 lokasi Perumahan Awani Residence, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
2. Warga RT 09 adalah warga yang memiliki tanah atau bangunan atau tinggal / menetap di wilayah RT 09, baik rumah milik sendiri ataupun rumah sewa/kontrak.
3. Tamu adalah setiap orang selain Warga yang masuk ke lingkungan Perumahan Awani Residence.
4. Pengurus RT adalah suatu badan kerukunan bertetangga dilingkungan Perumahan Awani Residence yang dipimpin oleh Ketua beserta jajaran dibawahnya, seperti Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris, Seksi-seksinya.
5. Petugas Keamanan adalah tenaga keamanan yang dipekerjakan untuk bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di Perumahan Awani Residence.
6. Petugas Kebersihan adalah tenaga kebersihan yang dipekerjakan untuk menjaga kebersihan di Perumahan Awani Residence.
7. Kendaraan adalah kendaraan bermotor baik roda dua (motor), roda empat (mobil) maupun kendaraan beroda lebih dari 4 baik milik Warga maupun milik Tamu.
BAB III
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
HAK WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 09.
2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT 09.
3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT 09.
4. Setiap warga berhak mengetahui laporan kegiatan dan keuangan RT 09.
5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 09.
Pasal 3
KEWAJIBAN WARGA
1. Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan lingkungan.
2. Setiap pemilik rumah dan warga baru yang pindah/masuk ke wilayah RT 09 wajib melaporkan keberadaan keluarga inti, juga keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, asisten rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada Ketua/Pengurus RT 09 selambat-lambatnya 3 x 24 jam dengan membawa fotocopy KTP, Kartu Keluarga, STNK, nomor telepon yang dapat dihubungi dan mengisi formulir data warga, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 (tujuh belas) tahun. Pengurusan administrasi membawa kartu IPL, KTP dan KK.
4. Setiap warga pemilik rumah yang kosong maupun ditempati, wajib memiliki Kartu Iuran Pengelelolaan Lingkungan (IPL) yang dibuat oleh pengurus RT 09 dan membayar iuran sebesar Rp.170.000,- setiap bulannya pembayaran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
5. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati,Desa, dan Pengurus IKBAR. Segala permohonan sumbangan harus seizin Pengurus RT dan akan dilampirkan Stempel RT 09.
6. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT 09 serta Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan RT 09.
Pasal 4
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT 09 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
Pasal 5
PENGGUNAAN DANA IPL
1. Dana Iuran Pengelelolaan Lingkungan (IPL) yang diperoleh dari warga setiap dialokasikan untuk pengelolaan keamanan dan kebersihan.
2. Kas RT 09 diperoleh dari saldo Iuran Pengelelolaan Lingkungan (IPL) setiap bulannya.
3. Alokasi dana sosial akan diambil dari Kas RT. Warga yang Sakit Rawat Inap dan Meninggal Dunia mendapatkan santunan dari dana Sosial.
Pasal 6
KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing dari tanaman liar dan sampah tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2. Setiap warga yang menanam tanaman, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang menjuntai berpotensi mengganggu pengguna jalan.
3. Kerja Bakti dilaksanakan sesuai kebutuhan dan akan diberitahukan sebelumnya kepada seluruh warga.
Pasal 7
KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 09 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua/Pengurus RT 09 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi.
3. Warga wajib melapor kepada Ketua/Pengurus RT 09 jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1Ă—24 jam agar dapat dilakukan pengecekan dan patrol yang lebih intensif.
4. Bagi warga yang belum menikah wajib menjaga kenyamanan warga lainnya dalam hal menerima tamu yang bukan muhrimnya. Bagi mereka yang terindikasi tindakan asusila akan diberikan peringatan keras; dan bagi mereka yang tertangkap tangan akan diberi sanksi tegas.
5. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, instansi, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan Awani Residence RT 09.
6. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu depan/teras rumah setiap malamnya. Setiap warga diwajibkan memberikan penerangan ke halaman belakang/samping rumah terutama bagi rumah yang berbatasan langsung dengan lingkungan luar komplek Awani Residence.
7. Wajib menjaga atau memarkir kendaraannya pada teras mobil. Apabila warga yang memiliki kendaran dan diparkir diluar rumah harap berkordinasi dengan tetangga di sekitarnya agar tidak menggangu warga lainnya. Dilarang memarkir kendaraan terlalu banyak memakan badan jalan atau terlalu dekat dengan tikungan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
8. Warga wajib menaati batas kecepatan berkendara di dalam Perumahan Awani Residence maksimal 20 km/jam dan mengurangi kecepatan pada belokan /tikungan dan Pos Security.
9. Warga atau Developer yang melakukan pembangunan atau renovasi rumah, wajib melapor kepada tetangga terdekat dan Ketua/Pengurus RT 09. Tidak menempatkan material di badan jalan dan selokan. Sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
Pasal 8
LAIN-LAIN
1. Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, setiap warga dihimbau untuk tidak gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah) dan tidak baik untuk menjelekan dan membicarakan warga lain.
2. Warga yang memiliki hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan tersebut. Termasuk terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan. Serta memastikan hewan peliharaan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga menganggu dan atau membahayakan orang lain.
3. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / atau hari besar kenegaraan.
4. Warga wajib memiliki tempat sampah di teras dan wajib ditutup serta dijaga kebersihannya, sebelum dibuang dalam tong sampah di teras rumah sampah harus dibungkus plastik dahulu agar mudah petugas mengambilnya.
5. Warga wajib memiliki bak kontrol saluran air buang depan rumah masing–masing agar memudahkan membersihkan dan terbebasnya dari saluran mampet dan banjir .
6. Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 09 dapat disampaikan di Whatsapp group Warga RT 09 atau melalu email : awani.rt09@gmail.com serta melalui portal https://sites.google.com/view/awani09
BAB IV
PINDAHAN
Pasal 9
1. Warga yang pindah/keluar RT 09 diwajibkan melapor kepada ketua/pengurus RT 09.
2. Bagi yang pindah/keluar wilayah RT 09, bukan lagi warga perumahan Awani Residence RT 09.
3. Warga yang masih memiliki KTP RT 09, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RW.09, bukan lagi warga RT 09.
4. Dalam hal-hal tertentu Ketua RT 09 berhak mengambil kebijakan
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
MUSYAWARAH WARGA
1. Diharapkan sesama warga lebih mengutamakan dialog dan musyawarah jika terjadi permasalahan, jika belum menemukan titik temu agar dapat disampaikan kepada Pengurus RT, dilarang main hakim sendiri.
2. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga. hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
3. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
Pasal 11
MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja pengurus RT, yang dilakukan sesuai kebutuhan.
2. Pengurus RT 09 akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak.
BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
Pasal 12
KUALIFIKASI CALON
1. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
2. Calon ketua RT warga yang tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan di Awani RT 09.
3. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.
Pasal 13
MASA JABATAN
1. Masa kepengurusan RT 09 adalah 5 (lima) tahun atau sesuai dengan pemerintahan desa.
2. Ketua RT maksimum menjabat 1 (satu) periode.
Pasal 14
TATA CARA PEMILIHAN
1. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
2. Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri.
3. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak (50% plus 1) ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
4. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT.
BAB VII
KEPENGURUSAN RT
Pasal 15
1. Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila telah dilakukan serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
2. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
3. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
4. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
5. Pengurus yang melakukan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat.
6. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.
BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN RT
Pasal 16
Bahwa tugas pokok pengurus RT adalah sebagai berikut:
1. PENASEHAT
a) Memberikan nasehat serta arahan kepada Ketua , Pengurus RT dan warga baik diminta maupun tidak.
b) Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama.
c) Memberikan pertimbangan terhadap semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh RT.
d) Memberikan teguran kepada Ketua RT bila lalai dalam menjalankan roda organisasi.
2. KETUA
a) Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan jalannya tugas pokok ke RT an.
b) Bersama pengurus dan seksi lainnya membuat laporan pertanggung jawaban.
c) Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
d) Penanganan masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan yang dihadapi warga.
e) Mengadakan rapat warga sesuai kebutuhan, membahas dan memusyawarahkan persoalan yang ada di lingkungan RT 09.
3. SEKRETARIS
a) Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b) Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus termasuk mempublikasikan hasil musyawarah.
c) Mengatur administrasi, surat menyurat, dan memperbarui data warga.
d) Memberikan pelayanan kepada warga dalam pembuatan surat pengantar.
e) Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidental.
f) Menggantikan Ketua pada saat Ketua berhalangan.
4. BENDAHARA
a) Membukukan penerimaan, pengeluaran uang kas dan di laporkan kepada Ketua RT.
b) Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan dan mendistribusikannya kepada warga.
5. SEKSI HUMAS
a) Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus RT dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 09 dengan aparat pemerintah diluar RT 09 (eksternal khusus).
b) Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 09.
c) Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris).
6. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a) Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat dibidang keamanan,ketentraman dan ketertiban sehingga warga merasa aman dan tentram.
b) Memberikan teguran apabila ada pihak yang melanggar Peraturan dan Tata Tertib di wilayah RT 09.
c) Memelihara sarana dan prasarana yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban di wilayah RT 09 antara lain : Pos Security, Pintu Masuk, dan perlengkapan keamanan lainnya.
d) Melakukan tindakan preventif dari segala tindakan kriminal.
e) Melaporkan kepada Pengurus RT bila ada tindakan kriminal di lingkungan RT 09, dan berkoordinasi dengan Security dan aparat kepolisan terdekat.
f) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi kemanan dan ketertiban.
7. SEKSI OLAHRAGA
a) Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT.
b) Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c) Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
d) Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
8. SEKSI KEROHANIAN
a) Menggairahkan warga untuk meningkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan RT.
b) Menyiapkan sarana dan prasarana untuk kegiatan kerohanian.
c) Membuat jadwal kegiatan kerohanian.
d) Sebagai koordinator dengan pihak lain di bidang kerohanian.
BAB IX
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.
Bandung Barat, 27 Januari 2018
Ketua RT 09 Awani