Tugas Administrator
Tugas Administrator
Melakukan pengiriman surat dari BPS Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan FKP kepada kepala desa/lurah;
Melakukan koordinasi dengan kepala desa/lurah terkait kehadiran peserta FKP serta waktu dan tempat pelaksanaan FKP; dan
Mempersiapkan administrasi (biaya transport peserta FKP, berita acara, daftar hadir, konsumsi, alat tulis, dan sebagainya).
Bertanggung jawab dalam hal pengurusan registrasi peserta FKP;
Melakukan pembayaran biaya transport peserta FKP;
Memastikan kelengkapan dokumen administrasi; dan
Membantu peserta dalam melakukan pengisian Daftar REGSOSEK22-FKP.
Melakukan koordinasi untuk persiapan pelaksanaan FKP berikutnya;
Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi; dan
Menyusun laporan pelaksanaan FKP.