TENTANG KAMI



Unit Penjaminan Mutu Fakultas Hukum adalah unit yang sengaja dibentuk untuk menjamin agar proses pendidikan, proses penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa dapat berjalan sesuai dengan standar mutu pelayanan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Nomor: 327/I.30.1.11/HK/2008. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, UPM FH UNIB menjalankan penjaminan mutu berdasarkan Siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar Dikti.


Pelayanan kami


Kegiatan UPM: