Visi & Misi
Angkatan Muda Siliwangi
Angkatan Muda Siliwangi
Visi Angkatan Muda Siliwangi
Pengokohan Angkatan Muda sebagai Pelopor dan komponen vital perjuangan Bangsa
Pembentukan Kader Inti Siliwangi sebagai warga kader Nasional yang berwatak, berotak serta hormat bertanggung jawab kepada Rakyat, yang didalam segala bidang kehidupan merupakan unsur hidup peremaja, penggairah dan pemersatu.
Pembinaan wilayah Siliwangi dalam rangka nasional se-Nusantara Indonesia
Misi Angkatan Muda Siliwangi
Mengembangkan keberadaan organisasi sebagai kekuatan masyarakat dalam rangka membangun perwujudan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Membina potensi Angkatan Muda Siliwangi untuk diarahkan kepada usaha-usaha terwujudnya masyarakat yang mandiri, bermartabat serta demokratis berdasarkan Pancasila
Mengalang solidaritas masyarakat Indonesia dalam memperkokoh Persatuan dan Kesatuan
Sejarah Singkat Angkatan Muda Siliwangi
ANGKATAN MUDA SILIWANGI
Angkatan Muda Siliwangi – lebih dikenal dengan sebutan AMS adalah Organisasi Kemasyarakatan . Dengan demikian AMS adalah Organisasi yang anggota-anggotanya baik muda maupun tua yang secara sukarela bergabung dan bersedia dengan tidak terpaksa untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi.
AMS berdiri pada tanggal, 10 November 1966 yaitu sejak penandatanganan “ Piagam AMS” . Berdirinya AMS bertepatan dengan Hari Nasional yaitu Hari Pahlawan dan sekaligus pada saat umat Islam memperingati hari “ Isra Mi’raj” jadi pada saat lahirmya AMS selain Bangsa Indonesia tengah menghayati makna kesejarahan para Pahlawan maka umat Islam diseluruh Duniapun tengah menghayati dengan khidmat , hikmah dari “ Perjalanan Agung” Rasullulah Muhammad S.A.W ketika menerima tugas dan kewajiban yang suci (Shalat) dari Allah SWT “ Sang Al Khaliq” .
Dari hal diatas maka setiap Kader AMS harus yakin bahwa kelahiran AMS mengandung nilai-nilai luhur yaitu mengemban misi melestarikan semangat serta cita-cita Pahlawan Bangsa serta tekad untuk tetap memegang Keimanan akan ajaran-ajaran Illahi demi tercapainya kebahagiaan Dunia Akhirat baik secara perseorangan maupun Bangsa secara keseluruhan..
– Motif berdirinya AMS , adanya keinginan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap ancaman dan gerakan kaum komunis yang telah menghianati bangsa Indonesia melalui Gerakan 30 September 1965 dan sekarang tentunya menggulirkan Reformasi yang bersifat menyeluruh sebagai koreksi terhadap Orde Baru. Selain itu adanya keinginan untukmenciptakan tatakrama kehidupan berbangsa dan bernegara secara Demokratis yang telah disimpangkan oleh Orde Lama pada saat itu serta keinginan untuk membentuk kepemimpinan Nasional yang jujur berilmu , cerdas berwibawa dan hormat bertanggung jawab kepada Rakyat.
– Tekad Pendirian Organisasi , adanya keinginan untuk lebih merapatkan barisan dalam rangka pengokohan “ Angkatan 66 “ sebagai Pelopor dan Komponen Vital perjuangan Orde Baru saat itu dan setelah tahun 1998 merapatkan barisan untuk Reformasi.
– Pernyataan berdirinya Organisasi, untuk melaksanakan dan mewujudkan motif serta tekad diatas maka para penandatangan Piagam AMS menyatakan “ Keberanian Moralnya” untuk membentuk suatu Organisasi yang menghimpun dan menyalurkan potensi Generasi Muda dari berbagai lapisan , dari desa hingga kota dalam suatu wadah yang disebut “ Angkatan Muda Siliwangi”
Sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Angkatan Muda Siliwangi, maka tujuan AMS adalah “ Mewujudkan Cita-Cita Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 “ Untuk mencapai tujuan tersebut pada Anggaran Dasar AMS tercantum Tugas pokok sebagai berikut :
a. Membangun dan mengembangkan Organisasi sebagai Organisasi Kader dalam rangka menciptakan Kader Bangsa.
b. Membina potensi dan militansi AMS untuk selanjutnya diarahkan kepada usaha-usaha menciptakan wujud hidup masyarakat yang adil, sejahtera materil dan spiritual, demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Menggalang solidaritas sesama kaum muda Indonesia khususnya dan memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa pada umumnya.
Sebagai Organisasi kemasyarakatan, AMS memiliki 2 ( Dua ) landasan Organisasi yang terdiri dari :
1. Landasan Historis ,
Landasan Historis AMS adalah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang berarti dalam praktek Organisasi AMS harus menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa serta keberanian moral bangsa seperti yang telah dirintis dan dibuktikan oleh kedua peristiwa tersebut diatas.
2. Landasan Normatif ,
Rakyat Indonesia yang beraneka ragam dalam berbagai hal, baik budaya ataupun norma ternyata bila dikaji lebih jauh maka akan ditemukan unsur nilai kebersamaan dan kesamaan derajat manusia. Begitupula halnya dengan AMS yang memiliki anggota yang beragam dari mulai Pemuda Gembala hingga Sarjana maka akan ditemukan pula rasa kebersamaan dan kesamaan. Oleh karenanya AMS mengembangkan dan menjunjung tinggi nilai “ Silih Asih – Silih Asah – Silih Asuh “ yang merupakan Landasan Normatif Organisasi.
Falsafah-falsafah yang mengandung nilai-nilai luhur dan berlaku di AMS adalah :
Catur Watak Utama AMS
Silih Asah – Silih Asih – Silih Asuh
Pakusarakan
Wangsit Siliwangi
Tri-Sula AMS ( Shalat-Silat-Siliwangi )
a. Catur Watak Utama AMS
Catur Watak sebenarnya adalah karakter atau sikap kepemimpinan yang dikembangkan oleh AMS dalam membentuk kader-kader organisasi sekaligus kader bangsa dan kader masyarakat. Catur Watak Utama AMS terdiri dari :
1. Kukuh kana jangji :
Nilai yang terkandung didalamnya adalah bahwa setiap kader AMS harus memiliki sikap dan jiwa sebagai berikut :
– Beriman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan moral yang ada dalam masyarakat
– Memegang teguh Undang-Undang Dasar1945
– Memegang teguh serta melaksanakan dan mengamankan keputuan-keputusan yang telah disepakati dan diambil secara musyawarah.
2. Leber Wawanen :
Nilai yang terkandung didalamnya adalah , bahwa setiap kader AMS harus memiliki keberanian dan kepribadian . Untuk hal itu maka setiap kader AMS harus mengembangkan sikap sebagai berikut :
– Berani berprakarsa atau mencoba hal-hal baru yang positif dan bermanfaat bagi rakyat banyak.
– Berjiwa pembaharu
– Berdisiplin dan berdaya tahan tinggi
– Bekerja keras
– Berani bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
3. Silih Wawangi :
Nilai yang terkandung didalamnya adalah , bahwa setiap kader AMS mengembangkan sifat saling menghormati diantara sesama dan diwujudkan dalam sikap sebagai berikut :
– Cinta keluarga, cinta sesama anggota, cinta bangsa dan cinta pemimpin
– Cinta budaya bangsa
– Cinta persatuan dan kesatuan
4. Medangkeun Kamulyaan :
Nilai yang terkandung didalamnya adalah , bahwa setiap kader AMS harus senantiasa menebarkan dan membangkitkan kemuliaan , kebaikan dan berbagi kebahagiaan diantara sesama serta terwujud dalam :
– Berbudi pekerti luhur, ber-perikemanusiaan dan berjiwa pengabdian, demokratis, jujur, adil dan sederhana.
– Cerdas, berilmu dan kritis
b. Silih Asih-Silih Asah-Silih Asuh
Bahwa setiap kader AMS harus mengembangkan jiwa kebersamaan dan kesamaan yang merupakan pula prinsip dasar dari Demokrasi , dengan demikian setiap kader AMS harus mewujudkan Demokrasi kedalam bentuk perbuatan dan kegiatan.
c. Pakusarakan
Kata Pakusarakan berarti Pageuhan lemah cai atau “ Pertahankan Tanah Air” kata Pakusarakan pertama kali diucapkan oleh para perintis AMS dikampung Pakusorok Kabupaten Bandung pada tanggal, 21 November 1965. Makna Pakusarakan adalah bahwa setiap kader AMS memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan mencintai Tanah Air , Bangsa dan Rakyat Indonesia dengan segala kemampuan yang dimilikinya.
d. Wangsit Siliwangi
Wangsit Siliwangi, digubah oleh Drs. Wahyu Wibisana, sebagai hasil penafsiran beliau dari beberapa syair dan seni budaya daerah Sunda. Bagi AMS Wangsit Siliwangi sering dikumandangkan dalam pembukaan acara resmi Organisasi dengan maksud memberi semangat sekaligus mengingatkan kembali tujuan dan misi organisasi saat-saat berdirinya AMS. Beberapa pesan yang tersirat dan terkandung dalam Wangsit Siliwangi diantaranya adalah AMS harus menjadi pembela sekaligus pencinta Tanah Air, Bangsa, Negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. hal ini tersirat dalam Satu kalimat Wangsit sebagai berikut :
“………………saestuna pancen kami, jiwa kami, nyaeta : nyungkemkeun acining asih ka Lemah-Cai kuwening ati, ngabakti jiwa raga ka Nagara kubalungbang rasa jeung dimana engke simpay Nagara pegat, kandagalante-kandagalante harayang ngaraja dewek geura gunakeun leungeun aranjeun binareng jeujeuhan . Gupayan kukatresnan sugan nu ingkar daek eling daek mulang. Jeung upama panggupay aranjeun teu dicumponan , kami nyaho yen leungeun aranjeun bisa dikuah-kieuhkeun : bisa diusapkeun bisa dipeureupkeun ! ………………….”
“ …………….…sesungguhnya tekad diri dan jiwaku adalah mengabdi dengan keikhlasan rasa saripatining asih kepada Tanah Air, berbakti jiwa dan raga tanpa pamrih kepada Negara dan Bangsa. Dan apabila dikemudian hari ada orang yang bermaksud untuk memecah belah persatuan dan memisahkan diri dari Negara Kesatuan ini, gunakanlah tanganmu dengan bijak . Lambaikan tanganmu dengan rasa kasih agar yang ingkar jadi sadar dan kembali kejalan yang benar . Tetapi apabila lambaian tangan kalian tidak dihiraukan, Aku tahu pasti bahwa tangan kalian dapat digunakan untuk mengusap atau dikepalkan ! …………………………”
e. Trisula AMS
Yang dimaksud dengan Trisula AMS yaitu : “ Shalat – Silat – Siliwangi “ , dapat dianalogkan dengan “ Iman – Ilmu – Amal” Moto ini digunakan pada masa perintisan AMS yaitu pada saat masih bernama “ Jajaka Keansantang” Motto ini menggambarkan keberadaan manusia dalam tiga dimensinya.
Melalui Shalat, mereka mempertahankan kualitas iman dan taqwa. Melalui Silat, digambarkan nilai manusia yang berakal budi sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Sedangkan keberadaan manusia tidak terlepa dari sesama manusia untuk “ silih wawangi” dengan demikian Shalat – Silat – Siliwangi menggambarkan sifat dan sikap nilai kesempurnaan yang meliputi segi-segi mendasar dan fitrah manusia menuju kebahagiaan lahir dan bathin.
Struktur Organisasi AMS secara Vertikal
– Pusat ( Ditingkat Pusat / Jawa barat )
– Distrik ( Setingkat Kabupaten / Kota )
– Rayon ( Setingkat Kecamatan )
– Sub Rayon ( Setingkat Desa / Kelurahan )
Lambang Organisasi
Lambang Angkatan Muda Siliwangi adalah Kepala Harimau dengan Dua Kujang Pusaka berlubang Empat dan bertuliskan SILIWANGI AMS PUKASARKAN
(1) Makna dan arti dari Warna pada Lambang Angkatan Muda Siliwangi :
a) Kuning mengandung arti Agung dan selalu iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b) Merah mengandung arti berani serta bertanggung jawab didalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran
c) Hitam mengandung arti Kukuh kana jangji didalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(2) Makna dan arti dari Lambang Angkatan Muda Siliwangi :
Kumis pada Lambang Angkatan Muda Siliwangi berjumlah 10 (Sepuluh), Lima di Kiri dan Lima di Kanan melambangkan TANGGAL kelahiran Angkatan Muda Siliwangi
Dua Taring di Kiri dan Kanan melambangkan pada Orde ke Dua ( Orde Baru ) saat didirikannya Angkatan Muda Siliwangi dan Sebelas Gigi melambangkan BULAN kelahiran Angkatan Muda Siliwangi.
Bulu – bulu disekeliling kepala Macan berjumlah 66 ( Enampuluh Enam ) buah melambangkan TAHUN kelahiran Angkatan Muda Siliwangi
Dua Kujang berwarna Kuning, berlubang Empat berwarna Putih yang mengelilingi Kepala Macan mengandung arti Cai Kahuripan sebagai penjabaran dari Catur Watak Utama Angkatan Muda Siliwangi yang terdiri dari : Kukuh kana Jangji , Leber Wawanen , Silih Wawangi & medangkeun Kamulyan
Titik-titik Hitam dibawah Hidung pada Lambang Angkatan Muda Siliwangi berjumlah 26 ( Duapuluh Enam ) mengingatkana kita Kepada penanda tangan
( Deklarator ) Piagam AMS
Warna Merah pada Lidah melambangkan berani serta bertanggung jawab didalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Segi Lima warna Hijau dari Lambang Angkatan Muda Siliwangi mengandung arti keteguhan hati untuk menjaga Lemah Cai yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
(3) Lambang Angkatan Muda Siliwangi, dipakai / dipergunakan pada :
Panji , Bendera Kepengurusan, Bendera, Tanda Jabatan, Pakaian Seragam, Papan Nama , Badge, Lencana, Stempel, Piagam, Vaandel, Plaquet, Topi Lapangan dan Jacket Angkatan Muda Siliwangi dan keperluan lain yang tidak merendahkan martabat organisasi.
Program Umum
Angkatan Muda Siliwangi
Program Catur Mutu AMS, adalah Program Umum yang utuh dari AMS dalam upaya menempatkan AMS pada arus utama pembangunan berdasarkan budaya isinya adalah : Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Organisasi yang meliputi Empat aspek mendasar dari organisasi, yaitu :
Peningkatan mutu (kualitas) anggota AMS
Peningkatan Mutu (kualitas) pengelola ( Pengurus ) AMS
Peningkatan mutu (kualitas) sarana dan prasarana organisasi
Peningkatan mutu (kualitas) kegiatan / kejuangan AMS
1. Peningkatan mutu anggota AMS :
Strategi peningkatan mutu anggota AMS ditunjukan kepada pengembangan yang memiliki keselarasan dan keutuhan antara ketiga sumber orientasi hidup manusia yang hakiki, yaitu :
– Orientasi ke atas kepad Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila
– Orientasi kedalam terhadap dirinya sendiri yaitu pengembangan sebagai insane biologis, insane intelek dan kejiwaan guna mengembangkan bakat-bakat kejiwaan dan kemampuan jasmanuiah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang semaksimal mungkin dengan mengembangkan factor-faktor potensi dalam dirinya.
– Orientasi keluar terhadap lingkungan (budaya, social,alam) dan masa depan.
2. Peningkatan mutu pengelola organisasi
Strategi peningkatan mutu pengelola organisasi ditunjukan dalam rangka membina dan mengembangkan calon-calon pemimpin Bangsa Indonesia yang cakap, arif bijaksana , bertanggung jawab dan penuh pengabdian kepada Nusa dan Bangsa untuk dapat membawa Bangsa dan Negara kepada yang kita cita-citakan.
3. Peningkatan mutu sarana dan prasarana organisasi
Strategi pembinaan dan pengembangan mutu mekanisme berorganisasi ditujukan pada pembentukan iklim yang sehat dalam organisasi sehingga terjadi keterpaduan antara unsure anggota , sarana dan dana.
4. Peningkatan mutu kegiatan / kejuangan AMS
Strategi penngkatan mutu kejuangan AMS ditujukan agar keterlibatan AMS dalam pembangunan secara langsung dapat dirasakan dari segi kualitas oleh masyarakat.
Kegiatan – Kegiatan AMS / Penutup
Selama ini lebih banyak bergerak dalam bidang politik dan social meskipun ada kegiatan-kegiatan lainnya yang menyangkut masalah ekonomi , budaya dan agama.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1985, tentang Organisasi Kemasyarakatan maka secara formal organisasi AMS tidak lagi menjadi underbouw GOLKAR tetapi nilai sejarah tidak dapat dihilangkan bahwa berdirinya Golkar didahului dengan berdirinya Sekretariat Bersama Golongan Karya ( Sekber Golkar) tahun 1969. sedangkan Sekber Golkar adalah gabungan ratusan organisasi Kemasyarakatan pada waktu itu, di Jawa Barat AMS termasuk salah satu Ormas pendiri Sekber Golkar .
Mahasiswa secara murni bergerak memformulasikan dalam bentuk Suara Reformasi Hati Nurani Rakyat, yang elama Orde Baru tidak berani disuarakan secara langsung oleh rakyat, dalam bentuk keinginan melakukan reformasi total dalam segala aspek kehidupan , yang selama Tiga decade terpendam, Mahasiswa dengan segala jerih payah dan pengorbanan jiwa berhasil menumbangkan Presiden Soeharto yang selama 32 tahun bercokol menjadi presiden. Dengan terjadinya suksesi pucuk kepemimpinan Indonesia pada tanggal, 22 Mei 1998, Reformasi mulai bergulir dan Indonesia meninggalkan Orde Baru dibelakang sekaligus memasuki Era Reformasi.
AMS sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang telah mengakar rumput dan telah hadir di Jawa Barat selama Tiga decade dapat menjadi mitra Mahasiswa dan mitra kekuatan Reformasi khususnya di Jawa Barat dengan menggunakan nuansa damai ( tanpa gejolak yang akan merugikan semua fihak).
Untuk itu AMS menyusun format Reformasi untuk dapat digunakan keluara kepada masyarakat , maupun kedalam bagi kelembagaan AMS sendiri.
Reformasi keluar dimaksudkan untuk mempengaruhi era reformasi di Jawa Barat sehingga AMS tidak hanya terbawa-bawa atau malahan menjadi obyek reformasi , tapi AMS harus dapat menempatkan dirinya sebagai subyek reformasi itu sendiri.
Reformasi kedalam Kelembagaan AMS bertujuan agar AMS dapat menampung keinginan anggota yang heterogen , mengadopsi secara lentur ( tanpa gejolak ) terhadap reformasi dari luar , dan lebih dari itu memberikan rasa aman kepada anggota untuk tetap mempercayai Lembaga sebagai wadah penyaluran bakat, minat dan aspirasinya yang berkembang dalam memasuki era reformasi.
Anggaran Rumah Tangga Angkatan Muda Siliwangi
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGKATAN MUDA SILIWANGI
BAB I
LAMBANG, PANJI, DOKTRIN, IKRAR, LAGU DAN ATRIBUT LAINNYA.
Pasal 1
(1) Lambang AMS adalah Kepala Harimau dengan dua kujang Pusaka berlubang empat dan bertuliskan Siliwangi AMS PAKUSARAKAN.
(2) Panji AMS adalah berwarna kuning emas berhiaskan Lambang Organisasi ditengah-tengahnya berwarna hitam dengan ukuran 90 Cm x 150 Cm.
(3) Doktrin, Ikrar, Lagu dan atribut-atribut lainnya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota AMS harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
(1) Telah berumur 17 tahun
(2) Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
(3) Menerima AD, ART, program Umum Organisasi dan peraturan-peraturan organisasi
(4) Menyatakan diri menjadi anggota AMS melalui peringkat organisasi terbawah yang ada
(5) Ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Distrik/Perwakilan sesuai dengan peraturan organisasi.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah tokoh-tokoh yang dianggap telah berjasa kepada organisasi yang keanggotaannya ditentukan oleh keputusan organisasi.
