Norma Perhitungan Pendapatan Neto (NPPN) adalah pedoman yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menentukan penghasilan neto dalam satu tahun Pajak berdasarkan jenis usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak.
Penghasilan Neto yang didapat dari Norma, digunakan untuk mencari Dasar Perhitungan PPh Pasal 25/29 yang terutang.
NPPN dibuat untuk menyederhanakan penghitungan dalam mencari penghasilan neto dalam satu tahun Pajak.
NPPN relatif lebih sederhana digunakan untuk mencari Penghasilan Neto daripada dengan metode pembukuan.
Penghasilan Neto hanya ditentukan dari Omzet dikali Persentase Norma.
Dengan Menggunakan NPPN, Wajib Pajak dapat mengestimasi berapa uang yang harus dikeluarkan untuk membayar Pajak Penghasilan secara aktual
Norma Perhitungan Pendapatan Neto tidak memiliki jangka waktu penggunaan. Selama masih memenuhi syarat materil dan formal, wajib pajak boleh menggunakan Norma Perhitungan
Wajib Pajak Usahawan Orang Pribadi yang menggunakan tarif final 0,5% dalam membayar dan melaporkan Pajak Penghasilannya harus mempersiapkan alternatif perhitungan pajak penghasilannya, karena tarif final 0,5% memiliki jangka waktu penggunaan. Alternatifnya yakni dengan melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN atau dengan melakukan pembukuan.
NPPN dapat menjadi pilihan yang bagus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan