Dasar Hukum
Dasar Hukum
UU No. 21 Tahun 2019 → Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
PP No. 29 Tahun 2023 Pasal 27 ayat 2 poin C
Perka No. 571 Tahun 2025 daftar OPTK berikut media pembawa dan hasil analisis risikonya.
ISPM No. 11: Initiation ➔ Pest Risk Assessment ➔ Pest Risk ManagementDefinisi OPTK
Organisme pengganggu tumbuhan yang karena sifatnya perlu dicegah masuk, keluar, dan tersebarnya di wilayah Indonesia atau dari suatu area ke area lain.
Dibagi menjadi 3 kategori risiko yang ditentukan berdasarkan hasil analisis risiko OPT (Ramadhani, 2026)