(2) Anggota Kehormatan tingkat Pusat ditentukan oleh Pengurus Pusat dan terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Penasehat, sedangkan Anggota Kehormatan lainnya ditentukan oleh Kepengurusan setingkat lebih tinggi diatasnya.
BAB III
KEWAJIBAN, HAK ANGGOTA DAN LARANGAN
Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban :
(1) Mentaati AD dan ART serta seluruh keputusan-keputusan Organisasi.
(2) Mentaati dan melaksanakan segala peraturan organisasi.
(3) Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi.
(4) Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan dan nama baik organisasi.
(5) Mengamankan dan memperjuangkan kebijaksanaan organisasi.
(6) Membayar iuran
Pasal 5
Setiap anggota berhak :
(1) Berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
(2) Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
(3) Memilih dan dipilih.
(4) Memperoleh perlindungan, pembelaan
(5) Memperoleh pendidikan kader dan bimbingan dari organisasi.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dan pasal 5 tentang kewajiban dan hak anggota berlaku bagi setiap anggota Organisasi, kecuali anggota kehormatan tidak memiliki hak memilih.
Pasal 7
(1) Anggota tidak dibenarkan melakukan tindakan dan atau mempublikasikan (menyebarluaskan) kepada umum hal-hal yang bersifat merugikan nama baik dan kepentingan organisasi baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Pengurus yang tidak aktif, melalaikan tugas dan menghambat mekanisme organisasi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini, dapat dikenakan tindakan administratif organisasi sebagai berikut :
Teguran/peringatan organiosasi.
Skorsing Keanggotaan/Pengurus.
Pemecatan/pemberhentian.
(4) Pelaksanaan tindakan administratif tersebut pada ayat (3) pasal ini, dilaksanakan oleh Pengurus Pusat dan atau Pengurus Distrik/perwakilan.
Pasal 8
Tata cara pembelaan diri anggota akan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
Anggota berhenti karena :
(1) Meninggal Dunia.
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Diberhentikan.
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
(1) Pengurus Pusat terdiri atas :
Ketua Umum
Ketua-ketua
Sekretaris Jenderal
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum
Wakil-wakil Bendahara Umum
Ketua-ketua Departemen
(2) Pada tiap-tiap wilayah dapat ditunjuk Koordinator Wilayah (KORWIL) sebagai Pembantu Pengurus Pusat di wilayahnya yang kewenangannya diatur oleh Pengurus Pusat.
(3) Ketua Umum dan Ketua Dewan Penasehat dipilih langsung oleh peserta Kongres sekurang didukung oleh ½ jumlah peserta + 1 dari peserta yang hadir.
(4) Tata cara Pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Penasehat serta penetapan kepengurusan tingkat Pusat diatur oleh Tata Tertib.
Pasal 11
(1) Pengurus Distrik/Perwakilan terdiri atas :
Ketua
Wakil-wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-wakil Bendahara
Ketua-ketua Biro
(2) Pada tiap-tiap wilayah ditunjuk Koordinator Wilayah (KORWIL) yang kedudukannya setingkat dengan Wakil Ketua sebagai Pembantu Pengurus Distrik di wilayahnya yang kewenangannya diatur oleh Pengurus Distrik.
Pasal 12
(1) Pengurus Rayon/Komisariat terdiri atas :
Ketua
Wakil-wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris.
Bendahara
Wakil-wakil Bendahara
Ketua-ketua Bidang.
(2) Pada tiap-tiap wilayah dapat ditunjuk Koordinator Wilayah (KORWIL) yang kedudukannya setingkat dengan Wakil Ketua sebagai Pembantu Pengurus Rayon di wilayahnya yang kewenangannya diatur oleh Pengurus Rayon.
Pasal 13
Pengurus Sub Rayon terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Wakil-wakil Sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil-wakil Bendahara.
g. Ketua-ketua Bagian.
Pasal 14
(1) Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Paripurna.
(2) Calon-calon diajukan oleh Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Pusat.
(3) Sebelum diadakan rapat pimpinan Paripurna, maka Pengurus Pusat dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk penjabat.
Pasal 15
Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pengurus Distrik/Perwakilan disyahkan oleh Pengurus Pusat berdasarkan usulan Pengurus Distrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Distrik.
Pasal 16
Pengisian lowongan antar waktu personalia Pengurus Rayon/Komisariat disyahkan oleh Oengurus Distrik berdasarkan usul Pengurus Rayon setelah berkonsultasi dengan Penasehat Rayon.
Pasal 17
Pengisian lowongan antar waktu personalia Pengurus Sub Rayon disahkan oleh Pengurus Rayon berdasarkan usul Pengurus Sub Rayon setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Sub Rayon.
Pasal 18
Masa jabatan oenggantian antar waktu berakhir pada waktu jabatan yang digantikannya berakhir.
BAB VI
PEDOMAN TATA KERJA
Pasal 19
(1) Demi tertibnya pelaksanaan mekanisme organisasi, Pengurus Pusat wajib membuat Pedoman Tata Kerja yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.
(2) Untuk memudahkan terlaksananya tujuan organisasi sesuai dengan kondisi masing-masing Distrik/Perwakilan, setiap Distrik/Perwakilan harus membuat Pedoman Tata Kerja yang berlaku untuk Distrik/Perwakilan yang bersangkutan
Setelah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat yang tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(3) Hal tersebut seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku pula bagi masing-masing Rayon/Komisariat dan Sub Rayon dengan mendapat pengesahan dari Pengurus yang setingkat lebih atas.
BAB VII
SUSUNAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 20
Dewan Pertimbangan Organisasi Terdiri atas :
a. Seorang Ketua
b. 2 orang wakil ketua
c. Seorang Sekretaris
d. 5 orang anggota
Pasal 21
Personalia Dewan Pertimbangan Organisasi terdiri atas 2 orang unsur pendiri, 2 orang unsur Dewan Penasehat Tingkat Pusat, 5 orang anggota yang diusulkan oleh Korwil-korwil.
Pasal 22
(1) Dewan Pertimbangan organisasi bertugas dan memiliki wewenang memberikan keputusan berupa sanksi-sanksi atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam BAB III pasal 7 ayat (3) ART
(2) Dewan Pertimbangan Organisasi melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan permohonan dari dewan penasehat Tingkat Pusat bahwa telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini.
(3) Keputusan Dewan Pertimbangan Organisasi dikembalikan kepada Dewan Penasehat Tingkat Pusat untuk diteruskan kepada Pengurus yang pertama mengajukan permohonan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BAB VIII
SUSUNAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 23
Susunan Dewan Penasehat terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Anggota-anggota
BAB IX
PERSONALIA DEWAN PENASEHAT
Pasal 24
(1) Ketua Dewan Penasehat dipilih oleh Peserta Kongres
(2) Personalia Dewan Penasehat Pusat adalah tokoh AMS yang telah berjasa pada Organisasi., yang ditetapkan oleh tim formatur serta disyahkan oleh Kongres bersama-sama dengan penyusunan Personalia Pengurus Pusat.
(3) Personalia Dewan Penasehat Distrik/Perwakilan, Rayon dan Sub Rayon adalah tokoh-tokoh AMS setempat dan atau anggota kehormatan penetapannya ditentukan oleh Pengurus setingkat lebih tinggi.
BAB X
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG DEWAN PENASEHAT
Pasal 25
Dewan Penasehat merupakan Dewan yang bersifat kolektif yang dibentuk ditingkat Pusat, Distrik/Perwakilan, Rayon/Komisariat, dan Sub Rayon.
Pasal 26
Keputusan-keputusan atau saran-saran Dewan Penasehat diambil dalam suatu rapat Dewan Penasehat sehingga mencerminkan cirri kolektif dari Dewan ini.
Pasal 27
Fungsi dan wewenang Dewan Penasehat terdiri atas :
(1) Fungsi sebagai penasehat mempunyai arti berwenang memberikan pengarahan kepada Pengurus AMS sesuai dengan tingkatannya.
(2) Fungsi sebagai pembimbing mempunyai arti berwenang memberikan bimbingan atau supervisi pada Pengurus AMS sesuai dengan tingkatannya.
(3) Fungsi sebagai pengayom mempunyai arti berwenang memberikan perlindungan apabila organisasi sesuai tingkatannya terancam vakum yang disebabkan dari luar maupun dari dalam organisasi.
(4) Dewan Penasehat wajib memberikan jawaban atas konsultasi Pengurus AMS sesuai tingkatannya tentang pengisian lowongan antar waktu Personalia Pengurus yang disesuaikan dengan ketiga fungsi Dewan Penasehat AMS seperti dimaksud dalam point (1), (2) dan (3) Pasal ini.
(5) Pelaksanaan jawaban pada point (4) pasal ini harus memperhatikan latar belakangnya secara kasus perkasus.
(6) Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Penasehat mempunyai hak bertanya dan menerima jawaban kepada dan dari Pengurus AMS sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 28
Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 27 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku bagi semua Dewan Penasehat disemua tingkatan.
Pasal 29
Dewan Penasehat Pusat AMS dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Pertimbangan Organisasi untuk memberhentikan Pengurus dan Anggota Dewan Penasehat Pusat ,Pengurus Pusat AMS atas usul Pengurus Pusat AMS, apabila yang bersangkutan dipandang telah menyalahgunakan wewenang dan atau merugikan nama baik organisasi dan membahayakan kelangsungan hidup organisasi.
BAB XI
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PENDIRI
Pasal 30
(1) Susunan dan kedudukan Majelis Pendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(2) Susunan dan Personalia Majelis Pendiri ditetapkan oleh Majelis Pendiri.
BAB XII
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 31
(1) Berdasarkan kebutuhan dengan disertai alas an-alasan yang jelas dan tepat, Pengurus Pusat dapat membentuk lembaga-lembaga sedangkan Pengurus Distrik/Perwakilan dan Rayon/Komisariat dapat membentuknya dengan persetujuan Pengurus Pusat.
(2) Segala sesuatu tentang Lembaga-lembaga ini, baik mengenai pengertian, jenis, tata cara pembentukan dan tata kerjanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 32
(1) Peserta Kongres terdiri atas :
Dewan Pertimbangan Organisasi.
Dewan Penasehat Pusat.
Pengurus Pusat.
Unsur Pendiri
Unsur Dewan Penasehat Distrik/Perwakilan.
Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.
Unsur Pengurus Distrik/Perwakilan.
Unsur Pengurus Rayon.
Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(2) Peninjau Kongres adalah Lembaga Ekstra Struktural dan Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(3) Peserta dan Peninjau Kongres Luar Biasa adalah sama seperti tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.
(4) Pimpinan Kongres dipilih dari dan oleh peserta
(5) Sebelum Pimpinan Kongres terpilih, Pengurus Pusat bertindak sebagai Pimpinan sementara.
Pasal 33
Rapat Pimpinan Paripurna Pusat dihadiri oleh :
(1) Dewan Pertimbangan Organisasi
(2) Dewan Penasehat Pusat.
(3) Pengurus Pusat.
(4) Unsur Pengurus Distrik/Perwakilan.
(5) Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.
(6) Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 34
Rapat Kerja Tingkat Pusat dihadiri oleh unsur peserta yang sama dengan peserta Rapat Pimpinan Paripurna Pusat.
Pasal 35
(1) Musyawarah Distrik/Musyawarah Distrik Luar Biasa/Perwakilan dihadiri oleh :
Unsur Pengurus Pusat.
Dewan Penasehat Distrik/Perwakilan.
Pengurus Distrik/Perwakilan.
Unsur Pengurus Rayon/Komisariat.
Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik/Perwakilan.
Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Distrik/Perwakilan.
Unsur Pengurus Sub Rayon.
(2) Peninjau Musyawarah Distrik/Musyawarah Distrik Luar Biasa/Perwakilan adalah perorangan dan Lembaga Ekstra Struktural yang ditentukan oleh Pengurus Distrik/Perwakilan.
Pasal 36
Rapat Kerja Tingkat Distrik dihadiri oleh :
(1) Unsur Pengurus Pusat.
(2) Dewan Penasehat Distrik/Perwakilan.
(3) Pengurus Distrik/Perwakilan.
(4) Unsur Pengurus Rayon/Komisariat.
(5) Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik.
(6) Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Distrik/Perwakilan.
Pasal 37
(1) Peserta musyawarah Rayon terdiri atas :
Unsur Pengurus Distrik.
Dewan Penasehat Rayon.
Pengurus Rayon.
Unsur Pengurus Sub Rayon
Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Rayon.
Perorangan yang ditentukan oleh Pengurus Rayon.
(2) Peninjau Musyawarah Rayon adalah Perorangan dan Lembaga Ekstra Struktural yang ditentukan oleh Pengurus Rayon.
Pasal 38
(1) Peserta musyawarah Sub Rayon terdiri atas :
Unsur Pengurus Rayon.
Dewan Penasehat Sub rayon.
Pengurus Sub Rayon.
Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Sub Rayon.
Perorangan yang ditentukan oleh Pengurus Sub Rayon.
(2) Peninjau Musyawarah Sub Rayon adalah Perorangan dan atau Lembaga yang ditentukan oleh Pengurus Sub Rayon.
Pasal 39
Jumlah terperinci Peserta Musyawarah dan Rapat-rapat seperti tersebut pada Bab XIII Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan tersendiri.
BAB XIV
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 40
Hak Bicara dan Hak Suara pada peserta Musyawarah dan Rapat-rapat yang diatur sebagai berikut :
(3) Hak Bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya dapat diatur oleh kelompok-kelompok peserta.
(4) Hak Suara yang digunakan dalam pengambilan Keputusan pada dasarnya dimiliki oleh Anggota/Peserta yang penggunaannya dilakukan melalui kelompok peserta.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 41
(5) Iuran Anggota ditentukan dalam peraturan Organisasi
(6) Hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran untuk dan dari Organisasi Wajib dipertanggung jawabkan setiap tahun kepada Lembaga/forum yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
(7) Penerimaan dan Pengeluaran uang dalam rangka Penyelenggaraan kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Distrik, Musyawarah Distrik Luar Biasa, Musyawarah Rayon, dan Musyawarah Sub rayon harus dipertanggung jawabkan kepada Pengurus Organisasi sesuai tingkatannya melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk oleh Pengurus sesuai tingkatannya.
BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan atau ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 43
Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
PIMPINAN KONGRES VIII
ANGKATAN MUDA SILIWANGI
Anggaran Dasar Angkatan Muda Siliwangi
ANGGARAN DASAR
ANGKATAN MUDA SILIWANGI
PEMBUKAAN
Cita-cita sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bisa dicapai secara damai demokratis, jika Pancasila sebagai dasar falsafah kenegaraan dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan kenegaraan diamalkan dan dihormati dengan adil dan benar serta jujur dan konsisten.
Perjalanan dua puluh satu tahun merdeka telah mengalami bencana krisis kepemimpinan Nasional yang terus memburuk menjadi tirani demokrasi terpimpin di jaman kegelapan rezim seratus menteri dengan terpancangnya tonggak pengkhianatan Gestapu PKI sebagai batas garis darah pemisah antara rakyat Indonesia dengan gerombolan komunis dan antek-anteknya. Hal ini berarti satu peringatan bagi bangsa Indonesia untuk selalu waspada di dalam menegakkan tata karma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan hukum dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber moral dan politik Nasional.
Mengingat betapa perlu dan mendesaknya kerja sama diantara semua golongan dan lapisan masyarakat yang sama-sama ber-ke Tuhan-an Yang Maha Esa dan berkebudayaan didalam mengemban tugas sejarah berupa pengaman dan peningkatan perjuangan bangsa yang telah memasuki gapura raya jaman baru, maka sesuai dengan amanat penderitaan rakyat dan tuntutan hati nurani rakyat yang menjiwai kebangkitan angkatan ’66 sebagai kekuatan sosial politik baru di Indonesia terbinanya kepemimpinan baru yang jujur berilmu dan cerdas berwibawa serta hormat bertanggung jawab kepada rakyat merupakan tuntutan jaman yang harus disadari dan dipenuhi oleh putra-putri Indonesia yang merasakan adanya getaran Indonesia baru serta memiliki rasa tanggung jawab atas kehormatan dan keselamatan bersama sebagai suatu bangsa yang besar
Menyadari akan bahaya di dalam masa peralihan arus sejarah Nasional dari otokrasi istana menjadi demokrasi Pancasila, maka kami Angkatan Muda yang bergerak dibawah Panji Bhakti Siliwangi dan semboyan perjuangan PAKUSARAKAN, dengan ini menyatakan peningkatan tekad kami untuk lebih merapatkan barisan dalam rangka :
– Pengokohan Angkatan Muda sebagai pelopor dan komponen vital perjuangan Bangsa
– Pembentukan kader inti Siliwangi sebagai warga kader Nasional yang berwatak, berotak serta hormat bertanggung jawab kepada rakyat, yang didalam segala bidang kehidupan merupakan unsur hidup peremaja, penggairah dan pemersatu.
– Pembinaan wilayah Siliwangi dalam rangka nasional se-Nusantara Indonesia.
Berdasarkan kesemuanya itu maka didirikanlah ANGKATAN MUDA SILIWANGI sebagai lembaga patriotisme Angkatan Muda Indonesia yang berada di Bumi Siliwangi sebagai tanah budaya indah tempat penggemblengan persatuan
Nasional Bhineka Tunggal Ika, yang pada tahun pertama sesuai dengan batas-batas kemampuan yang ada mendharma bhaktikan karya dan cipta bersama di lembur matuh banjar karang pamidangan lemah cai tempat bali geusan ngajadi, untuk terus bergerak dengan selalu eling akan purwadaksina Wangsit Siliwangi menuju wujud masyarakat, bangsa dan antar bangsa yang bebas dewasa serta adil sejahtera dengan ridho Alloh SWT.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama ANGKATAN MUDA SILIWANGI, disingkat AMS.
(2) AMS didirikan pada tanggal 10 Nopember 1966 di Bandung, untuk waktu yang tidak ditentukan
(3) Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Bandung
(4) Wilayah Utama AMS adalah Propinsi Jawa Barat dan Banten, serta dapat dibentuk perwakilan diseluruh Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
AMS berasaskan Pancasila
Pasal 3
Tujuan AMS adalah mewujudkan cita-cita Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Tugas pokok AMS adalah :
(1) Mengembangkan keberadaan organisasi sebagai kekuatan masyarakat dalam rangka membangun perwujudan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
(2) Membina potensi AMS untuk diarahkan kepada usaha-usaha terwujudnya masyarakat yang mandiri bermartabat serta demokratis berdasarkan Pancasila.
(3) Menggalang solidaritas masyarakat Indonesia dalam memperkokoh Persatuan dan kesatuan.
BAB III
SIFAT DUNGSI DAN STATUS
Pasal 5
AMS bersifat kekeluargaan, kesetiaan, kejujuran dan rasa tanggung jawab sebagaimana tersurat dan tersirat dalam semboyan silih asih, silih asah, silih asuh, yang dijiwai kepimpinan Siliwangi sebagaimana tercermin dalam Catur Watak Utama, kukuh kana janji, leber wawanen, silih wawangi, medangkeun kamulyan.
Pasal 6
AMS adalah lembaga dan gerakan patriotisme sebagai wadah berhimpunnya para kader-kader bangsa yang memiliki persamaan kehendak untuk mencapai dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 7
AMS adalah organisasi Kemasyarakatan yang independen
BAB IV
LAMBANG, PANJI, DOKTRIN, IKRAR, LAGU DAN ATRIBUT
Pasal 8
AMS mempunyai Lambang, Panji, Doktrin, Ikrar, lagu dan Atribut yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan AMS berada di tangan anggota dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Anggota AMS adalah warga Negara Republik Indonesia yang dengan sekarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh organisasi.
(2) Tata Cara penerimaan Anggota seperti yang dimaksud ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Keanggotaan AMS terdiri atas :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
Setiap anggota berkewajiban untuk :
(1) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
(2) Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan organisasi.
(3) Aktif melaksanakan program-program organisasi.
Pasal 12
(1) Setiap Anggota mempunyai hak :
Hak berbicara dan hak suara
Hak memilih dan dipilih
Hak membela diri.
(2) Tentang penggunaan hak-hak anggota seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 13
Susunan Organisasi terdiri atas :
(1) Organisasi Tingkat Pusat berkedudukan di Bandung.
(2) Organisasi Tingkat Distrik berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
(3) Organisasi Tingkat Rayon berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan
(4) Dilingkungan masyarakat tertentu karena kebutuhan pembinaan dan pengembangan organisasi, dapat dibentuk komisariat yang kedudukannya setingkat Rayon.
(5) Organisasi Tingkat Sub Rayon berkedudukan di Desa atau Kelurahan.
(6) Di luar Propinsi Jawa Barat dan Banten dapat dibentuk perwakilan Organisasi yang kedudukannya setingkat dengan Distrik dan bertanggung jawab langsung kepada Pengurus Pusat.
Pasal 14
Susunan kepengurusan terdiri atas :
(1) Kepengurusan Organisasi Tingkat Pusat adalah Pengurus Pusat.
(2) Kepengurusan Organisasi Tingkat Distrik adalah Pengurus Distrik.
(3) Kepengurusan Organisasi Tingkat Rayon adalah Pengurus Rayon.
(4) Kepengurusan Organisasi setingkat Rayon lainnya adalah Pengurus Komisariat
(5) Kepengurusan Organisasi Tingkat Sub Rayon adalah Pengurus Sub Rayon
(6) Kepengurusan Perwakilan Organisasi adalah Pengurus Perwakilan.
Pasal 15
Setiap tingkat kepengurusan memerlukan pengesahan :
(1) Pengurus Pusat oleh Kongres.
(2) Pengurus Distrik, Pengurus Rayon/Komisariat, Pengurus Sub Rayon, masing-masing disahkan oleh Pengurus setingkat lebih atas.
(3) Pengurus Perwakilan disahkan oleh Pengurus Pusat.
(4) Pengurus Lembaga Ekstra Struktural disahkan oleh Pengurus AMS yang sesuai dengan masing-masing tingkatannya.
Pasal 16
AMS dalam rangka pelaksanaan program dapat membentuk Lembaga-lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
AMS menjalin hubungan baik dengan organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai kesamaan dan hubungan nilai-nilai dasar, dan kesejarahan.
BAB IX
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 18
Pengurus Pusat mempunyai wewenang :
(1) Menentukan Kebijakan dan Peraturan Organisasi.
(2) Mengesahkan susunan dan Personalia Pengurus Distrik, Pengurus Perwakilan dan Lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.
(3) Menetapkan penggantian unsur Pengurus Distrik, Unsur pengurus Perwakilan dan Unsur pengurus lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.
(4) Membentuk Lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.
Pasal 19
Pengurus Pusat berkewajiban :
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Paripurna Pusat dan Rapat kerja Tingkat Pusat.
(2) Memberikan pertanggung jawaban kepada Kongres, Kongres Luar Biasa.
(3) Melakukan pembinaan Organisasi terhadap Distrik- Distrik/perwakilan dan Lembaga – lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.
Pasal 20
Pengurus Distrik mempunyai wewenang :
(1) Menentukan kebijaksanaan organisasi pada tingkat Distrik sesuai dengan garis Kebijaksanaan Pengurus Pusat.
(2) Menetapkan penggantian Unsur Pengurus Rayon/komisariat dan Unsur Pengurus Lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik.
(3) Mengesahkan Susunan dan Personalia Pengurus Rayon/Komisariat dan Pengurus Lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik.
(4) Membentuk lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik.
Pasal 21
Pengurus Distrik berkewajiban :
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Distrik/Musyawarah Distrik Luar Biasa, Rapat Pimpinan Paripurna dan Rapat kerja baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Distrik.
(2) Memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Distrik/Musyawarah Distrik luar Biasa.
(3) Melaksanakan pembinaan Organisasi terhadap Rayon/Komisariat dan lembaga-lembaga Ekstra Struktural tingkat Distrik.
(4) Memberikan laporan kegiatan-kegiatan kepada Pengurus pusat.
Pasal 22
Ketentuan-ketentuan seperti tersebut pada pasal 20 dan 21 berlaku pula untuk Pengurus Rayon/Komisariat, Sub Rayon sesuai dengan tingkat kewenangan dan kewajibannya.
BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 23
Dewan pertimbangan Organisasi hanya dibentuk ditingkat Pusat dan merupakan dewan yang bersifat kolektif yang ditetapkan oleh Kongres
Pasal 24
(1) Dewan Pertimbangan Organisasi berfungsi untuk memberikan pertimbangan dan keputusan bila terjadi pelanggaran atas AD, ART dan Peraturan organisasi.
(2) Tugas, wewenang dan susunan Dewan Pertimbangan organisasi diatur selanjutnya dalam ART.
BAB XI
Pasal 25
DEWAN PENASEHAT
Disamping susunan Kepengurusan seperti tersebut dalam pasal 13 dibentuk Dewan Penasehat yang merupakan satu kesatuan kepengurusan Organisasi dimasing-masing tingkatan.
Pasal 26
(1) Dewan Penasehat merupakan Badan yang berfungsi memberikan pengarahan, nasehat, bimbingan serta pengayoman kepada Pengurus Organisasi pada masing-masing tingkatannya.
(2) Tugas, Wewenang dan keanggotaan Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
MAJELIS PENDIRI
Pasal 27
(1) Majelis Pendiri adalah wadah non structural tempat berhimpunnya para pendiri AMS dan tokoh-tokoh yang telah berjasa kepada organisasi dan hanya dibentuk di Tingkat Pusat.
(2) Majelis Pendiri dapat memberi saran dan nasehat terhadap pelaksanaan kegiatan Organisasi.
BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 28
Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :
a. Kongres
b. Kongres Luar biasa
c. Rapat Pimpinan Paripurna Pusat
d. Rapat Kerja Tingkat Pusat
e. Musyawarah Distrik
f. Musyawarah Distrik Luar Biasa
g. Rapat Kerja Tingkat Distrik/Perwakilan, Rayon dan Sub Rayon
h. Musyawarah Rayon/Komisariat
i. Musyawarah Sub Rayon
j. Rapat-rapat lainnya.
Pasal 29
(1) Kongres
Pemegang Kedaulatan Tertinggi Organisasi
Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga.
Menetapkan program Umum Organisasi
Meminta dan menilai pertanggungjawaban Pengurus pusat
Meminta Laporan Kerja Dewan Penasehat Pusat
Memilih dan mengangkat Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat Tingkat Pusat.
Kongres dilaksanakan satu kali dalam 5 (lima) tahun
(2) Dalam keadaan terpaksa suatu Kongres ditangguhkan, maka seluruh Kepengurusan dapat memegang jabatannya melampaui Masa Bhakti yang seharusnya sampai pada saat yang dimungkinkan diadakannya suatu Kongres.
(3) Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa merupakan forum organisasi yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam organisasi dan memiliki kewenangan atau kekuasaan sama dengan kongres.
Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan atas pengajuan usul tertulis dari 2/3 jumlah yang didasarkan kepada jumlah Distrik dan Perwakilan yang ada dengan persetujuan Dewan Penasehat Tingkat Pusat setelah diadakan penelaahaan yang seksama.
Kongres Luar Biasa AMS dapat diselenggarakan apabila dari 2/3 jumlah Pengurus Pusat AMS mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan tidak bisa bekerjasama dengan Ketua Umum AMS.
Kongres Luar Biasa AMS dapat diselenggarakan apabila Ketua Umum AMS berhalangan tetap dalam kurun waktu sisa Masa Bhaktinya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Kongres Luar Biasa AMS dapat diselenggarakan apabila dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan setelah Masa berakhirnya Masa Bhaktinya, Pengurus Pusat AMS tidak menyelenggarakan Kongres.
Kongres luar Biasa AMS terpaksa diadakan mengingat huruf a, b, c, d, e pasal ini, Dewan Penasehat Pusat AMS atas dasar Mandat dari Distrik-distrik.
(4) Rapat Pimpinan Paripurna Tingkat Pusat
Merupakan Forum tertinggi Organisasi setingkat dibawah Kongres.
Berhak mengambil segala keputusan yang secara khusus bukan merupakan wewenang yang dimiliki Kongres atau wewenang yang telah didelegasikan kepada Pengurus Pusat.
Diadakan sedikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Kongres.
(5) Rapat Kerja Tingkat Pusat
Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
Diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun
(6) Musyawarah Distrik/Perwakilan
Pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Distrik/Perwakilan
Menyusun program Distrik/Perwakilan dalam rangka menjabarkan program Umum organisasi.
Meminta dan menilai pertanggung jawaban Pengurus Distrik/Perwakilan
Meminta laporan Dewan Penasehat Distrik/Perwakilan
Memilih dan mengangkat Pengurus Distrik/Perwakilan dan Dewan Penasehat tingkat Distrik/Perwakilan.
Menetapkan keputusan lainnya.
Diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Musyawarah Distrik Luar Biasa mengacu kepada Kongres Luar Biasa (Mutatis Mutandis) sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 3 Anggaran Dasar ini.
(8) RapatKerja Tingkat Distrik
Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program Distrik dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
Diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun
(9) Musyawarah Rayon/Komisariat
Pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Rayon/Komisariat
Menyusun program Rayon/Komisariat dalam rangka program Distrik
Meminta dan menilai pertanggung jawaban pengurus Rayon/Komisariat
Meminta laporan Dewan Penasehat Rayon/Komisariat.
Memilih dan mengangkat Pengurus Sub Rayon/Komisariat dan Dewan Penasehat tingkat Rayon/Komisariat
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(10) Musyawarah Sub Rayon
Pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Sub Rayon
Menyusun Program Sub Rayon dalam rangka Program Rayon
Meminta dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Sub Rayon dan meminta laporan Dewan Penasehat Sub Rayon.
Memilih dan mengangkat Pengurus Sub Rayon.
Memilih dan mengangkat Dewan Penasehat tingkat Sub Rayon
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(11) Rapat-rapat lainnya.
Yang diadakan berdasarkan kebutuhan pada setiap tingkat kepengurusan
(12) Unsur peserta musyawarah dan rapat-rapat seperti dimaksud dalam pasal 28 dan 29 Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
BAB XIV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 30
(1) Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 28 dan 29 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengan jumlah peserta.
(2) Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah peserta harus hadir.
(3) Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah peserta Kongres harus hadir
Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
(4) Pengambilan keputusan pada azasnya diupayakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat agar mempunyai kekuatan yang bulat dan utuh dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB XV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 31
Keuangan dan harta benda AMS diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah serta tidak merugikan nama baik Organisasi.
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN LIKUIDASI
Pasal 32
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum seperti diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Anggaran Dasar ini.
Pasal 33
Kongres yang diselenggarakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 29 menetapkan pula tentang keuangan/harta benda organisasi.
BAB XVII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 34
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
Wangsit Siliwangi
Pun !
Geus dipaheutkeun kunu Ngatur didituna
Yen kami kudu ngajagangan hiji mandala di Dua mangsa
Yen kami baris nitis deui dina wanci nu dipasinikeun
Yen kami kudu nyaksian turunna pulung ka Galunggung
Sabada nyaksian turunana pulung ka lebah Ciliwung ratusan taun ka tukang
Subaya mangsa kiwari geus ninggang diugana
Kiwari kami datang deui marengan nu datang make ngaran kami
– S I L I W A N G I –
Ngaran Kami , Ngaran Bihari
Kami – ngaran pancen jeung jiwa kami,
Hayang matuh dina sumsum balung aranjeun,
Hayang ngimah dina jiwa aranjeun.
Hayang nitipkeun ngaran kami – Siliwangi ka anak incu kami,
Jeung hayang supaya eta ngaran tetep di jaga saperti nu geus di jalankeun ku kami.
Kami datang deui dina ngaran, pancen jeung jiwa kami kana ngaran, pancen jeung jiwa aranjeun.
Geura tampa ieu kami,
Hei urang Pajajaran anyar.
Saestuna pancen kami, jiwa kami, nyaeta :
NYUNGKEMKEUN ACINING ASIH KALEMAH CAI
KU WENING ATI,
NGABAKTI JIWA RAGA KA NAGARA
KU BALUNGBANG RASA,
Jeung dimana engke simpay nagara pegat – kandaga – lante kandaga lante harayang ngaraja dewek ,
Geura gunakeun leungeun aranjeun binareng jeujeuhan.
Gupayan ku katresna, sugan nu ingkar daek eling daek mulang.
Jeung upama panggupay aranjeun teu dicumponan, kami nyaho yen leungeun aranjeun bisa di kuah – kieuhkeun bisa diusapkeun bisa dipeureupkeun !
Pun ! Geura pake ngaran kami – Siliwangi – ku aranjeun tapi omat ! masing bisa nyubadanannana, Masing bisa ngajagana, masing bisa ngajiwaannana.
Saestuna ngaran kami teh sarua jeung kami pribadi :
Boga suka jeung duka,
Seja jeng usaha.
Tapi inget !
Sing saha anak incu kami numake ngaran kami kalawan maksud nusuci maranehna meunang kapercayaan ti kami :
Sagala dukana baris ditungtungan ku sukana,
Sagala sejana baris di heueuhan ku Sanghiang bener,
Sagala usahana baris ditungtungan ku buahna, buah alaeunnana,
Jeung alaeun anak incuna.
Sabalikna,
Upama aya anak incu kami numake ngaran kami bari teu jeung wiwaha,
Boga seja jeung tekad nu nirca, atawa boga rasa ujub ku kaunggulan,
Kami seja narik kapercayaan kami, sarta upama aya mamala datang,
Tanggungan pribadina di bale balitungan
Ngaran kami montong dibabawa,
Ngaran kami montong dikotoran
Cag, sakieu wangsit ti kami – Siliwangi-
Geura bral,
Sing panjang natar lalakon kasmaran picaritaeun.