Prosedur penggunaan laboratorium untuk penelitian:
Peneliti (mahasiswa/dosen) mengajukan surat izin peminjaman/ penggunaan laboratorium, alat dan/atau bahan di laboratorium kepada Kepala Laboratorium melalui laboran atas persetujuan dosen pembimbing.
Note: peneliti mengisi formulir/surat penggunaan laboratorium, alat dan/atau bahan kimia.
Kepala laboratorium meminta kepada laboran untuk menyampaikan kartu kendali atau berita acara penelitian (formulir penggunaan laboratorium, alat, dan/atau bahan) yang perlu diisi oleh peneliti dan SOP penggunaan laboratorium kepada peneliti yang dapat diakses di “Sistem Informasi Laboratorium Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian (SILABTETA)” (https://sites.google.com/unsil.ac.id/labtphp) atau scan QR code yang telah terpasang di dekat pintu masuk laboratorium TPHP.
Keterangan:
Kartu kendali atau berita acara penelitian mencakup tanggal dan waktu penggunaan laboratorium, serta daftar peminjaman/penggunaan alat dan bahan di laboratorium yang perlu diisi oleh peneliti.
Pengisian tanggal dan waktu penggunaan laboratorium disesuaikan dengan informasi dari laboran terkait jadwal yang kosong di laboratorium, sehingga peneliti akan menggunakan laboratorium di jadwal yang masih kosong tersebut.
Kepala laboratorium meminta laboran untuk menyiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan sesuai dengan berita acara penelitian yang sudah diisi oleh peneliti serta menyimpan berita acara penelitian tersebut sebagai arsip.
Peneliti masuk ke laboratorium.
Peneliti mematuhi tata tertib laboratorium.
Peneliti melakukan percobaan/analisis di bawah bimbingan laboran.
Note: untuk mahasiswa juga di bawah dosen pembimbing.
Jika peneliti menggunakan alat dan bahan kimia yang ada di laboratorium TPHP, maka peneliti perlu mengisi logbook penggunaan alat dan bahan kimia yang digunakan di laboratorium TPHP.
Peneliti yang telah selesai analisis wajib mengembalikan peralatan dalam kondisi yang baik saat seperti pada waktu awal peminjaman. Jika alat tersebut dikembalikan dalam kondisi yang tidak baik (rusak) maka mahasiswa wajib mengganti alat sesuai dengan kondisi alat pada waktu dipinjam.
Laboran melakukan pengecekan alat saat pengembalian alat dengan membawa berita acara penelitian.
Skema prosedur penggunaan laboratorium untuk peneliti.