LPK ASEKAWA PURWA LAKSANA merupakan lembaga pelatihan kerja dan keterampilan yang didirikan pada 28 November 2017 silam. Legalitas lembaga yang diurus pada 23 April 2018 dilakukan guna melengkapi administrasi lembaga yang sah dan terintegritas dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan lembaga.
LPK Asekawa ini lahir atas dasar keperihatinan terhadap peningkatan angka pengangguran akibat tingginya upah kerja. Fakta di lapangan, sebagian besar perusahaan terutama industri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja di lingkungan usahanya. Tak sedikit diantara perusahaan tersebut hengkang dan pindah ke daerah dengan upah kerja terjangkau.
Maka dari itu, LPK Asekawa hadir menjadi mitra pemerintah sebagai penengah antara masyarakat menganggur dengan pihak perusahaan. Target pencapaian kami menciptakan masyarakat terampil dan bisa bekerja, serta perusahaan pun tidak keberatan untuk membayar upah kerja. Dengan keahlian, maka perusahaan takkan keberatan untuk membayar upah layak sesuai kemampuan yang dimiliki tenaga kerja.
Yang menjadi target peserta didik LPK Asekawa terdiri dari, masyarakat putus sekolah, masyarakat menganggur, generasi muda belum berpengalaman kerja, siswa siswi sedang praktik kerja lapangan dan mahasiswa magang.***
PROGRAM REGULER merupakan Pelatihan Kerja yang dilaksanakan di Workshop Asekawa Purwa Laksana. Peserta Pelatihan adalah masyarakat umum yang belum memiliki keahlian dan pengalaman bekerja. Mereka diharapkan bisa membuka usaha mandiri ataupun diterima kerja di perusahaan yang diharapkan.**
PROGRAM TEACHING FACTORY merupakan Pelatihan Kerja yang dilaksanakan di Workshop Asekawa Purwa Laksana. Peserta Program berasal dari siswa siswi sekolah, mahasiswa ataupun generasi lulus sekolah yang ingin belajar dan memiliki pengalaman bekerja dibidang industri.**
PROGRAM PROFESI atau PEMAGANGAN merupakan Pelatihan Kerja yang dilaksanakan dan ditempatkan di Perusahaan yang telah bekerjasama. Peserta Program adalah generasi lulus sekolah yang belum memiliki pekerjaan (menganggur). Mereka diberikan peluang diangkat jadi karyawan.**
UU No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan
UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 03 Tahun 2014, Tentang Perindustrian
PP RI No. 31 Tahun 2006, Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
PP RI No. 33 Tahun 2013, Tentang Perluasan Kesempatan Kerja;
PP RI No. 41 Tahun 2015, Tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;
Permennakertrans RI Nomor 11 Tahun 2013, Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah;
Permennakertrans RI Nomor 08 Tahun 2014, Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
Permennaker RI No 02/2016, Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional;
Permennaker RI No 06/2020, Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri;
Permenindag RI No. 03/M-IND/PER/1/2007 Tahun 2017, Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi Yang Link And Match dengan Industri.