Cuti Akademik, adalah mahasiswa yang tidak melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan selama 1 (satu) semester dengan ketentuan sebagai berikut:
Memenuhi persyaratan cuti akademik
Telah kuliah aktif minimal 2 (dua) semester, kecuali bagi mahasiswa yang mengalami sakit keras sehingga tidak dapat aktif kuliah pada semester 2 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit serta bukti pendukung lainnya;
Cuti akademik dapat diambil paling banyak 2 semester selama masa studi dan tetap diperhitungkan sebagai masa studi; dan
Cuti akademik tidak dilakukan secara berturut-turut selama 2 semester, kecuali bagi mahasiswa yang mengalami sakit keras sehingga tidak dapat aktif kuliah setelah cuti akademik pada semester sebelumnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit serta bukti pendukung lainnya.
Mengajukan cuti akademik dengan prosedur:
Mahasiswa mengajukan permohonan cuti kuliah kepada Dekan Fakultas, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa heregistrasi semester berikutnya, dengan melampirkan persyaratan:
Bukti pembayaran biaya kuliah pada semester sebelumnya;
Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya; dan
Persetujuan dari dosen Penasihat Akademik dan/atau Program Studi.
Dekan Fakultas mengajukan permohonan cuti akademik mahasiswa kepada Rektor c/q Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK) dengan lampiran permohonan dan dokumen persyaratan dari mahasiswa.
Apabila memenuhi persyaratan, Kepala Biro AAKK menerbitkan Surat Keterangan Cuti Akademik untuk mahasiswa yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Dekan Fakultas dan Bagian Keuangan Universitas;
Apabila tidak memenuhi persyaratan, Kepala Biro AAKK akan menerbitkan surat balasan penolakan pengajuan cuti akademik mahasiswa kepada Dekan Fakultas ditembuskan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Mahasiswa dapat memperoleh surat cuti apabila telah melakukan pembayaran biaya administrasi cuti kuliah.
Mendapat persetujuan Pimpinan Universitas;
Membayar biaya cuti akademik; dan
Status mahasiswa pada Sistem Informasi Akademik menjadi cuti;