Mahasiswa membayar biaya administrasi registrasi sesuai dengan ketentuan di setiap awal semester
Mahasiswa melaksanakan KRS untuk administrasi akasemik
KRS harus disetujui atau divalidasi oleh dosen wali
Mahasiswa mengajukan cuti kuliah melalui siakad
Dosen wali menyetujui pengajuan cuti mahasiswa
Kaprodi melakukan validasi
Mahasiswa berstatus Cuti
Catatan:
Mahasiswa harus memastikan pengajuan cuti disetujui oleh dosen wali dan kaprodi, cek status semester di SIAKAD pastikan sudah berstatus cuti, hubungi dosen wali apabila belum divalidasi.
Mahasiswa harus membayar semua biaya tagihan selama CUTI
Mahasiswa harus melakukan pengisian KRS untuk administrasi akademik
KRS mahasiswa sudah disetujui dosen wali
Selesai
Mahasiswa sudah melakukan KRS dan berstatus semester aktif
Mahasiswa sudah mengikuti perkuliahan min 80% kehadiran
Mahasiswa membayar tagihan yang menjadi syarat ujian
Mengikuti ujian sesuai jadwal yang ditentukan oleh dosen / prodi masing-masing