Lembar Penilaian AMPUH
Poin 21 Sampai 40
Poin 21 Sampai 40
21. Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang
Lokasi Asesmen : Ketua 4 Hakim 1 sd 3
Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani
Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP
Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara
Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
22. Court Calender
Lokasi Asesmen : Hakim
Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak
Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal
Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/Terdakwa
Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama
23.Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP
Lokasi Asesmen : Hakim 3 Panitera 4 Panmud Perdata 4 Panmud Pidana 4 Panmud Hukum 4 PP 2 JS/JSP 1
Seluruh Relaas/ surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam
Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya
Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPP
Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera (eviden)
24.Penundaan sidang pada SIPP oleh PP
Lokasi Asesmen : PP
Penundaan sidang sudah diinput secar lengkap kedalam SIPP
Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam
25.Penundaan sidang pada SIPP oleh PP
Lokasi Asesmen : Panmud Perdata 3,4 Panmud Pidana 2,4 PP 1
Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)
Panmud Pidana telah melakukan monev
Panmud Perdata telah melakukan monev
Hasil Monev sudah ditindaklanjut
26.Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP dan SK Dirjen Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 Tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Dan Layanan Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri serta surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara yang merupakan hasil rapat pimpinan MA tanggal 5 April 2021
Lokasi Asesmen : Ketua 7 Hakim 5 Panitera 1,2 Panmud Perdata 3,4 Panmud Pidana 3,4 Panmud Hukum 3,4 PP 6
Minutasi adalah pemberkasan perkara sampai dengan dijilid (uji petik data minutasi di SIPP dengan berkas yang sudah diminutasi minimal 10 berkas)
Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari untuk pidana)
Susunan Berkas Perkara sudah tepat
Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks/ stempel pengadilan)
Hakim memastikan E-doc putusan yang benar sudah diunggah ke SIPP
PP menginput Jadwal Sidang, tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan
Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat)
27.Penerapan Surat Tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum
Lokasi Asesmen : Ketua 1 Panitera 2,6 Panmud Perdata 4 Panmud Pidana 4 JS/JSP 3,5
Hanya menggunakan MoU pusat
Tarif pengiriman yang dipungut menggunakan tarif yang sudah ditetapkan MoU MA dengan Kantor Pos Pusat
Sudah memanfaatkan Aplikasi Kibana (untuk melacak pengiriman relaas yang dilaksanakan oleh petugas Pos)
Memastikan format amplop setiap pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum
Juru Sita wajib mencetak relaas dari Aplikasi SIPP, ditandatangani dan dikirimkan kepada Tergugat melalui surat tercatat paling lambat dikirim 6 hari kalender sebelum hari sidang
Satker bersama kantor pos wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali dalam 1 (satu) tahun (monev sesuai dengan format pada Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024)
28.Pelaksanaan Delegasi secara manual berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju
Lokasi Asesmen : Panitera 5,7 Panmud Perdata 6 Koordinasi Delegasi 1 JS/JSP 2,3,4
Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP
Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib
Bukti pembayaran diunggah ke SIPP bersamaan surat permintaan Delegasi
Seluruh surat permintaan delegasi sudah diupload ke SIPP
Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 5 hari maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada Badan Pengawasan
Monev dilakukan secara berkala setiap minggu
Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
29.Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana
Lokasi Asesmen : Panitera 6 Panmud Perdata 5 Koordinasi Delegasi 4 JS/JSP 1,2,3
Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib
Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui 5 hari
Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari setelah pelaksanaan relaas
Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju paling lambat pada hari berikutnya setelah pengiriman dokumen secara elektronik
Monev dilakukan secara berkala setiap minggu
Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
30.Implementasi SOP Kepaniteraan
Lokasi Asesmen : Ketua 1 Wakil Ketua 4 Hakim Pengawas Bidang Teknis 2 Panitera 3 Panmud Perdata 3 Panmud Pidana 3 Panmud Hukum 3
KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Dirjen Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 Tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Dan Layanan Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri)
Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan)
Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT minimal satu tahun sekali
31.Implementasi SOP Kesekretariatan
