Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan adalah instansi vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang bertugas membina, mengawasi, dan mengoordinasikan seluruh layanan pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan. Kanwil Ditjenpas Sulsel membawahi Lapas, Rutan, Bapas, LPKA, dan Rupbasan serta berkomitmen memberikan pelayanan profesional, humanis, dan berintegritas melalui semangat “Bergerak Prima, Pelayanan Luar Biasa.”