Lembar Penilaian AMPUH
Poin 61 Sampai 85
Poin 61 Sampai 85
61.Sidang di luar gedung pengadilan
Lokasi Asesmen : Ketua 1 sd 4 Panitera 3,4
1. Ketua sudah mengeluarkan SK penetapan inovasi terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan
2. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Instransi terkait dan diperbarui setiap tahun
3. Sudah dilaksanakan monev
4. Capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan
62.SAKIP
Lokasi Asesmen : Ketua 1,2,3,4,7 Wakil Ketua 1,2,3,4,7 Panitera 3,6 Sekretaris 4,5,6,8
1. IKU telah menggambarkan fungsi utama (core business) dan telah di reviu Dibuktikan dengan data dukung berupa :
a. Dokumen IKU
b. Dokumen rapat (undangan, daftar hadir)
2. RENSTRA telah menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU), tujuan dan sasaran organisasi serta telah berorientasi pada hasil. (dibuktikan dengan data dukung)
3. RKT telah sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran/ RKA dan Perjanjian Kinerja.(dibuktikan dengan data dukung)
4. Pimpinan melibatkan seluruh unit lain dalam penyusunan RKAKL dan di input melalui aplikasi SAKTI
5. Penyusunan dan evaluasi LKjIP melibatkan seluruh unsur pimpinan serta telah menyajikan evaluasi dan analisis atas capaian kinerja.(data dukung)
6. Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP dilaporkan pada tahun nilai dikeluarkan dan dikirimkan ke Bawas serta disosialisasikan ke seluruh jajaran
7. Laporan Hasil Evaluasi SAKIP minimal A (80 sampai dengan 90)
8. Terdokumentasi dengan baik
63.Evaluasi AKIP berdasarkan SK SEKMA Nomor 2049/SEK/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Lokasi Asesmen : Ketua 1 sd 4 Wakil Ketua 1 sd 4 Panitera 1 sd 4 Sekretaris 1 sd 4
1. Terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja
2. Dokumen perencanaan kinerja dan laporan kinerja telah dipublikasikan tepat waktu (2 bulan setelah periode pelaporan wajib diunggah ke Website, esr.menpan.go.id, Komdanas MA - RI )
3. Pengumpulan data kinerja dan pengukuran capaian kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi (Aplikasi)
4. Pengukuran kinerja telah dilakukan evaluasi secara berkala (eviden dokumen evaluasi kinerja triwulan)
64.LKjIP
Lokasi Asesmen : Ketua 1 sd 4 Sekretaris 1 sd 8 Kasubbag Umum dan Keuangan 3,5,6,7,8 Kasubbag PTIP 2 Kasubbag Kepegawaian dan Ortala 3,5,6,7,8
1. Capaian kinerja masing-masing indikator kegiatan tercapai 100%
2. LKjIP dilaporkan dan dipublikasi secara tepat waktu diunggah ke Website, esr.menpan.go.id, Komdanas MA - RI (maksimal 2 bulan setelah periode pelaporan)
3. Tujuan/sasaran dalam Lkj telah sesuai dengan tujuan/sasaran dalam Indikator Kinerja Utama
4. Dokumen laporan kinerja telah menyajikan perbandingan realisasi kinerja dengan relaisasi kinerja tahun-tahun sebelumnya.
5. Terdapat evaluasi dan Analisis kinerja atas efisiensi penggunaan sumber daya pada setiap sasaran strategis/program/kegiatan yang menggambarkan penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja yang sudah ditetapkan.
6. Informasi yang disampaikan dalam laporan kinerja telah didukung dengan data yang memadai
7. LKJIP terdapat surat pernyataan telah direviu dengan dilampiri hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja
8. Telah terdapat mekanisme penyampaian data informasi dari unit kerja ke unit penyusun Lkj (SOP)
65. Pengelolaan dan Pelaporan Aset/BMN
1. Laporan BMN;
2. Laporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN
3. Usulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN;
4. Usulan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN);
Lokasi Asesmen : Sekretaris
1. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan Barang Milik Negara (BMN) semesteran dan tahunan ke Badan Urusan Administrasi MA (DIPA 01) dan Badilum (DIPA 03);
2. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN per semester melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) mengusulkan penetapan status penggunaan (PSP) BMN atas BMN yang belum ditetapkan status penggunaanya ke Sekretaris MA cq Kepala Biro Perlengkapan melalui aplikasi SIMAN.
4. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) telah mengajukan usulan Rencana Kebutuhab BMN (RKBMN) melalui aplikasi SIMAN.
66.Pengelolaan Aset berupa Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1,2,5,7 Kasubbag Umum dan Keuangan 3,4,6,8
1. SK Penunjukan Pengguna Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas ditanda tangani KPB dan telah sesuai ketentuan PMK Nomor 172 Tahun 2020 tentang SBSK BMN;
2. Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan/Operasional Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas telah sesuai ketentuan (uji petik atas biaya pemeliharaan masing- masing 5 kuitansi/kontrak;
3. Kartu kendali penggunaan kendaraan dinas telah dibuat dan dimonitoring secara berkala
4. Pembayaran pajak STNK telah dibayar dengan tertib
5. Perhitungan tarif sewa rumah dinas telah sesuai dengan keputusan menteri KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001 dan Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) per wilayah telah diupdate secara periodik dalam menghitung tarif sewa).
6. Pembayaran PBB rumah dinas telah dibayar dengan tertib
7. Pertanggungjawaban Pembayaran sewa rumah dinas bagi hakim yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas telah sesuai ketentuan (surat sekma);
8. Terdokumentasi dengan baik (foto sebelum-saat pengerjaan-sesudah pemeliharan dilampirkan)
67.Pengelolaan Aset berupa Perangkat Pengolah Data
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1,2 Kasubbag Umum dan Keuangan 3,4
1. SK Pemegang Perangkat Pengolah Data ditanda tangani oleh KPB
2. Tidak terdapat pemegang ganda Perangkat Pengolah Data
3. Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan Perangkat Pengolah Data (Laptop/PC/Printer/Scanner) telah sesuai ketentuan (uji petik atas kuitasi biaya pemeliharaan peralatan dan mesin sebanyak 5 kuitansi)
4. Terdokumentasi dengan baik (foto sebelum-saat pengerjaan-sesudah pemeliharan dilampirkan)api
68.Pengelolaan Website
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1,2,3 Kasubbag PTIP 2,4,5 Kasubbag Kepegawaian dan Ortala 1,3,4,5
1. Ada SK Tim Pengelola Website yang mengatur Tata Cara pengelolaan website dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
2. Memastikan isi website selalu diperbaharui dan sesuai Standarisasi website pengadilan (SK Dirjen Badilum No.1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 Tentang Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
3. Tim pengelola melakukan monev secara berkala (data dukung)
4. Web dapat diakses kaum disabilitas
5. Keterbukaan informasi :
- Biaya Panggilan/Pemberitahuan (radius) selalu terbarui
- Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll)
- Pelayanan dasar/standar pelayanan (prosedur beracara , biaya penyelesaian perkara, agenda sidang)
- Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan biaya perkara cuma-cuma,dll)
- Prosedur pengaduan
- Ringkasan LKjIP
- LRA dan RKAKL
- Publikasi IKM dan IPAK serta tindak lanjut 3 (tiga) unsur terendah KUALITAS
69.Perjalanan Dinas
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1 sd 5 Kasubbag Umum dan Keuangan 1 sd 5 Pengelola Keuangan 1,4,5
1. Pembebanan biaya perjalanan dinas sudah sesuai dengan akun yang tersedia
2. Perjalanan dinas tersebut menghasilkan output kinerja yang jelas (disertai eviden/ berita acara)
3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai dengan surat tugas
4. Pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan PMK yang berlaku
5. Terdokumentasi dengan baik (surat tugas, SPPD, BA, bukti pengeluaran)
70.Perawatan dan Pengelolaan Server
Lokasi Asesmen : Sekretaris 3,4,6 Kasubbag PTIP 1,2,3,5
1. Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 Dirawat secara rutin danTerpelihara dengan baik
2. Melakukan keamanan data dan kelancaran proses sinkronisasi database SIPP dari PN ke PT sesuai dengan lampiran Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019
3. Server ditempatkan pada rak yang telah ditentukan pada ruang tersendiri dan terdapat kartu kontrol yang terisi dengan baik
4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian (dilengkapi dengan kartu kontrol)
5. Melakukan pengecekan terhadap sinkronisasi
6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap backup data
71.Penatausahaan Barang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 03, Daftar Barang Ruangan (DBR) dan Labelisasi Barang Milik Negara
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1,2 Kasubbag Umum dan Keuangan 3 sd 6
1. Seluruh Aset BMN sudah Labelisasi sesuai kode barang;
2. DBR ditandatangani oleh KPB dan Penanggung Jawab ruangan dan diperbaharui secara berkala
3. Operator Persediaan telah melakukan penginputan perolehan/pembelian dan pengeluaran persediaan pada aplikasi SAKTI modul persediaan secara tertib dan sesuai dokumen sumber (uji petik masing-masing 5 transaksi)
4. Penyimpanan ATK DIPA 01 dan 03 dilakukan secara terpisah, rapi dan hanya dapat diakses oleh petugas yang ditunjuk;
5. Kartu Kendali Pengawasan Barang Persediaan / ATK telah dibuat dan dimonitoring secara berkala
6. Dokumen serah terima barang sudah ditandatangani oleh masing - masing pihak dan divalidasi oleh atasan petugas persediaan serta terdokumentasi dengan baik (uji petik 10 dokumen serah terima barang telah sesuai diinput pada aplikasi SAKTI modul persediaan)
72.Monitoring Uang Persediaan di Brankas Bendahara oleh KPA
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1 sd 4 Pengelola Keuangan 2,3,4
1. Monitoring sudah dilaksanakan
2. Berita Acara
3. Dilaksanakan setiap bulan, selain pada saat LPJ Bendahara (Sewaktu waktu)
4. Sisa uang di brankas sesuai dengan Aplikasi SAKTI
73.Pengelolaan SIKEP
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1,2,3 Kasubbag Kepegawaian dan Ortala 1,3,4,5,6
1. Data Lengkap (100%)
2. Data akurat
3. Data terbaru
4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh pegawai teknis/ nonteknis sudah di upload (100%)
5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap (No HP, NIK, Email domain MA, upload e_doc KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna) (peruntukan tte ditentukan)
6. Dokumen ketidakhadiran diunggah pada SIKEP (Surat Tugas, Surat Cuti dan Surat Sakit)
74.RKP, RKGB dan usul pensiun
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1 sd 4 Kasubbag Kepegawaian dan Ortala 1 sd 4
1. RKP seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun)
2. RKGB seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun)
3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim ke Kanreg setempat
4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah terinformsikan (melalui papan atau monitor)
75.Pengelolaan Sewa Aset/Gedung Kantor untuk kantin/mesin ATM, Bank, Kantor Pos, Koperasi/Dharmayukti, Dll (PNBP Umum)
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1,5 Kasubbag Umum dan Keuangan 2,3,4
1. Proses Pengelolaan sewa Aset/Gedung Kantor telah sesuai dengan Surat Edaran Sekma No 10 Tahun 2023
2. Bukti setoran ke Negara telah dibayarkan sesuai ketentuan
3. Perhitungan sewa sudah dilakukan oleh KPKNL
4. Bendahara Penerima melakukan penginputan transaksi penerimaan negara pada Aplikasi Simari dan SAKTI sesuai dengan Surat Bukti Setor
5. SK Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari Sekretaris MA
76.Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN DIPA 01 dan DIPA 03
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1 sd 5 Kasubbag Umum dan Keuangan 1 sd 5
1. Laporan Keuangan disusun berdasarkan PP 71 Th 2010 dan PMK 232 Th 2022
2. Laporan Keuangan yang disusun mencantumkan Laporan Keuangan Perkara Satuan Kerja
3. Laporan Keuangan mencantumkan realisasi anggaran dan output untuk kegiatan prioritas nasional
4. Laporan BMN disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah, khususnya dalam Neraca dan CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan)
5. Laporan Keuangan dan BMN yang telah disusun terdokumentasi dengan baik
77.Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1 sd 4 Kasubbag Umum dan Keuangan 1 sd 4
1. Satuan Kerja menerapkan langkah-langkah pengendalian intern yang efektif dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PMK no 17 Tahun 2020
2. Penyajian laporan sesuai Standar Akutansi Pemerintah dan bebas dari salah saji material
3. Satuan Kerja Menyusun SK Tim Penerap dan SK Tim Penilai Pengendalian Intern tahun berjalan
4. Satuan Kerja mengumpulkan dan mengirimkan Laporan PIPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Surat Sekma setiap tahunnya
78.Kesesuaian dokumen pertanggung jawaban belanja
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1 sd 5 Kasubbag Umum dan Keuangan 3 sd 5
1. Kesesuaian antara MAK dengan peruntukkan belanjanya
2. Ketersediaan Anggaran/Pagu belanja (tidak mengakibatkan pagu minus)
3. Kepatuhan Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak oleh Bendahara sesuai dengan peraturan yang berlaku
4. Uji Petik 2 (dua) kuitansi per akun belanja dengan nilai yang signifikan
5. Kelengkapan Dokumen Pertanggung jawaban terdokumentasi dengan baik
79.Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1 sd 5 Kasubbag Umum dan Keuangan 1 sd 5
1. Revisi dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dan Pemutakhiran DIPA disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku
2. Realisasi anggaran sesuai dengan target penyerapan pada setiap triwulan
3. Capaian output kegiatan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan Bukti fisik laporan capaian output harus terdokumentasi
4. Proses penyelesaian tagihan (SPM/SP2D) dilakukan dalam waktu maksimal 17 hari kerja
5. Rentang Nilai IKPA min antara 80 -89.99 ( sangat baik)
80.Penatausahaan PNBP fungsional
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1 sd 6 Kasubbag Umum dan Keuangan 2 sd 6 Kasubbag PTIP 1
1. Target PNBP fungsional telah ditetapkan dalam DIPA sesuai realisasi potensi yang dapat dicapai
2. Adanya bukti setoran PNBP (SSBP – Surat Setoran Bukan Pajak) dari pihak terkait
3. Transaksi PNBP tercatat dalam SIMARI dan SAKTI
4. Dokumen pendukung transaksi PNBP terdokumentasi secara lengkap dan tertib
5. Rekonsiliasi penerimaan PNBP fungsional dengan Kasir Kepaniteraan dilakukan secara berkala disertai dengan eviden/ BA
6. Seluruh PNBP telah disetorkan ke kas negara di tahun berjalan
81.Pelaporan Monev Bapenas PP39 dan Monev Smart DJA
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1 sd 4 Kasubbag Umum dan Keuangan 2 sd 4 Kasubbag PTIP 1,4
1. Penginputan monev Bapenas dilaporkan tiap triwulan
2. Penginputan Monev Smart DJA berasal dari pelaporan capaian output pada Aplikasi Sakti setiap bulannya
3. Nilai Realisasi yang diinput pada capaian output tidak melebihi 120% target yang telah ditentukan
4. Penginputan Target/Proyeksi Capaian Output diisi di awal tahun dan disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan
82.Pengadaan Barang Jasa
Lokasi Asesmen : Sekretaris
1. Satuan Kerja Menyusun SK Penunjukkan/Pengangkatan PPK dan Pejabat Pengadaan oleh PPK
2. Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah disusun dan diumumkan pada aplikasi SIRUP LKPP
3. Proses Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan yang berlaku
4. Serah Terima Hasil Pengadaan telah sesuai Kontrak/SPK
5. Uji Petik 3 (tiga) dokumen pengadaan barang jasa
83.Pejabat Perbendaharaan Telah Sertifikasi
Lokasi Asesmen : Sekretaris
1. PPSPM Telah Tersertifikasi
2. PPK Telah Tersertifikasi
3. Bendahara Pengeluaran dan BPP telah tersertifikasi
4. Bendahara Penerimaan telah sertifikasi
84.Pengelolaan Pegawai Non ASN Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 920/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa dari Mitra Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Lokasi Asesmen : Sekretaris 1 sd 4 Kasubbag Umum dan Keuangan 1 sd 4
1. Satuan kerja sudah tidak lagi mengangkat pegawai non ASN sejak Mei 2024 (6 bulan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah)
2. Seluruh Pegawai Non ASN dibiayai dengan DIPA atau Mitra Kerja
3. Pegawai Non ASN Non DIPA tidak ditempatkan pada bagian-bagian penanganan perkara sesuai dengan Surat Dirjen Badilum
Nomor 2154/DJU/KP3.1.2/XI/2024
4. Dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun serta ditindaklanjuti
85.Penerapan Perma 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya
Lokasi Asesmen : Wakil Ketua 1 sd 4 Panitera 4 Sekretaris 1 sd 4 Kasubbag Umum dan Keuangan 2,3 Kasubbag Kepegawaian dan Ortala 1
1. Kesesuaian kehadiran pegawai dengan pembayaran tunjangan kinerja (uji petik)
2. Pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan Lampiran I dan II Perma 3 Tahun 2020
3. Bagian Keuangan sudah memotong sesuai dengan ketidakhadiran atau keterlambatan
4. Dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti setiap bulan