Lembar Penilaian AMPUH
Poin 41 Sampai 60
Poin 41 Sampai 60
41.Bimbingan Teknis/Diklat di tempat kerja (DDTK)
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2,3; Panitera 1,2,3; Sekretaris 1,2,3,4
1. Membuat program dan jadwal pelaksanaan bimtek
2. Melaksanakan Bimbingan teknis yang tidak digabungkan dengan kegiatan lain minimal setiap 6 bulan sekali
3. Melakukan monev dan evaluasi
4. Terdokumentasi dengan baik
42.Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan danPenyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Lokasi Asesmen : Ketua 1,3,8; Sekretaris 5,6,7; Petugas PTSP 2,4
1. Sudah mensosialisasikan SK Dirjen Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 dan buku saku pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan setahun sekali
2. Sudah menerapkan Form identifikasi awal
3. Mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan,SLB,organisasi penyandang disabilitas dll
4. Sudah menerapkan Antrian Prioritas pada setiap layanan pengadilan
5. Sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan disabilitas
6. Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah dan petugas lain yang terkait
7. Ada petugas PTSP dan Satpam yang sudah mengikuti pelatihan disabilitas
8. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi minimal 1 tahun sekali
43.Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13
1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas
2. Jalur Guiding Block dan Warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan yang tepat penempatannya
3. Ramp/Jalur Landai
- Di dalam bangunan gedung paling besar harus memiliki kelandaian
maksimal 6 derajat
- Di luar bangunan gedung maksimal memiliki kelandaian 5 derajat
atau ukuran kemiringan 1:12, dengan lebar kemiringan 1:20
4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar, dan kacamata
5. Kursi tunggu Disabilitas dan antrean prioritas
6. Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP dan layanan publik lainnya (Ruang Sidang yang
disediakan untuk disabilitas)
7. Ruang sidang ramah disabilitas (lebar pintu, monitor/layar, alat bantu)
8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang relaksasi bagi penyandang disabilitas Intelektual dan mental
9. Sudah ada papan informasi visual
10.Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat)
11. Sudah ada media informasi untuk disabilitas netra
12. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader
13. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi sarana prasarana dan dilaporkan ke pelaporan elektronik ke Ditjen Badilum
44.Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas
Lokasi Asesmen : Ketua 1 s.d. 8
1. Keterlibatan Pimpinan sebagai role model pada setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan minimal 1 Tahun
2. Internalisasi dan Public Campaign pembangunan Zona Integritas
3. TLHP Internal dan Eksternal 100 %
4. Nilai IPAK, IKM dan SPKP minimal 3,60 dengan responden minimal 30 orang
5. Persentase penyampaian LHKPN dan SPT 100%
6. Capaian kinerja pada masing-masing target indikator utama tidak kurang dari 100%
7. Predikat SAKIP minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan
WBBM
8. Agen perubahan sudah dipilih dan ditetapkan dengan kriteria yang jelas
45.Pengelolaan Agen Perubahan
Lokasi Asesmen : Panitera 1,2,3 Sekretaris 1 sd 4
1. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I
2. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal salah satu kriteria :
- Mendorong peningkatan capaian kinerja utama.
- Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis,
- Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan
3. Pimpinan memonitor secara berkala (minimal per triwulan) pelaksanaan rencana tindak kerja Agen Perubahan di unit kerjanya,
sekaligus mendukung upaya Agen Perubahan dalam melakukan perubahan dengan menyediakan sumber-sumber yang dibutuhkan
4. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun melalui tahap penjaringan awal oleh atasan masing-masing, tahap asesment oleh Tim RB dan Tahap Penetapan Formal oleh Pimpinan
5. Telah dilakukan pemberian penghargaan kepada Agen Perubahan yang dianggap berprestasi dan berintegritas. Penghargaan tersebut
dapat berupa: pemberian fasilitas kerja; pemberian kesempatan melakukan studi banding dalam/luar negeri; tugas belajar; atau bentuk-bentuk penghargaan lainnya yang wajar, yang bila memerlukan biaya berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
46.Kinerja Agen Perubahan (Tim atau perorangan)
Lokasi Asesmen : Ketua 5; Agen Perubahan 1,2,3,4
1. Agen Perubahan telah membuat Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III,
Tabel I halaman 10
2. Agen Perubahan telah melaksanakan Monev Rencana Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun
2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan
3. Agen Perubahan telah bertindak sebagai katalis yang mampu meyakinkan seluruh jajaran untuk ikut melakukan perubahan
4. Agen Perubahan melakukan internalisasi rencana aksi program RB
5. Agen Perubahan tahun-tahun sebelumnya telah diprioritaskan untuk promosi
47.Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
a.Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
Lokasi Asesmen : Ketua 1,3; Hakim 2; Panitera 2; Sekretaris 2,4; Perwakilan Staf 2
1. Sudah disosialisasikan (data dukung)
2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK (uji petik minimal dua orang)
3. Sudah melakukan inovasi untuk mendukung implementasi BerAKHLAK
4. Sudah di Monev (data dukung)
48.Penandatanganan Pakta Integritas
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2,3,4
1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma No. 131/1/SEK/KU.01/6/2016
2. Sudah diperbarui setiap tahun
3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi
4. Terdokumentasi dengan baik
49.Manajemen Risiko
Lokasi Asesmen : Ketua 1,4,6,7; Wakil Ketua 3,4,5,6; Panitera 3,4,5,6; Sekretaris 2,3,4,5,6
1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam bentuk SK
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019
3. Telah menentukan/meregister risiko, diperbarui setiap tahun (form 1)
4. Telah melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level/ status risiko (form 2)
5. Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa) form 3
6. Telah dibuat pemetaan SPIP (form 4)
7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali atau setiap ada perubahan)
50.Publikasi E-LHKPN dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2,3,4
1. Sudah dilaksanakan tepat waktu
2. Tanda terima dari KPK sudah diunggah seluruhnya ke aplikasi SIKEP
3. Bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan SPT sudah terpublikasikan seluruhnya pada website pengadilan
4. sudah dilakukan monev setiap tahun (terkait wajib lapor dan non wajib lapor)
51.Maklumat Pelayanan sesuai PERMENPAN RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Maklumat Layanan Informasi Publik sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2,3,4,5; Petugas PTSP 6
1. Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan isi PERMENPAN RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan
2. Maklumat Layanan Informasi Publik sudah dideklarasikan sesuai dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar
Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
3. Sudah disosialisasikan melalui berbagai media
4. Penempatan Maklumat Pelayanan di backdrop PTSP
5. Sudah menerapkan pemberian kompensasi yang ditetapkan dengan SK Ketua Pengadilan yang dipublikasikan pada PTSP maupun
website
6. Seluruh petugas PTSP memahami isi maklumat pelayanan dan maklumat layanan informasi publik
52.Standar Pelayanan Pengadilan sesuai :
1. SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014;
2. SK Dirjen Badilum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar PTSP ada PT dan PN dan;
3. SK Dirjen Badilum Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2,3,4
1. Standar pelayanan yang memuat unsur- unsur: dasar hukum, persyaratan, sistem-mekanisme-prosedur, jangka waktu penyelesaian layanan, biaya, produk dan pengelolaan pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan sudah diunggah seluruhnya pada Aplikasi SIPPN Menpan
3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/ dipublikasikan secara manual maupun elektronik kepada petugas dan pengguna
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti/diperbaiki minimal 1 tahun sekali dengan mempertimbangkan saran dan kritik
pelayanan publik yang diperoleh serta hasil survey kepuasan masyarakat dan melibatkan pengguna layanan
53.Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012
Lokasi Asesmen : Ketua 1,4,6,7 Wakil Ketua 3,4,5,6 Panitera 3,4,5,6 Sekretaris 2,3,4,5,6
1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum dan SEMA No. 3 Tahun 2010 dipublikasikan pada ruang tamu terbuka
2. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak
3. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Pengadilan
4. Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan yang tidak terkait perkara wajib diterima di ruang tamu terbuka
54.Monitoring Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
Lokasi Asesmen : Panitera 3; Sekretaris 2,3; Panmud Hukum 1,4
1. Melakukan pelaporan pelaksanaan menggunakan aplikasi setiap bulan kepada Ditjen Badilum secara lengkap selambat-lambatnya
tanggal 10 pada bulan tersebut
2. Pelaporan keuangan dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN dan SAKTI secara tepat waktu selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan
tersebut
3. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan
4. Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu setiap bulan
55.POSBAKUM
Lokasi Asesmen : Ketua 1; Panmud Hukum 2,3,7,10; Posbakum 4,5,6,8,9
1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun
2. Penempatan ruang Posbakum pada ruang PTSP dan tidak ada lagi di ruang lain
3. Absensi Petugas POSBAKUM
4. Jadwal Piket petugas POSBAKUM dan Buku Tamu
5. Petugas POSBAKUM paham larangan yang tidak boleh dilakukan berdasarkan PERMA 1 Tahun 2014
6. Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo
7. Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang terpublikasi
8. Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum (Spanduk, Banner, Logo)
9. Kops Surat OBH tidak menggunakan alamat pengadilan
10. Panmud Hukum melakukan sosialisasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan PERMA No 1 Tahun 2014
56.Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara
Lokasi Asesmen : Ketua 1,4; Panitera 2,3
1. Ketua telah menetapkan program untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo)
pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
2. Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) baik secara Internal maupun
Eksternal
3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum
4. Sudah dilaksanakan monev
57.Sidang di luar gedung pengadilan
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2,3,4; Panitera 2,3
1. Ketua sudah mengeluarkan SK penetapan inovasi terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan
2. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Instransi terkait dan diperbarui setiap tahun
3. Sudah dilaksanakan monev
4. Capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan
58.Perencanaan Kinerja
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2; Wakil ketua 1,2; Panitera 2,4; Sekretaris 1,2,3,4; Sub Bagian PTIP 2,3,4
1. Terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja. (SK SEKMA 2049 Tahun 2022 atau Turunan SK SEKMA 2049 Tahun 2022, Juknis
Pelaksanaan Anggaran DIPA 01 & DIPA 03)
2. Terdapat dokumen perencanaan kinerja yang terdiri:
a. Cetak Biru MA RI Tahun 2010-2035
b. Renstra Tahun 2025 - 2029 (didalamnya sudah menggambarkan
indikator kinerja)
c. Renja tahun berjalan
d. RKT tahun berikutnya
e. PKT tahun berjalan
f. Rencana Aksi tahun berjalan
g. RKA-KL dan DIPA tahun berjalan
h. Pohon Kinerja (disajikan sesuai dengan Renstra)"
3. Dokumen Perencanaan Kinerja telah dipublikasikan tepat waktu (esr menpan, Batara MA RI, Website)
4. Terdokumentasi dengan baik
59.Pengukuran Kinerja
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2,3,4; Wakil Ketua 1,2,3,4; Panitera 2,3,4,5,6; Sekretaris 1,2,3,4,5,6,7; Sub Bagian PTIP 5,6,7
1. Terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja. (SK Juknis/SOP Pengukuran dan Pengumpulan
Data Kinerja)
2. Terdapat Definisi Operasional yang jelas atas kinerja dan cara mengukur indikator kinerja. (Dokumen IKU dan penjelasannya)
3. Pimpinan selalu terlibat sebagai pengambil keputusan (Decision Maker ) dalam mengukur capaian kinerja. (dokumen rapat monev
capaian kinerja secara berjenjang dan berkala)
4. Memastikan Target kinerja dapat di capai 100 % (Achivable )
5. Pengumpulan dan pengukuran data kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi (SIPP, MIS dan BATARA MARI /Aplikasi Monev
data kinerja internal)
6. Dokumen monitoring dan evaluasi rencana aksi telah dipublikasikan secara berkala di esr menpan (sesuai format pada surat SEKMA
nomor 16292 Tahun 2025)
7. Terdokumentasi dengan baik
60.Pelaporan Kinerja
Lokasi Asesmen : Ketua 1,3; Sekretaris 1,2,3,4,5; Panitera 1,3; Sub Bagian PTIP
1. Dokumen Laporan Kinerja telah disusun.(sesuai dengan PermenpanRB Nomor 53 tahun 2014 dan surat SEKMA
nomor 16292 Tahun 2025)
2. Dokumen Laporan Kinerja telah direviu.
a. Terdapat surat pernyataan telah direviu (ditandatangani tim reviu)
b. Terdapat formulir reviu laporan kinerja dengan dilampiri hasil
pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja
c. Tim Reviu sudah memiliki sertifikat SAKIP"
3. Penyusunan Laporan kinerja telah melibatkan pimpinan dan seluruh stakeholder pengadilan (dokumen rapat)
4. Dokumen Pelaporan Kinerja telah dipublikasikan tepat waktu (esr menpan, BATARA MA RI, Website)
5. Terdokumentasi dengan baik