Lokasi Asesmen : Ketua 1 Sekretaris 4 Hakim Pengawas Bidang 3 Kasubbag Umum dan Keuangan 2
KPN memastikan satker sudah membuat SOP Kesekretariatan dan menetapkan dengan SK tentang pemberlakuan SOP Kesekretariatan
Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan) pada setiap bagian dan sub bagian
Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
Sekretaris sudah melaporkan hasil monev kepada KPN minimal satu tahun sekali
32.Penyerahan berkas perkara inactive dari para Panmud kepada Panmud Hukum
Lokasi Asesmen : Panmud Perdata 1,2,3 Panmud Pidana 1,2,3 Panmud Hukum 3,4
Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terima
Selalu dilaksanakan tepat waktu (dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
Berkas sudah dilengkapi dengan Checklist kelengkapan berkas dan sudah ditandatangani oleh Panmud
Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP
33.Kelengkapan Berkas Banding sesuai dengan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Lokasi Asesmen : Panitera 1,3,4 Panmud Perdata 2 Panmud Pidana 2
Pengadilan menerbitkan akta pernyataan banding pada hari menerima notifikasi pembayaran (pada perkara perdata) atau pada hari menerima notifikasi banding (pada perkara pidana) dan mencatatkan pada SIP
Berkas perkara banding sudah dikirimkan secara elektronik ke PT melalui SIP 30 hari setelah permohonan pernyataan banding
Panitera memastikan berkas bundel A dan bundel B sudah diunggah kedalam SIPP
Panitera memastikan pemberitahuan memori dan kontra memori 2 hari setelah memori/ kontra memori diterima pengadilan
34.Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10 berkas Pidana dan 10 berkas Perdata)
Lokasi Asesmen : Panmud Hukum
Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi SIPP dan seluruhnya sudah tersusun didalam rak/ lemari
Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang dari 3 menit
Ada jadwal perawatan arsip
Ruang arsip dilengkapi komputer
Tersedia APAR di ruang arsip
Sirkulasi udara sudah tertata dengan baik (exhaus fan dan AC/ Kipas Angin)
35.Prosedur Peminjaman Berkas
Lokasi Asesmen : Panmud Hukum
Sudah mempublikasikan prosedur peminjaman berkas
Panmud Hukum meneliti permohonan peminjaman berkas perkara
Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman berkas maksimal 3 (tiga) hari
Peminjaman berkas tercatat dengan baik di SIPP
Pengembalian berkas tercatat dengan baik di SIPP
36.Pelaporan perkara secara elektronik
Lokasi Asesmen : Panmud Hukum
Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
Data yang dikirimkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
Telah dimonev
37.Survey kepuasan masyarakat, Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survey Harian berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021
Lokasi Asesmen : Panmud Hukum
KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP
38.Penerapan Aplikasi e- raterang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum
Lokasi Asesmen : Panmud Hukum
Sudah menerapkan aplikasi e- raterang dalam pengurusan surat keterangan;
Sudah tersedia brosur permohonan surat keterangan;
Sudah tersedia sarana/prasarana elektronik yang mendukung;
Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi;)
39.Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template pedoman penulisan putusan/ penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dan 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung
Lokasi Asesmen : Hakim 4 Panitera 2,3 Panmud Perdata 1 Panmud Pidana 1 Panmud Hukum 1
Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022
Penomoran sudah sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2478/DJU/SK/ HK.00.1/12/2022 tentang standar penomoran perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan Surat Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata
Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 (Huruf Arial dengan ukuran 12 untuk batang tubuh dan 10 untuk footer; marjin atas dan bawah 3 cm, kiri 5 cm dan kanan 1,5 cm; Penulisan nama terdakwa dalam putusan Huruf Kapital sedangkan dalam amar putusan huruf awal saja yang ditulis besar; Penulisan kata ganti subjek hukum dalam putusan selalu diawali dengan huruf besar; penulisan nomor pada kepala putusan harus dicetak tebal)
Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)
40.Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Lokasi Asesmen : Ketua 7 Sekretaris 3 Panmud Perdata 6 Panmud Pidana 6 Panmud Hukum 4,5
Sudah Sosialisasi internal dan eksternal secara berkala (Jenis informasi yang dapat diberikan, waktu penyelesaian layanan, tata cara pengaduan dll) baik secara daring, luring maupun menggunakan media sosial
Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan SK KMA 2- 144/KMA/SK/VIII/2022
Daftar Informasi Publik sudah ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala setiap 6 bulan oleh Sekretaris di unit/satuan kerja
Panmud Hukum sudah melakukan monev dan pembinaan
Wajib melaporkan layanan informasi (memuat jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu pemenuhan, jumlah informasi yang dikabulkan/sebagian/ditolak dan alasan penolakan) kepada Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir)
PPID Pelaksana (seluruh Panmud selain Panmud Hukum) membantu pemutakhiran DIP sesuai bidangnya)