Lembar Penilaian AMPUH
Poin 21 Sampai 40
Poin 21 Sampai 40
21. Penundaan sidang pada SIPP oleh PP
Lokasi Asesmen : Ketua 3; Panitera Pengganti 1,2
1. Penundaan sidang sudah diisi secara lengkap kedalam SIPP
2. Pengisian kedalam SIPP dilakukan 1x24 jam
3. Memonitor penundaan-penundaan sidang dengan acara yang sama
22. Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung
Lokasi Asesmen : Panmud Pidana 2,4; Panmud Perdata 3,4; Panitera Pengganti 1
1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 %)
2. Panmud Pidana telah melakukan monev
3. Panmud Perdata telah melakukan monev
4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
23.Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 Tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Dan Layanan Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri, serta surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi, Pemberkasan Perkara yang merupakan hasil rapat pimpinan MA tanggal 5 April 2021
Lokasi Asesmen : Ketua 7; Hakim 5; Panitera 1,2; Panitera Pengganti 6; Panmud Hukum 3,4; Panmud Pidana 3,4; Panmud Pidana 3,4
1. Minutasi adalah pemberkasan perkara sampai dengan dijilid (uji petik data minutasi di SIPP dengan berkas yang sudah diminutasi minimal 10 berkas)
2. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari untuk pidana)
3. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
4. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks/ stempel
pengadilan)
5. Hakim memastikan E-doc putusan yang benar sudah diunggah ke SIPP
6. PP mengisi Jadwal Sidang, tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak
tanggal putusan
7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat)
24.Penerapan Surat Tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum
Lokasi Asesmen : Ketua 1; Panitera 2,6; Panmud Perdata 4; Panmud Pidana 4; Juru Sita/ Juru Sita Pengganti 3,5
1. Hanya menggunakan MoU pusat
2. Tarif pengiriman yang dipungut menggunakan tarif yang sudah ditetapkan MoU MA dengan Kantor Pos Pusat
3. Sudah memanfaatkan Aplikasi Kibana (untuk melacak pengiriman relaas yang dilaksanakan oleh petugas Pos)
4. Memastikan format amplop setiap pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum
5. Juru Sita wajib mencetak relaas dari Aplikasi SIPP, ditandatangani, dikirimkan kepada Tergugat melalui surat tercatat paling lambat dikirim 6 hari kalender sebelum hari sidang
6. Satker bersama kantor pos wajib melakukan sosialisasi serta monitoring, evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali dalam 1 (satu) tahun (monev sesuai dengan format pada Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024)
25.Implementasi SOP Kepaniteraan
Lokasi Asesmen : Ketua 1; Wakil Ketua 4; Hakim Pengawas Bidang Teknis 2; Panitera 3, Panmud Hukum 3; Panmud Perdata 3; Panmud Pidana 3
1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri)
2. Sudah dilaksanakan (uji petik kesesuaian waktu minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali melalui tautan https://s.id/MonevSOPDitjenBadilum
26. Implementasi SOP Kesekretariatan
Lokasi Asesmen : Ketua 1 Panitera 2,6 Panmud Perdata 4 Panmud Pidana 4 JS/JSP 3,5
1. KPN memastikan satker sudah membuat SOP Kesekretariatan dan menetapkan dengan SK tentang pemberlakuan SOP Kesekretariatan
2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan) pada setiap bagian dan sub bagian
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sekretaris sudah melaporkan hasil monev kepada KPN minimal satu tahun sekali
27.Penyerahan berkas perkara inactive dari para Panmud kepada Panmud Hukum
Lokasi Asesmen : Panmud Hukum 3,4; Panmud Pidana 1,2,3; Panmud Perdata 1,2,3
1. Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terima
2. Selalu dilaksanakan tepat waktu (maksimal 3 hari setelah BHT )
3. Berkas sudah dilengkapi dengan Checklist kelengkapan berkas dan sudah ditandatangani oleh Panmud terkait
4. Sudah diarsipkan dan diisi dalam SIPP
28.Kelengkapan Berkas Banding sesuai dengan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Lokasi Asesmen : Panitera 1,3,4; Panmud Pidana 2; Panmud Perdata 2
1. Pengadilan menerbitkan akta pernyataan banding pada hari menerima notifikasi pembayaran (pada perkara perdata) atau pada hari menerima notifikasi banding (pada perkara pidana) dan mencatatkan pada SIP
2. Berkas perkara banding sudah dikirimkan secara elektronik ke PT melalui SIP 30 hari setelah permohonan pernyataan banding
3. Panitera memastikan berkas bundel A dan bundel B sudah diunggah kedalam SIPP
4. Panitera memastikan pemberitahuan memori dan kontra memori dikirim maksimal 2 hari setelah diterima pengadilan
29.Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal berkas Pidana, 10 berkas Perdata)
Lokasi Asesmen : Panmud Hukum 1,2,3,4,5
1. Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi SIPP dan seluruhnya sudah tersusun didalam rak/ lemari
2. Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang dari 3 menit
3. Ada jadwal perawatan arsip
4. Ruang arsip dilengkapi komputer
5. Tersedia APAR di ruang arsip
6. Sirkulasi udara sudah tertata dengan baik (exhaus fan dan AC/ Kipas Angin)
30.Prosedur Peminjaman Berkas
Lokasi Asesmen : Ketua 1 Wakil Ketua 4 Hakim Pengawas Bidang Teknis 2 Panitera 3 Panmud Perdata 3 Panmud Pidana 3 Panmud Hukum 3
1. Sudah mempublikasikan prosedur peminjaman berkas
2. Panmud Hukum meneliti permohonan peminjaman berkas perkara
3. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
4. Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman berkas maksimal 3 (tiga) hari dan jika masih dipinjam, dicatat perpanjangan
peminjaman 3 (tiga) hari
5. Peminjaman berkas tercatat dengan baik di SIPP
6. Pengembalian berkas tercatat dengan baik di SIPP
31.Pelaporan perkara secara elektronik
Lokasi Asesmen : Panmud Hukum 1,2,3,4
1. Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
2. Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
4. Telah dimonev oleh pimpinan Pengadilan Negeri
32.Survey kepuasan masyarakat, Survey Persepsi AntiKorupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan survey Harian berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021
Lokasi Asesmen : Panmud Hukum 1,2,3,4,5,6
1. Ada Tim survey
2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum
3. Survey dilakukan 4 kali setahun untuk Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan untuk survey harian dilaksanakan setiap hari kerja
4. Laporan Hasil Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi sudah dimonev (3 unsur terendah) dan laporan hasil Survei Harian dievaluasi setiap bulan
5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti
6. Hasil survey dan tindak lanjut sesuai format pada SK Dirjen Nomor 114 Tahun 2024 sudah terpublikasi menggunakan format pada SiSuper (website dan di ruang PTSP)
33.Penerapan Aplikasi e-raterang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum
Lokasi Asesmen : Panmud Hukum 1,2,3,4
1. Sudah menerapkan aplikasi e-raterang dalam pengurusan surat keterangan
2. Sudah tersedia brosur permohonan surat keterangan
3. Sudah tersedia sarana/prasarana elektronik yang mendukung
4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
34.Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template pedoman penulisan putusan/ penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dan 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung
Lokasi Asesmen : Hakim 4; Panitera 2,3, Panmud Hukum 1; Panmud Perdata 1; Panmud Pidana 1
1. Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022
2. Penomoran sudah sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2478/DJU/SK/HK.00.1/12/2022 tentang standar penomoran perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan Surat Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata
3. Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 (Huruf Arial dengan ukuran 12 untuk batang tubuh dan 10 untuk footer; marjin atas dan bawah 3 cm, kiri 5 cm dan kanan 1,5 cm; Penulisan nama terdakwa dalam putusan Huruf Kapital sedangkan dalam amar putusan huruf awal saja yang ditulis besar; Penulisan kata ganti subjek hukum dalam putusan selalu diawali dengan huruf besar; penulisan nomor pada kepala putusan harus dicetak tebal)
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)
35.Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2; Sekretaris 3; Panmud Hukum 4,5; Panmud Pidana 6; Panmud Perdata 6
1. Sudah Sosialisasi internal dan eksternal secara berkala (Jenis informasi yang dapat diberikan maupun yang tidak dapat diberikan, waktu penyelesaian layanan, tata cara pengaduan dll) baik secara daring, luring maupun menggunakan media sosial
2. Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
3. Daftar Informasi Publik (DIP) sudah ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala setiap 6 bulan oleh Sekretaris di unit/satuan kerja
4. Panmud Hukum sudah melakukan monev dan pembinaan
5. Wajib melaporkan layanan informasi (memuat jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu pemenuhan, jumlah informasi yang dikabulkan/sebagian/ditolak dan alasan penolakan) kepada Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir)
6. PPID Pelaksana (seluruh Panmud selain Panmud Hukum dan Kasub) membantu pemutakhiran DIP sesuai bidangnya
36.Pemenuhan permintaan informasi
Lokasi Asesmen : Petugas PTSP 1,3,4; Panmud Hukum 4,5; Panmud Pidana 2; Panmud Perdata 2
1. Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh petugas layanan informasi (minimal memuat informasi: data pemohon, jenis informasi, tanggal permohonan masuk, tanggal permohonan diselesaikan, keterangan)
2. PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik 3 hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik
3. Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara tertulis oleh petugas layanan informasi maksimal 10 hari sejak permohonan diterima
4. Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada (wawancara)
5. Melaksanakan rapat secara berkala (setiap 6 bulan sekali untuk pembaruan DIP)
37.Pelaporan Gratifikasi sesuai dengan:
1. SK KMA Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
2. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada MA dan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
3. SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2; Wakil Ketua 3
1. Sudah dilakukan Sosialisasi anti gratifikasi kepada internal dan eksternal
2. Sudah memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan (apabila terdapat kekosongan pejabat WKPN dapat diisi oleh Hakim/Panitera/Sekretaris sebagai Ketua UPG), 1 orang Hakim, 1 orang panmud, dan 1 orang pejabat pengawas/eselon IV, 2 orang lainnya dapat diisi oleh PP, Pejabat Fungsional, Jurusita maupun pelaksana sebagai anggota
3. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sudah dilakukan monev
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara periodik kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan tembusan kepada KPT dan Dirjen Badilum
38.Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran
Lokasi Asesmen : Ketua 1; Panitera 1; Sekretaris 1,2,3,4
1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Panmud) dibuktikan dengan notulen rapat perbulan
2. Melakukan evaluasi kinerja dan Evaluasi penyerapan Anggaran per Triwulan
3. Sekretaris menyampaikan laporan secara tertulis realisasi anggaran setiap bulan kepada KPN
4. Terdokumentasi dengan baik
39.Pengiriman surat keluar/masuk menggunakan PTSP+ ke Simetri sesuai SK Dirjen Badilum No 1151/DJU/SK.TI1.1.1/VIII/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Manajemen Elektronik Terintegrasi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan yang berada di bawahnya
Lokasi Asesmen : Sub Bagian Umum dan Keuangan 1
Sudah seluruhnya dikirimkan melalui PTSP+ ke Simetri (saat tidak ada masalah pada aplikasi/jaringan)
40.Adanya uraian Tugas masing-masing unit
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2,3,4; Wakil Ketua 1,2,3,4; Hakim 1,2; Panitera 1,2,3,4; Sekretaris 1,2,3,4; Pegawai Kepaniteraan 1,2; Pegawai Kesekretariatan 1,2; Panmud Hukum, Panmud Pidana, Panmud Perdata 1,2,3,4
1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi