TENTANG KAMI
Unit Penjaminan Mutu Fakultas Hukum adalah unit yang sengaja dibentuk untuk menjamin agar proses pendidikan, proses penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa dapat berjalan sesuai dengan standar mutu pelayanan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Nomor: 327/I.30.1.11/HK/2008. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, UPM FH UNIB menjalankan penjaminan mutu berdasarkan Siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar Dikti.
Pelayanan kami
Melakukan survei kepuasan layanan kepada staf, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, dan mitra kerjasama.
Melakukan Monitoring dan Audit Internal (AMI) Level 1 dan level 2
Memfasilitasi penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED)
Mendukung Program Studi dalam proses Akreditasi Nasional dan Internasional
Kegiatan UPM:
Mengembangkan dan memperbaharui instrumen penjaminan mutu
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala
Menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan lokakarya berkaitan dengan penjaminan mutu
Memfasilitasi Penyusunan LKPS dan LED
Melakukan dan melaporkan survei kepuasan
Menerbitkan laporan survei dan pemantauan secara berkala
Membantu program studi dalam kunjungan lapangan yang berkaitan dengan penjaminan mutu dan akreditasi.