Lembar Penilaian AMPUH
Poin 41 Sampai 60
Poin 41 Sampai 60
41.Prosedur pelaksanaan permintaan informasi
Lokasi Asesmen : Panmud Perdata 2 Panmud Pidana 2 Panmud Hukum 4,5 Petugas PTSP 1,3,4
1. Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh petugas layanan informasi
2. PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik 3 hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik
3. Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara tertulis oleh petugas layanan informasi maksimal 10 hari sejak permohonan diterima
4. Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada
5. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan atau sesuai kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
42.Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran
Lokasi Asesmen : Ketua 1 Panitera 1 Sekretaris 1,2,3,4
1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Panmud) dibuktikan dengan notulen rapat perbulan
2. Melakukan evaluasi kinerja dan Evaluasi penyerapan Anggaran per Triwulan
3. Sekretaris menyampaikan laporan secara tertulis realisasi anggaran setiap bulan kepada KPN
4. Terdokumentasi dengan baik
43.Proses surat menyurat dengan Ditjen Badilum
Lokasi Asesmen : Kasubbag Umum dan Keuangan
1. Surat yang ditujukan ke Ditjen Badilum per Maret 2025 hanya menggunakan Lentera
2. Surat yang ditujukan selain ke Ditjen Badilum tercatat pada register persuratan
3. Sudah didistribusikan tepat waktu sesuai SOP satker
4. Sudah direkap setiap bulan
44.Adanya uraian Tugas masing-masing unit
Lokasi Asesmen : Ketua 1 sd 4 Wakil Ketua 1 sd 4 Hakim 1,2 Panitera 1 sd 4 Sekretaris 1 sd 4 Panmud Perdata, Panmud Pidana, Panmud Hukum, Pegawai 1,2
1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
45.Bimbingan Teknis/Diklat di tempat kerja (DDTK)
Lokasi Asesmen : Panitera 1,2,3 Sekretaris 1 sd 4
1. Melaksanakan Bimbingan teknis yang tidak digabungkan dengan kegiatan lain minimal setiap 6 bulan
2. Membuat program dan jadwal pelaksanaan bimtek
3. Melakukan monev dan evaluasi
4. Terdokumentasi dengan baik
46.Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
Lokasi Asesmen : Ketua 1,3,8 Sekretaris 5,6,7 Petugas PTSP 2,4
1. Sudah mensosialisasikan SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan buku saku pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan setahun sekali
2. Sudah menerapkan Form penilaian personal
3. Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan,SLB, organisasi penyandang disabilitas dll
4. Sudah menerapkan Antrian Prioritas pada setiap layanan pengadilan
5. Sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan disabilitas
6. Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah dan petugas lain yang terkait
7. Sudah ada petugas pendamping disabilitas yang sudah mengikuti pelatihan disabilitas
8. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi minimal 1 tahun sekali
47.Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
Lokasi Asesmen : Sekretaris
1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas
2. Jalur Guiding Block dan warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan
3. Ramp/Jalur Landai
4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar
5. Kursi tunggu Disabilitas
6. Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP dan layanan publik lainnya
7. Ruang sidang ramah disabilitas
8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang bagi penyandang disabilitas Intelektual
9. Sudah ada papan informasi visual
10.Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat)
11. Sudah ada media informasi braile
12. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader
13. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi sarana prasarana dan pelaporan elektronik ke Ditjen Badilum
48.Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas
Lokasi Asesmen : Ketua
1. Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan minimal 1 Tahun
2. Internalisasi dan Public Campaign pembangunan Zona Integritas
3. TLHP Internal dan Eksternal 100 %
4. Nilai IPAK, IKM dan SPKP minimal 3,60 dengan responden minimal 30 orang
5. Persentase penyampaian LHKPN dan LHKASN 100%
6. Capaian kinerja pada masing-masing target indikator utama tidak kurang dari 100%
7. Predikat SAKIP minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM
49.Pengelolaan Agen Perubahan
Lokasi Asesmen : Ketua
1. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I
2. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal salah satu kriteria :
- Mendorong peningkatan capaian kinerja utama.
- Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis,
- Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan
3. Pimpinan memonitor secara berkala (minimal per triwulan) pelaksanaan rencana tindak kerja Agen Perubahan di unit kerjanya, sekaligus mendukung upaya Agen Perubahan dalam melakukan perubahan dengan menyediakan sumber-sumber yang dibutuhkan
4. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun melalui tahap penjaringan awal oleh atasan masing-masing, tahap asesment oleh Tim RB dan Tahap Penetapan Formal oleh Pimpinan
5. Telah dilakukan pemberian penghargaan kepada Agen Perubahan yang dianggap berprestasi dan berintegritas. Penghargaan tersebut dapat berupa: pemberian fasilitas kerja; pemberian kesempatan melakukan studi banding dalam/luar negeri; tugas belajar; atau bentuk-bentuk penghargaan lainnya yang wajar, yang bila memerlukan biaya berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
50.Kinerja Agen Perubahan (Tim atau perorangan)
Lokasi Asesmen : Agen Perubahan
1. Agen Perubahan telah membuat Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10
2. Agen Perubahan telah melaksanakan Monev Rencana Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan
3. Agen Perubahan telah bertindak sebagai katalis yang mampu meyakinkan seluruh jajaran untuk ikut melakukan perubahan
4. Agen Perubahan melakukan internalisasi rencana aksi program RB
51.Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
a.Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
Lokasi Asesmen : Ketua 1,3 Hakim 2 Panitera 2 Sekretaris 2,4 Perwakilan Staf 2
1. Sudah disosialisasikan (data dukung)
2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK (uji petik)
3. Sudah melakukan inovasi untuk mendukung BerAKHLAK
4. Sudah di Monev (data dukung)
52.Penandatanganan Pakta Integritas
Lokasi Asesmen : Ketua
1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma No. 131/1/SEK/KU.01/6/2016
2. Sudah diperbarui setiap tahun
3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi
4. Terdokumentasi dengan baik
53.Manajemen Risiko
Lokasi Asesmen : Ketua 1,4,6,7 Wakil Ketua 3,4,5,6 Panitera 3,4,5,6 Sekretaris 2,3,4,5,6
1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam bentuk SK
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019
3.Telah menentukan/meregister risiko (form 1)
4. Telah melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level/ status risiko (form 2)
5.Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa) form 3
6. Telah dibuat pemetaan SPIP (form 4)
7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali atau setiap ada perubahan)
54.Publikasi E-LHKPN dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)
Lokasi Asesmen : Ketua
1. Sudah dilaksanakan tepat waktu
2. Tanda terima dari KPK sudah di upload seluruhnya ke aplikasi SIKEP
3. Bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan SPT sudah terpublikasikan seluruhnya
pada website pengadilan
4. sudah dilakukan monev setiap tahun (terkait wajib lapor dan non wajib lapor)
55.Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Maklumat Layanan Informasi Publik sesuai SK KMA Nomor 2- 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Lokasi Asesmen : Ketua
1. Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan isi PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
2. Maklumat Layanan Informasi Publik sudah dideklarasikan sesuai dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
3. Sudah disosialisasikan melalui berbagai media
4. Penempatan Maklumat Pelayanan di backdrop PTSP
5. Sudah dimonitoring, dievaluasi, ditindaklanjuti (terkait seluruh pemberian layanan sudah sesuai standar, pemberian sanksi jika layanan tidak sesuai dengan standar dan telah melakukan perbaikan terus menerus)
56.Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014
Lokasi Asesmen : Ketua
1. Standar pelayanan yang memuat unsur-unsur: dasar hukum, persyaratan,prosedur, jangka waktu penyelesaian layanan, biaya, produk dan pengelolaan pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan sudah diunggah seluruhnya pada Aplikasi SIPPN Menpan
3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/ dipublikasikan secara manual maupun elektronik kepada petugas dan pengguna
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti/diperbaiki minimal 1 tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaduan pelayanan publik yang diperoleh serta hasil survey kepuasan masyarakat dan melibatkan pengguna layanan
57.Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012
Lokasi Asesmen : Ketua
1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum dan SEMA No. 3 Tahun 2010 dipublikasikan pada ruang tamu terbuka
2. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak
3. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Pengadilan
4.Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan yang tidak terkait perkara wajib diterima di ruang tamu terbuka
58.Monitoring Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
Lokasi Asesmen : Panitera 3 Sekretaris 2,3 Panmud Hukum 1,4
1. Melakukan pelaporan pelaksanaan menggunakan aplikasi setiap bulan kepada Ditjen Badilum secara lengkap selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan tersebut
2. Pelaporan keuangan dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN dan SAKTI secara tepat waktu selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan tersebut
3. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan
4. Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu setiap bulan
59.Posbakum
Lokasi Asesmen : Ketua 1 Panmud Hukum 2 sd 9
1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun
2. Penempatan ruang Posbakum pada ruang PTSP
3. Absensi Petugas POSBAKUM
4. Jadwal Piket petugas POSBAKUM
5. Buku tamu
6. Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo
7. Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang terpublikasi
8. Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum (Spanduk, Banner, Logo)
9. Kops Surat OBH tidak menggunakan alamat pengadilan
10. Panmud Hukum melakukan monitoring secara berkala terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan Perma No 1 Tahun 2014
60.Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara
Lokasi Asesmen : Ketua 1,4 Panitera 2,3
1. Ketua telah menetapkan program untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
2. Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 baik secara Internal maupun Eksternal
3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum
4. Sudah dilaksanakan monev