Semua informasi yang perlu Anda ketahui terkait Akun Master PDDikti PT
Sehubungan dengan adanya pembaharuan sistem PDDikti Admin dalam rangka pengelolaan akun PDDikti di seluruh perguruan tinggi dan instansi yang memanfaatkan laman PDDikti agar lebih tertib, aman, dan bersifat individu, dengan hormat disampaikan beberapa hal terkait penerapan Akun Master PDDikti untuk perguruan tinggi sebagai berikut :
Akun master perguruan tinggi adalah akun utama yang memiliki otoritas enuh untuk melakukan manajemen akses dan kontrol administratif terhadap sumber daya atau fitur dalam pengelolaan akun turunan
Akun master dapat diregistrasikan melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id pada menu "Registrasi Akun" (panduan)
Setiap perguruan tinggi hanya dapat memiliki 1 (satu) akun master yang digunakan untuk membuat akun turunan terhadap sumber daya di perguruan tingginya seperti :
Akun Admin PDDikti PT;
Akun RPL;
Akun Pimpinan PT;
Akun SPMI; dan
Akun turunan lainnya
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Swasta diverifikasi oleh Admin LLDikti di wilayah kerja masing-masing
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Negeri/Kementerian/Lembaga diverifikasi oleh Admin Ditjendiktiristek
Akun master PDDikti PT bagi Perguruan Tinggi Agama diverifikasi oleh Admin Kementerian Agama
Unduh :
Edaran Ditjendiktiristek terkait panduan dan penerapan akun master PDDikti
Peran Akun Master :
Dapat menambahkan dan menghapus role/peran pada akun turunan dalam lingkup perguruan tinggi;
Akun master hanya bisa diusulkan 1 (satu) kali per perguruan tinggi. Apabila perguruan tinggi mengusulkan akun master kembali, maka akun master sebelumnya akan dinonaktifkan;
Email pada akun PDDikti tidak dapat didaftarkan lebih dari 1 (satu) user; dan
Akun master tidak dapat melakukan sinkronisasi, sinkronisasi hanya dapat dilakukan oleh akun admin PDDikti perguruan tinggi.
Tahap 1
Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan sebagai berikut :
Surat permohonan Akun Master PDDikti PT ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah I;
Scan PDF Asli dan dokumen salinan KTP dan Scan Asli dan dokumen salinan Suket Domisili (* jika alamat staf diluar domisili kampus, dibuat dalam 1 file PDF);
Scan PDF Asli dan dokumen asli SK (Surat Keputusan) Pemegang/Pengelola Akun Master PDDikti PT; dan
Scan PDF Asli dan dokumen asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan PT dan distempel basah PT serta ditandatangai oleh Pemegang/Pengelola Akun Master PDDikti PT diatas meterai 10.000.
Tahap 2
Siapkan 3 (tiga) file PDF masing-masing dokumen persyaratan yang telah di-scan sebelumnya untuk di-upload pada saat registrasi akun di laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id, yaitu :
1 (satu) file PDF KTP dan Surat Keterangan Domisili (* jika alamat staf diluar domisili kampus)
1 (satu) file PDF Surat Keputusan (SK) Pemegang/Pengelola Akun Master PDDikti PT
1 (satu) file PDF Pakta Integritas Pemegang/Pengelola Akun Master PDDikti PT yang ditandatangani diatas meterai 10.000.
Tahap 3
Kirimkan surat permohonan beserta seluruh dokumen asli persyaratan ke Kantor LLDikti Wilayah I di bagian Surat Masuk.
Selanjutnya dapat mengakses laman https://ppdikti-admin.kemdikbud.go.id/ untuk melakukan "Registrasi Akun". Klik disini untuk petunjuk tahapan registrasi akun.
Cek disini terkait hal-hal yang sering ditanyakan terkait Akun Master PDDikti Perguruan Tinggi.