GFS adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah dan sektor publik yang dilaksanakan dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia
Untuk keperluan analisis fiskal, GFS memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Laporan Keuangan. Keunggulannya, yaitu antara lain:
Jika laporan keuangan menyajikan data masing-masing entitas pelaporan, maka GFS dapat menyajikan data konsolidasian seluruh entitas pelaporan pemerintah.
Jika laporan keuangan menyajikan transaksi dan non-transaksi dalam satu laporan (laporan operasional) maka, GFS menyajikan laporan transaksi dan non-transaksi secara terpisah.
Dengan berpedoman pada Manual yang sama, GFS satu Negara dapat diperbandingkan dengan GFS Negara lain.
Manual GFS adalah manual/pedoman yang menyediakan kerangka konseptual; dan pelaporan untuk menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah yang sejalan dengan standar internasional yang digunakan dalam menyusun laporan ekonomi dan statistik seperti Sistem Neraca Nasional (System of National Accounts-SNA), Manual Neraca Pembayaran (The Balance of Payments Manual), dan Manual Statistik Moneter dan Keuangan (The Monetary and Financial Statistic Manual), sebagai acuan dalam melaksanakan Statistik Keuangan Pemerintah, sehingga data statistik keuangan Pemerintah dapat digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan fiskal, khususnya kinerja sektor pemerintahan umum dan sektor publik.
Dengan adanya proses mapping dari klasifikasi akuntansi ke dalam klasifikasi statistic, GFS lebih mudah dipahami oleh ekonom dan statis.
Mapping adalah proses penyesuaian sistematis berupa reklasifikasi sumber data berupa data Bagan Akun Standar (BAS) sistem akuntansi untuk menghasilkan data yang sesuai dengan klasifikasi GFS
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagi pengurang nilai kekayaan bersih
Penerimaan Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya
Pengeluaran Pembiayaan adalah setiap pengeluaran yang akan diterima kembali, , baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya