Terapis Gigi dan Mulut merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempunyai kemampuan di bidang promotif dan preventif serta mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dalam mengatasi masalah kesehatan gigi dan mulut. Beberapa Mata Kuliahnya yaitu Dental Material Kamar Operasi dan HCU/ICU Kesehatan Gigi dan Mulut, Dental Material Rawat Jalan, Rawat Inap dan Emergensi Kesehatan Gigi dan Mulut,
Asuhan Terapis Gigi dan Mulut Pada Penyakit Sistemik, Pengendalian Infeksi Silang di Rawat Inap dan Emergensi, Pengendalian Infeksi Silang di Rawat Jalan Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif, Administrasi dan Sistem Informasi Rumah Sakit, Komunikasi, Edukasi, dan Informasi Kesehatan Gigi dan Mulut, Media Komunikasi Kesehatan Gigi dan Mulut, Kewirausahaan Terapis Gigi.
Tugas pokok Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 adalah melaksanakan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut, di bidang promotif, preventif, dan kuratif terbatas untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal pada individu, kelompok, dan masyarakat. Menjadi Dental therapist, Pengelola pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut, Edukator Konselor kesehatan gigi dan mulut individu, Asisten Spesialis Bedah Mulut