Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya 4 (Empat) semester dan sekurang-sekurangnya 1 (satu) semester. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik maksimal selama 2 semester namun cuti diajukan persemester ke Biro Administrasi Akademik (BAA).
Pengajuan cuti akademik dilakukan sebelum periode pengisian KRS. Jika mahasiswa melakukan pengajuan cuti akademik setelah melakukan pengisian KRS, mahasiswa harus mengajukan/mengurus pembatalan KRS.Â