Form permintaan/nota dinas (dari tim Regsosek ke PPK) (contoh output Back Office Selindo)
Undangan FKP (undangan termassuk Asisten Fasilitator (Asfas) dan administrator)
Kuitansi (Jika pembelian > Rp 5.000.000, harus menggunakan meterai Rp.10.000,-)
Nota pembelian (rate konsumsi sesuai dengan rate SBM yang berlaku)
Surat Setor Pajak
Surat Setor Pajak (SSP) PPh 22 (jika konsumsi dibeli di toko/warung dengan nilai diatas 2 juta Rupiah)
Surat Setor Pajak (SSP) PPh 23 (Jika konsumsi menggunakan jasa catering dan tidak ada batasan nilai)
**** Jika Pembayaran biaya konsumsi dilakukuan dengan Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) maka pembayaran pajak dilakuan dengan menggunakan no billing yang terlebih dahulu dibuat melalui laman : https:/mpn.kemenkeu.go.id .
Form Permintaan Belanja Jasa Profesi [contoh output BOS]
SK KPA tentang Belanja Jasa Profesi yang berisi nama narasumber, golongan, rate
Daftar kehadiran Narasumber /Fasilitator --> copy dari daftar hadir konsumsi
Berita Acara Forum Konsultasi Publik Registrasi Sosial Ekonomi 2023
Notulen, Hasil FKP dan daftar Prelist (halaman depan/identitas)
Fotocopy NPWP (jika ada)
Untuk Pembayaran secara Transfer Bank
Bukti transfer via manual bank/via CMS atau bukti pengiriman melalui PT POS
Untuk Pembayaran secara Tunai (Jika ada persetujuan KPA masing-masing Satker)
Surat pernyataan KPA untuk pembayaran tunai dalam rangka pembayaran honor Fasilitator
Kuitansi/bukti pembayaran yang sudah ditandatangani oleh penerima honor
Bukti foto dokumentasi pemberian uang kepada penerima honor
CATATAN
Masing-masing Fasilitator diberikan Honor Narasumber Fasilitator sebanyak 2 jam x Rp.100.000,-
Besaran Pajak
untuk PNS: Gol IV = 15%, Gol III = 5%, Gol II = 0%
untuk mitra non PNS:
Jika memiliki NPWP, 5% x 50% x Nilai Bruto
Jika tidak memiliki NPWP, 6% x 50% x Nilai Bruto
Honor yang dibayarkan secara tunai disarankan menggunakan UP/TUP agar dapat segera dibayarkan langsung ke petugas. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan mekanisme LS.
Jika ada yang tidak mau dibayarkan honornya, agar dibuatkan surat keterangan KPA yang menjelaskan bahwa ada yang tidak mau dibayarkan honornya.
Form permintaan belanja perjalanan dinas dalam kota [contoh output Back Office Selindo];
Surat tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung/kepala Satker (dibuat BPS Kab/Kota) dan Bukti visum (halaman Ke2 Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setempat dan diberi stempel);
Surat pernyataan tidak menggunakan kendaraan dinas; (untuk pegawai BPS, Babinsa dan Babinkamtibnas)
Untuk Pembayaran secara Transfer Bank
Bukti transfer via manual bank/via CMS atau bukti pengiriman melalui PT POS
Untuk Pembayaran secara Tunai (Jika ada persetujuan KPA masing-masing Satker)
Surat pernyataan KPA untuk pembayaran tunai dalam rangka pembayaran honor penunjuk jalan (disiapkan sebelum pelaksanaan FKP)
Surat Pendelegasian Wewenang Bendahara (disiapkan sebelum pelaksanaan FKP)
Kuitansi/bukti pembayaran yang sudah ditandatangani oleh penerima
(untuk kolektif dapat menggunakan daftar)
******Contoh Kuitansi Per orangan
******Contoh Kuitansi Kolektif
Bukti foto dokumentasi pemberian uang kepada penerima
Jika Akun perjadin Paket Meeting dalam kota belum ada pada POK, maka harus dilakukan revisi POK .
Uang Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Halfday diberikan kepada Asisten Fasilitator , Administrator, Babinsa dan Babinkamtibnas, peserta FKP (Ketua SLS, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama) dan Perjalanan Rapat Koordinasi Fasilitator dan asisten fasilitator
Kepada Asfas dan Administrator diberikan Translok Rp. 150.000 dan Uang Harian Sebesar SBM uang harian Halfday masing-masing Provinsi.
Kepada Babinsa dan Babinkamtibmas diberikan Translok Rp. 50.000,- dan Uang Harian halfday Rp.100.000,- atau sesuai maksimal SBM masing-masing provinsi.
Form permintaan/nota dinas (SM ke PPK) [contoh output BOS]
Notulensi
Dokumentasi
Surat pernyataan tidak menggunakan kendaraan dinas (untuk pegawai BPS)
Untuk Pembayaran secara Transfer Bank
Bukti transfer via manual bank/via CMS atau bukti pengiriman melalui PT POS
Untuk Pembayaran secara Tunai (Jika ada persetujuan KPA masing-masing Satker)
Surat pernyataan KPA untuk pembayaran tunai dalam rangka pembayaran honor penunjuk jalan (disiapkan sebelum pelaksanaan FKP)
Surat Pendelegasian Wewenang Bendahara (disiapkan sebelum pelaksanaan FKP)
Bukti foto dokumentasi pemberian uang kepada penerima
Peruntukan biaya: Pengiriman, Asuransi dan Biaya Kebersihan .
--> Jika item tersebut belum ada pada POK, maka harus dilakukan revisi POK untuk menerbitkan item dimaksud,
Kelengkapan untuk Biaya Pengiriman
Kwitansi (Jika nilai> Rp 5.000.000, harus menggunakan meterai Rp.10.000,-)
Nota Pembelian
Surat Tanda Terima (STT) dan BAST
Faktur Pajak
Kelengkapan untuk Pengadaan Asuransi
Form Permintaan [contoh output BOS]
Premi sesuai peserta
Kelengkapan untuk Biaya Kebersihan
Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Biaya Kebersihan
SSP PPh 21 (6% x 50% x Brutto)
Untuk pengadan alat tulis
Kelengkapan
KAK
Form Permintaan/Nota Dinas (SM ke PPK)
Kwitansi
Nota Pembelian/Tanda Bukti
Faktur pajak
Daftar Alokasi (Tanda Terima)
KAK
Form permintaan honor
SK KPA/SK KBPS yang meliputi tugas & fungsi, besaran rate, kedudukan dalam kegiatan FKP Regsosek 2023
Daftar rincian penerima honor output kegiatan/kuitansi per orang
Untuk Pembayaran secara Transfer Bank
Bukti transfer via manual bank/via CMS atau bukti pengiriman melalui PT POS
Untuk Pembayaran secara Tunai (Jika ada persetujuan KPA masing-masing Satker)
Surat pernyataan KPA untuk pembayaran tunai dalam rangka pembayaran honor Fasilitator
Kuitansi/bukti pembayaran yang sudah ditandatangani oleh penerima honor
Bukti foto dokumentasi pemberian uang kepada penerima honor
CATATAN
Besaran Pajak
untuk PNS: Gol IV = 15%, Gol III = 5%, Gol II = 0%
untuk mitra non PNS:
Jika memiliki NPWP, 5% x 50% x Nilai Bruto
Jika tidak memiliki NPWP, 6% x 50% x Nilai Bruto
Honor yang dibayarkan secara tunai disarankan menggunakan UP/TUP agar dapat segera dibayarkan langsung ke petugas. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan mekanisme LS.
Jika ada yang tidak mau dibayarkan honornya, agar dibuatkan surat keterangan KPA yang menjelaskan bahwa ada yang tidak mau dibayarkan honornya.
Matriks Alokasi Pokja Tim Pelaksana
KAK Honor TIm Pelaksana
SK KPA/SK KBPS yang meliputi tugas & fungsi, besaran rate, kedudukan dalam pokja
Laporan tim/output pekerjaan
Bukti transfer
CATATAN
Besaran Pajak
untuk PNS: Gol IV = 15%, Gol III = 5%, Gol II = 0%
untuk mitra non PNS:
Jika memiliki NPWP, 5% x 50% x Nilai Bruto
Jika tidak memiliki NPWP, 6% x 50% x Nilai Bruto