Bidang Pendidikan (Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan) Fabio Unsoed memberikan layanan dokumen akademik kepada Civitas Akademik Fabio Unsoed, Alumni, dan masyarakat pada umumnya baik secara online maupun secara langsung.
Untuk MAHASISWA AKTIF:
Jenis Layanan Dokumen yang dapat dipesan:
Transkrip
Cuti Akademik dan Aktif Kembali Cuti Akademik
Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (SKMA)
SKMA dalam bahasa Inggris
Daftar Nilai Semester Terakhir
Jenis Layanan Dokumen yang dapat dipesan LULUSAN (ALUMNI) melalui uPedia*) :
Legalisasi Ijazah
Legalisasi Transkrip
Terjemahan Ijazah Asli
Terjemahan Surat Keterangan Lulus (SKL)
Legalisasi Terjemahan Ijazah
Pengesahan Surat Keterangan Lulus (SKL)
Cuti Akademik dan Aktif Kembali Cuti Akademik (POB)
Cuti Akademik (Peraturan Rektor No.4 Tahun 2009)
Pengertian, tata cara dan persyaratan
Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu.
Aktif setelah cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk kembali aktif mengikuti kegiatan akademik setelah menyelesaikan sebagian atau seluruh masa cuti akademik.
Mahasiswa diizinkan mengambil cuti akademik apabila:
Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi pilhannya, sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
Mengajukan permohonan cuti akademik secara tertulis kepada dekan dengan persetujuan ketua jurusan/ketua program studi/koordinator program studi.
Permohonan cuti akademik harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum perkulihan dimulai.
Permhonan cuti akademik diajukan kepada dekan dilampiri dengn :
FC Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
Tanda bukti pembayaran biaya pendidikan sebelum cuti akademik.
Surat keterangan tidak mempunyai pinjaman buku perpustakaan atau alat laboratorium.
Cuti akademik diberikan oleh dekan kepada mahasiswa dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) semester selama masa studi dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan masa studi.
Hak mahasiswa cuti akademik dan prosedur pengajuan aktif kembali
Mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada waktu cuti akademik.
Mahasiswa berhak aktif kembali setelah menjalani cuti akademik.
Aktif Setelah Cuti Akademik (POB)
Prosedur pengajuan aktif kembali setelah cuti akademik adalah:
Mahasiswa yang aktif kembali cuti akademik harus memenuhi syarat telah menjalani sebagai atau seluruh masa cuti akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan izin cuti akademik.
Permhonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan secara tertulis kepada dekan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa perkuliahan.
Surat permohonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua jurusan/ketua program studi/koordinator program studi dan dilampiri surat keterangan izin cuti akademik.
Beban kredit semester setelah menempuh cuti akademik berdasarkan IP semester sebelum cuti akademik.
Formulir Permohonan Cuti Akademik & Permohonan Aktif Kembali
Silahkan download di sini untuk formulirnya
Bagi mahasiswa yang mengajukan Surat Keterangan Masih Kuliah, silahkan klik salah satu link di bawah ini sesuaikan dengan kebutuhan Anda:
Jika sudah entri, mohon Saudara konfirmasi melalui email : biologi@unsoed.ac.id, dengan menyebutkan Nama, NIM, Prodi dan Jenis Surat Keterangan yang telah dientri untuk pengesahan Surat Aktif Kuliah PNS atau Non PNS.
(JIKA TIDAK KONFIRMASI, TIDAK AKAN KAMI PROSES)
Layanan Tugas Akhir Program S2
*) Tentang uPedia
UnsoedPedia atau Upedia
Merupakan sistem informasi untuk memberikan layanan akademik secara online. Melalui Upedia, pengguna bisa memperoleh layanan Legalisir Ijazah, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Translate ijazah, serta penggantian Kartu Mahasiswa.
Untuk memudahkan pengguna, Upedia telah dilengkapi dengan sistem pembayaran menggunakan kartu kredit, kartu debit, bank transfer, serta e-wallet. Upedia juga telah terintegrasi dengan situs ekspedisi yang memungkinkan dokumen dikirim sesuai dengan domisili pengguna.