TUGAS DAN WEWENANG
UNIT PENJAMINAN MUTU
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU
TUGAS DAN WEWENANG
UNIT PENJAMINAN MUTU
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU
Tugas UPM:
A. Menyusun standar mutu pelayanan di bidang pendidikan yang meliputi:
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur penerimaan mahasiswa, pola orientasi mahasiswa baru dan matrikulasi atau penyetaraan kompetensi mahasiswa baru.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur pembimbingan akademik (penunjukan dosen PA, proses bimbingan, dan indikator keberhasilan bimbingan).
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur proses perkuliahan (tatap muka, pemberian tugas terstruktur dan tugas mandiri, kuis) untuk prodi S1, remedial course, kuliah antar semester), S2 dan S3.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur ujian Tengah semester, ujian akhir semester, pemerikaan dan pengumuman hasil ujian.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur praktik keterampilan hukum dan indikator keberhasilan pelatihan.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur magang mahasiswa dan keberhasilan magang.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur pengajuan judul skripsi, tesis dan disertasi.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur penentuan pembimbing skripsi, proses pembimbingan dan indikator keberhasilan proses pembimbingan.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur ujian skripsi, komprehensif, tesis dan disertasi.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur pelayanan administrasi pendidikan.
B. Menyusun standar mutu pelayanan di bidang penelitian yang meliputi:
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur penyusunan dan seminar proposal penelitian skripsi, tesis dan disertasi.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur bedah proposal, monitoring pelaksanaan penelitian dan penyusunan program.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur penulisan artikel ilmiah bagi dosen.
C. Menyusun standar mutu pelayanan di bidang pengabdian kepada masyarakat yang meliputi:
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur penyuluhan hukum bagi dosen dan mahasiswa serta indikator keberhasilannya.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur konsultasi huku bagi dosen dan mahasiswa.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur program pendampingan dan pemberdayaan masyarakat.
Menyusun standar mutu pelayanan penggunaan fasilitas pendidikan yang meliputi ruang belajar dan praktik, alat dan media pembelajaran, serta alat-alat laboratorium.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu dan audit mutu pelayanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan audit mutu pelayanan penggunaan fasilitas pendidikan yang meliputi ruang belajar dan praktik, alat dan media pembelajaran, serta alat-alat laboratorium hukum.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan audit mutu terhadap pelayanan administrasi pendidikan.
Menyusun dokumen evaluasi diri.
Menilai performance dosen.
Menyusun standar, manual mutu dan manual prosedur pelayanan unit penjaminan mutu fakultas
Menyampaikan laporan berkala tentang pelaksanaan program kerja unit kepada dekan.
Wewenang UPM:
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar, manual mutu dan manual prosedur dalam bidang pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengumpulkan data umpan balik terhadap pelaksanaan standar, manual mutu dan manual prosedur.
Meminta data dari pejabat terkait di lingkungan fakultas hukum guna kepentingan pelaksanaan tugas unit penjaminan mutu.
Mengundang dosen, karyawan, mahasiswa, dan atau pihak lain yang terkait dalam rangka mengklarifikasi suatu temuan.
Membuat rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi kepada dekan.
Melakukan monitoring laporan evaluasi diri S1, S2, dan S3.