TATA TERTIB PENGGUNAAN
LABORATORIUM SPH FAKULTAS BIOLOGI UNSOED
Calon peneliti wajib mengisi formulir permohonan izin penelitian dan form peminjaman alat yang dapat didownload melalui link: Formulir Permohonan Izin.
Calon peneliti wajib mengisi google form permohonan izin penelitian dan mengupload formulir pada poin 1 melalui link: https://bit.ly/izin-lab-sph. Pengajuan izin masuk untuk proyek penelitian dosen berhak menuliskan nama 3 orang mahasiswa yang terlibat.
Setelah mendapatkan izin masuk laboratorium melalui email/ nomor whatsapp peneliti bisa memulai kegiatan di Lab. SPH.
Selama di laboratorium, peneliti wajib menggunakan jas laboratorium dan sepatu atau sandal tertutup, serta kacamata lab jika dibutuhkan untuk penelitian, mengisi form daftar hadir harian lab (https://bit.ly/presensi-lab-sph) & logbook pemakaian alat lab (https://bit.ly/logbook-alat-lab-sph).
Jam kerja peneliti selama di laboratorium mengikuti jam kerja (Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB). Jika ada keperluan pengamatan atau kerja penelitian di luar jam kerja (libur), Peneliti wajib lapor ke laboran dan mengisi google form permohonan izin lembur (Form Izin Lembur) dan melaporkan surat izin lemburnya ke pihak keamanan Fakultas/laboratorium. Laboratorium akan ditutup setelah jam kerja.
Alat di Lab. SPH digolongkan menjadi: (a) Alat yang dapat digunakan secara mandiri oleh peneliti; (b) Alat yang pengoperasiannya hanya boleh dilakukan oleh teknisi laboratorium atau laboran.
Penggunaan alat secara mandiri oleh peneliti wajib didahului penjelasan dan pelatihan dari penanggung jawab/teknisi alat tersebut. Bagi peneliti yang memerlukan bantuan pengoperasian alat walaupun alat tersebut merupakan alat yang dapat digunakan secara mandiri, akan memperoleh pendampingan dari penanggung jawab/teknisi alat tersebut. Pelayanan yang memerlukan bantuan teknisi akan dilayani pada jam kerja.
Peneliti wajib mengikuti instruksi/manual penggunaan alat. Apabila terdapat kerusakan akibat penggunaan alat atau kehilangan alat, maka risiko akan dibebankan kepada peneliti. Beban risiko akan diatur secara terpisah.
Peneliti wajib menjaga kebersihan laboratorium. Setiap selesai melakukan eksperimen peneliti wajib:
Mencuci alat gelas.
Meletakkan kembali semua peralatan pada tempatnya.
Membersihkan meja laboratorium sesuai aturan yang berlaku.
Membereskan sampah dan limbah penelitian masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
Peneliti wajib menginformasikan berakhirnya masa penggunaan fasilitas di Lab. SPH minimal satu (1) minggu sebelum pekerjaan berakhir.
Peneliti yang sudah menyelesaikan administrasi laboratorium dan mengisi kuisioner kepuasan pelanggan melalui link (progress) akan mendapatkan surat keterangan bebas laboratorium.
Bila peneliti bermaksud memperpanjang masa penelitian, maka peneliti wajib mengisi ulang formulir pendaftaran yang baru minimal satu minggu sebelum masa penelitian berakhir.
Bila penelitian di Lab. SPH sudah selesai, peneliti diberi waktu dua minggu untuk membereskan semua bahan habis pakai dan sampel penelitian. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peneliti tidak melakukan tindakan atas bahan habis pakai dan sampel tersebut, maka Lab. SPH berhak melakukan tindakan, termasuk membuangnya atau menjadi inventaris Lab. SPH.
Peneliti yang akan bekerja diluar jam kerja (lembur) diatur dalam peraturan tersendiri.
Peneliti bersedia mengikuti aturan umum dan aturan khusus di Lab. SPH.
Purwokerto, Juli 2024
Kepala Laboratorium SPH