Anda adalah Orang Pribadi Usahawan atau Pekerja Bebas yang Peredaran Bruto atau Omzetnya Kurang dari Rp4.800.000.000 dalam setahun.
Anda Melakukan Pencatatan (Setidaknya mencatat Omzet dalam setahun.
"Pencatatan dilakukan agar anda dapat mengetahui jumlah penghasilan kotor anda dalam setahun, yang nantinya penghasilan kotor tersebut menjadi dasar untuk mencari Pengasilan Neto dengan NPPN"
Anda memberitahukan melalui surat mengenai penggunaan NPPN ke Kantor Pajak dimana anda terdaftar dalam tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
"Ini merupakan Syarat Formal yang harus dipenuhi apabila anda mau menggunakan Norma Perhitungan"
"Surat Pemeritahuan dapat di buat di DJP Online atau di ADAMA"
Mengetahui Klasifikasi Lapangan Usaha diperlukan untuk menentukan Persentase Norma yang sesuai dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas Anda.
"Untuk mengetahui Klasifikasi Lapangan Usaha, anda dapat melihat di Lampiran Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-17/PJ/2015."
Persentase Norma tidak hanya ditentukan oleh Klasifikasi Lapangan Usaha anda, tapi juga ditentukan menurut kelompok wilayah.
Kelompok Wilayah dibedakan menjadi tiga, yakni:
1. 10 Ibu Kota Provinsi
2. Ibu Kota Provinsi lainnya
3. Daerah Lainnya
Bulukumba termasuk Kelompok wilayah Daerah Lainnya
lebih lanjut dapat dilihat pada PER-17/PJ/2015
Ketika anda sudah memenuhi syarat-syarat menggunakan Norma Perhitungan dan mengetahui Persentase Norma yang sesuai dengan Usaha atau Pekerjaan bebas anda, Anda harus mengetahui bagaimana menghitung Penghasilan Neto menggunakan NPPN.
Rumus Menghitung Penghasilan Neto dengan NPPN hanya:
(Penghasilan Kotor x Persentase Norma = Penghasilan Neto)
"ketika anda sudah mengetahui Penghasilan Neto anda, anda dapat mencari Dasar Pengenaan Pajak dan Menghitung Pajak Penghasilan yang terutang."