Gugus Kendali Mutu
(GKM)
Tugas GKM:
A. Pelaksanakan manual standar evaluasi kurikulum (IIA/IIIA)
Melakukan tinjauan kurikulum dan memastikan adanya evaluasi kurikulum dalam kurun waktu setiap 3 sampai dengan 5 tahun.
Melakukan evaluasi RPS dan memastikan evaluasi dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun akademik.
Melakukan tinjauan kurikulum dan memastikan adanya evaluasi kesesuaian kurikulum dengan perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) minimal 1 kali dalam 1 tahun akademik.
Mengkoordinir inisiasi pembentukan Tim Evaluasi Kurikulum dengan melibatkan Wakil Dekan Bidang akademik, Koordinator Prodi, ketua Bagian, UPM, dan Forum Dosen.
Memfasilitasi pelaksanaan Evaluasi Kurikulum dengan mempertimbangkan ketetapan-ketetapan yang berlaku, masukan-masukan dari stakeholders maupun alumni.
Melakukan Evaluasi Kurikulum yang meliputi, Capaian Pembelajaran Lulusan, Sebaran Mata Kuliah, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), Bahan Kajian, Proses dan Penilaian.
Menyusun laporan Evaluasi Kurikulum dan menyampaikan Laporan Evaluasi Kurikulum kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik.
B. Pelaksanaan manual standar evaluasi diri (IIA/IIIA)
Terlibat aktif dalam Tim Evaluasi Diri
C. Strategi standar penilaian pembelajaran (III)
Melaksanakan evaluasi dan usaha peningkatan standar mutu proses pembelajaran agar terbangun peningkatan kualitas yang berkelanjutan.
Melaksanakan pengendalian standar mutu proses pembelajaran secara terus menerus.
D. Pernyataan isi standar buku ajar (IIIB)
Berkoordinasi dengan kelompok keahlian, koordinator mata kuliah dan wakil bidang akademik dalam melakukan pengukuran kebermanfaatan buku setidaknya 1 kali guna melakukan evaluasi kebermanfaatan buku ajar yang telah dibuat
Wewenang GKM:
Melaksanakan standar, manual mutu dan manual prosedur dalam bidang pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengumpulkan data umpan balik terhadap pelaksanaan standar, manual mutu dan manual prosedur.
Meminta dan menjamin ketersediaan data tingkat prodi dari unit terkait di lingkungan fakultas hukum guna kepentingan pelaksanaan tugas GKM.
Melakukan monitoring evaluasi kinerja prodi S1, S2, dan S3.
Turut serta dalam kegiatan RTM.