MUKADDIMAH
Bahwa setiap upaya apresiasi terhadap kenyataan zaman membutuhkan tidak sekedar pemikiran, tetapi lebih dari itu juga membutuhkan aksi. Tuhan menciptakan khalifah yang berfungsi sebagai orang-orang yang mau melakukan pendekatan kepadanya, lalu kemudian melakukan pendekatan kepada masyarakatnya. Kami sangat yakin dengan tugas-tugas kekhalifaan itu diberikan pada manusia atau pada kita semua.
Oleh karena itu, maka dengan menyanjung Asma-Nya, segala syukur kepada-Nya dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya yang suci, kami dirikan Yayasan ini untuk mencoba menyatukan spiritualitas, intelektualitas dan sosialitas dengan berdasarkan pada agama Islam yang membebaskan. Agama yang terbuka, egaliter dan non sektarian. Kami ingin melakukan perubahan-perubahan sekecil apapun yang kami anggap dapat berguna bagi masyarakat, sebagai bakti kami dalam upaya pelanjut misi profetik Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya yang suci. Bakti yang berangkat dari sebentuk rasa cinta pada orang-orang suci tersebut.
Kami sadar bahwa kami hanyalah suatu bagian dari sekian banyak bagian, kami hanyalah suatu yayasan dari sekian banyak yayasan yang juga berjuang untuk hal yang sama. Maka, kami ingin menjalin kerjasama dan ukhuwah yang erat dengan berdasarkan pada keterbukaan untuk menuju suatu pemberdayaan umat.
Akhirnya, langkah yang kami ayunkan sangatlah tergantung kemampuan dan daya jangkauan kami untuk menapak. Mungkin langkah kami bukan langkah yang jauh, tetapi Insya Allah ke depan Dan hanya kepada-Nyalah kami berserah diri…
BAB I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini berbentuk yayasan yang bernama Yayasan Nurhidayah Muttaqien Purwakarta, dan untuk selanjutnya disebut Nurhidayah.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Nurhidayah didirikan pada tanggal 13 Januari 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Purwakarta.
BAB II
Asas dan Identitas
Pasal 3
Asas
Nurhidayah berasaskan Islam dan berdasarkan pada kecintaan Nabi Muhammad saw beserta para keluarganya dan sahabatnya.
Pasal 4
Identitas
Nurhidayah beridentitaskan Al-Quran, Sunnah Nabi Muhammad saw dan kecintaan pada keluarganya dna sahabatnya.
BAB III
Tujuan, Usaha dan Sifat
Pasal 5
Tujuan
Membangun kesadaran diri untuk beragama secara rasional;
Mengenalkan ajaran agama Islam yang non partisan dan egaliter;
Mengutamakan keterbukaan menuju pemberdayaan umat;
Mengembangkan kajian-kajian spiritual dan intelektual untuk melakukan perubahan sosial;
Menjalin dan memelihara kerjasama yang baik dengan berbagai elemen masyarakat.
Pasal 6
Usaha
Memberikan kajian-kajian keislaman yang rasional;
Mengadakan dan mengembangkan perpustakaan yang representatif;
Melakukan pengkajian keislaman;
Menerbitkan buletin dan buku-buku;
Mengadakan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat dan menciptakan ukhuwah islamiyah antar sesama umat Islam.
Pasal 7
Sifat
Nurhidayah bersifat terbuka, non partisan dan egaliter.
BAB IV
Status, Fungsi dan Peran
Pasal 8
Status
Nurhidayah adalah yayasan yang berstatus sosial kemasyarakatan.
Pasal 9
Fungsi
Nurhdiayah berfungsi sebagai yayasan para pencinta dan pengkaji keilmuan, keimanan dan pengamalan.
Pasal 10
Peran
Nurhidayah berperan untuk membantu mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan dan beradab.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 11
Yang dapat menjadi anggota Nurhidayah adalah setiap orang yang mempunyai keinginan mengembangkan iman, ilmu dan amal, serta sanggup menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RausyanFikr;
Anggota Nurhidayah terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang merangkap (sekaligus) anggota.
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 12
Kekuasaan Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah besar anggota Nurhidayah.
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan dipegang oleh Pengurus Nurhidayah yang meliputi Ketua Umum, Sekretaris Pelaksana dan Bendahara, serta dibantu oleh Tim-Tim Ad Hoc;
Untuk kepentingan konsultatif maka diadakan Dewan Penasehat.
Pasal 14
Kepengurusan
Pimpinan dipegang oleh Ketua Umum yang dibantu oleh Sekretaris Pelaksana dan Bendahara;
Ketua Umum adalah penanggungjawab tertinggi semua kegiatan-kegiatan Murhidayah;
Sekretaris Pelaksana adalah pelaksana harian kegiatan-kegiatan Nurhidayah;
Bendahara adalah penanggungjawab tertinggi dibidang keuangan Nurhidayah.
Pasal 15
Tim Ad Hoc
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan Nurhidayah, maka dibetuk tim-tim ad hoc yang mempersiapkan dan melaksanakan setiap kegiatan Nurhidayah;
Tim ini diketuai oleh seorang koordinator;
Setiap tim bertanggunjawab terhadap satu jenis kegiatan Nurhidayah.
Pasal 16
Penasehat
Penasehat pada Nurhidayah adalah orang-orang yang dianggap mempunyai visi yang tajam dan mempunyai komitmen yang jelas dan berguna bagi pengembangan Rausyan Fikr.
BAB VII
Pendanaan
Pasal 17
Pendanaan bagi Nurhidayah diperoleh dari donatur tetap dan dana lainnya yang berupa khumus, zakat, infak dan usaha-usaha yang sah serta halal dan tidak mengikat.
Bab VIII
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar dan pembubaran Nurhidayah hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar anggota Nurhidayah atau musyawarah yang setingkat dengannya.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Nurhidayah.
Ditetakan di Purwakarta, 01 Pebruari 2009
BAB I
Keanggotaan
Bagian I
Anggota
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah anggota yang tidak termasuk pengurus yayasan Nurhidayah, tetapi ikut membantu dan menghadiri kegiatan-kegiatan yayasan.
Anggota Sekaligus Pengurus
Pasal 2
Anggota sekaligus pengurus adalah anggota yang disamping membantu dan menghadiri kegiatan-kegiatan yayasan, juga mempunyai tanggungjawab yang besar terhadap jalannya yayasan.
Bagian II
Syarat Keanggotaan
Pasal 3
Syarat-syarat keaggotaan :
Keanggotaan Yayasan Nurhidayah bersifat terbuka dan semi terbuka;
Untuk menjadi anggota biasa harus ikut membantu dan menghadiri kegiatan-kegiatan Yayasan Nurhidayah;
Untuk menjadi anggota sekaligus pengurus harus menyatakan kesediaan setelah dimintai kesediaannya oleh Ketua Umum dan Sekretaris Pelaksana yang terpilih pada musyawarah besar pengurus Yayasan RausyanFikr.
Bagian III
Masa Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan seseorang dapat berakhir karena:
Meninggal dunia;
Permintaan sendiri;
Diberhentikan (dipecat).
Bagian IV
Hak dan Kewajiban
Pasal 5
Hak Anggota
Anggota Biasa dan Anggota sekaligus pengurus berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus dan berhak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat umum;
Anggota biasa dan anggota sekaligus pengurus mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Menjaga nama baik Yayasan Nurhidayah;
Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Yayasan Nurhidayah.
Bagian V
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
Pasal 7
Pengurus Yayasan Nurhidayah dapat merangkap jabatan pada organisasi lain.
Bagian VI
Pemberhentian Anggota
Pasal 8
Anggota dapat diberhentikan (dipecat), karena :
Anggota yang akan diberhentikan atau dipecat harus didengar pembelaannya dalam forum yang dibentuk untuk itu;
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat dan disepakati anggota Yayasan Nurhidayah;
b. Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Yayasan Nurhidayah.
Mengenai pemberhentian (pemecatan) dan tata cara pembelaan ditetapkan oleh keputusan secara musyawarah.
BAB II
Struktur Organisasi Struktur Kekuasaan
Bagian I
Musyawarah Besar
Pasal 9
Status
Musyawarah Besar Pengurus Anggota Yayasan Nurhidayah merupakan musyawarah anggota dan anggota sekaligus pengurus;
Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi;
Musyawarah Besar dilaksanakan setahun sekali;
Dalam keadaan khusus dapat diadakan musyawarah besar luar biasa;
Musyawarah besar luar biasa dihadiri sekurang-kurangnya oleh setengah lebih satu anggota dan pengurus Yayasan Nurhidayah.
Pasal 10
Kekuasaan / Wewenang
Menetapkan AD/ART;
Memilih Dewan Penasehat Yayasan Nurhidayah;
Memilih ketua umum, sekretaris pelaksana dan bendahara.
Pasal 11
Tata Tertib Musyawarah Besar
Peserta musyawarah besar terdiri dari anggota dan anggota sekaligus pengurus Yayasan Nurhidayah serta dapat juga dihadiri oleh penasehat Yayasan Nurhidayah;
Pengurus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan musyawarah besar;
Syarat-syarat dan tata tertib musyawarah besar ditetapkan dalam suatu ketetapan khusus.
A. STRUKTUR PIMPINAN
Bagian II
Ketua Umum
Pasal 12
Ketua umum adalah penanggungjawab tertinggi terhadap Yayasan Nurhidayah;
Masa jabatannya adalah satu tahun terhitung sejak ditunjuk oleh musyawarah besar dan setelah itu dapat dipilih kembali.
Pasal 13
Persyaratan Ketua Umum
Persyaratan ketua umum disusun dan ditentukan dalam musyawarah besar anggota Yayasan Nurhidayah.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang ketua umum ditetapkan dalam rapat khusus pembagian gambaran kerja.
Pasal 15
Tata Tertib Pemilihan
Tata tertib pemilihan disusun dan ditetapkan pada musyawarah besar pengurus Yayasan Nurhdiayah.
Bagian III
Sekretaris Pelaksana
Pasal 16
Status
Sekretaris Pelaksana adalah pelaksanan dan penanggungjawab harian terhadap kegiatan-kegiatan Yayasan Nurhidayah;
Masa jabatan Sekretaris Pelaksana adalah satu lima taun terhitung sejak ditunjuk oleh musyawarah besar dan setelah itu dapat dipilih kembali.
Pasal 17
Persyaratan Sekretaris Pelaksana
Persyaratan Sekretaris Pelaksana disusun dan ditetapkan pada musyawarah besar anggota Yayasan Nurhidayah.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Sekretaris Pelaksana ditetapkan dalam rapat khusus pembagian gambaran kerja.
Bagian IV
Bendahara
Pasal 19
Status
Bendahara adalah pemegang tanggungjawab tertinggi dalam urusan keuangan Yayasan Nurhidayah;
Masa jabatannya adalah satu tahun terhitung setelah ditunjuk dalam musyawarah besar dan setelah itu dapat dilpilih kembali.
Pasal 20
Persyaratan Bendahara
Persyaratan Bendahara disusun dan ditetapkan pada musyawarah besar anggota Yayasan Nurhidayah.
Pasal 21
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Bendahara ditetapkan dalam rapat khusus pembagian gambaran kerja.
Bagian V
Tim Ad Hoc
Pasal 22
Status
Tim Ad Hoc bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kerja-kerja setiap kegiatan Yayasan Nurhidayah;
Tim Ad Hoc diketuai oleh seorang koordinator.
Pasal 23
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang Tim Ad Hoc ditetapkan dalam rapat khusus pembagian gambaran kerja
B. KEUANGAN
Pasal 24
Segala yang berhubungan tentang keuangan, ditetapkan oleh pengurus Yayasan Nurhidayah.
BAB III
Lambang
Pasal 25
Lambang dan atribut yayasan lainnya ditetapkan dalam musyawarah besar anggota Yayasan Nurhidayah.
BAB IV
Perubahahan AD/ART
Pasal 26
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar;
Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah besar diadakan.
BAB V
Pembubaran
Pasal 27
Pembubaran hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah besar atau yang setingkat dengannya.
Pasal 28
Keputusan pembubaran tersebut sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta musyawarah besar.
Pasal 29
Semua inventaris (harta kekayaan) yayasan akan diserahkan atau dihibahkan kepada yayasan-yayasan lainnya yang ditunjuk dalam musyawarah besar tersebut.
BAB VI
Aturan Tambahan
Pasal 30
Setiap anggota dan pengurus Yayasan Nurhidayah dianggap telah mengetahui isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan Nurhidayah.
Pasal 31
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan;
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini akan dikenakan sanksi sebagaimana yang akan diatur tersendiri.