Portal web ini menyajikan hasil analisis mengenai Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kelompok serangga kategori A1 dan A2 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 571 Tahun 2025. Materi disusun sebagai bagian dari kegiatan magang di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai klasifikasi OPTK, dasar hukum karantina tumbuhan, serta penerapan Pest Risk Analysis (PRA) dalam menentukan tingkat risiko dan strategi pengelolaan organisme pengganggu tumbuhan.