Rangkaian Tugas Akhir
KOMISI PEMBIMBING TESIS
Mahasiswa Prodi S2 PSDAL melakukan pengajuan usulan calon komisi pembimbing ke Pengelola Prodi S2 PSDAL berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Pengelola Prodi S2 PSDAL mengajukan usulan penunjukan Dosen Pembimbing ke Pascasarjana ULM untuk diterbitkan Surat Keputusan, berdasarkan usulan dari mahasiswa, pertimbangan kouta bimbingan dan kepakaran calon dosen pembimbing.
Setelah SK terbit, salinan SK dibagikan kepada mahasiswa untuk kemudian didistribusikan ke Komisi Pembimbing.
Mahasiswa melakukan Konsultasi kepada Komisi Pembimbing untuk menyelesaikan tahapan penelitian tesis hingga selesai.
MASALAH KHUSUS
Keluaran utama Masalah Khusus adalah materi/topik yang harus diteliti. Materi/Topik dimaksud selanjutnya menjadi judul dan arah penelitian mahasiswa yang bersangkutan.
Yang berhak melakukan pembimbingan dalam penulisan Masalah Khusus adalah Ketua Komisi Pembimbing.
Selama proses pembimbingan, mahasiswa wajib membawa dan mengisi Lembar Konsultasi
Konsultasi penulisan dalam proses pembimbingan sekurang-kurangnya dilaksanakan dua kali untuk selanjut dilakukan penilaian Masalah Khusus.
Mahasiswa meminta penilaian penulisan Masalah Khusus kepada Ketua Komisi Pembimbing dengan form penilaian masalah khusus yang disediakan Prodi S2 PSDAL.
Draft Masalah Khusus serta Form Penilaian WAJIB dikirim ke Prodi S2 PSDAL melalui email (surat elektronik) ke email Prodi S2 PSDAL.
Draf Masalah Khusus yang dikirim/dikumpul ke Prodi S2 PSDAL dalam format WORD (extension jenis file *.doc atau *.docx).
PROPOSAL PENELITIAN TESIS
Judul dan arah penelitian tesis di atas disusun/diramu menjadi Proposal Penelitian melalui konsultasi dan akhirnya mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing mahasiswa yang bersangkutan, selanjutnya proposal penelitian tesis siap untuk diseminarkan.
SIDANG KOMISI
Penyamaan persepsi mahasiswa bersama Komisi Pembimbing terhadap Draft Proposal Penelitian Tesis sebelum melakukan Seminar Proposal Penelitian (Seminar Pascasarjana I).
Dalam sidang komisi menghasilkan rekomendasi kelanjutan proses Draft Proposal Penelitian Tesis untuk lanjut ke tahap berikutnya, Seminar Pascasarjana I.
Dalam pelaksanaan Sidang Komisi, Sidang Komisi harus dihadiri oleh Komisi Pembimbing, minimal 2 (dua) Komisi Pembimbing yakni, Ketua Komisi Pembimbing dan 1 (satu) Anggota Komisi Pembimbing.
Evaluasi oleh Komisi Pembimbing berupa kesiapan proposal penelitian dan mahasiswa untuk masuk ke tahap Seminar Proposal Penelitian
SEMINAR PASCASARJANA I (Seminar Proposal)
Seminar Pascasarjana I adalah seminar dari Proposal Penelitian Tesis di atas. Masukan/Saran penyempurnaan yang diberikan pada Seminar Pascasarjana I ditambah saran dan persetujuan Komisi Pembimbing akan mempersiapkan proposal penelitian sebagai bahan Ujian Komprehensif.
Untuk Pelaksanaan Seminar Pascasarjana I (Seminar Proposal), disyaratkan mahasiswa TELAH LULUS semua Mata Kuliah Semester I dan Semester II dengan jumlah SKS adalah 24 SKS, dan sudah pernah menjadi Pembahas Utama Seminar Pascasarjana I, dan kehadiran dalam seminar minimal 5 kali.
Jadwal pelaksanaan seminar harus mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing yang ditunjukkan dengan ditanda tanganinya Form Pendaftaran Seminar Pascasarjana I, serta telah mendapatkan 2 (dua) Pembahas Utama dari Mahasiswa Prog. Pascasarjana ULM.
Draft Proposal Penelitian didistribusikan ke Komisi Pembimbing dan 2 (dua) Pembahas Utama oleh mahasiswa beserta Surat Undangan Seminar.
UJIAN KOMPREHENSIF
Ujian Komprehensif bagi mahasiswa Prodi S2 PSDAL merupakan tahapan yang harus dilakukan untuk menguji kesiapan mahasiswa dan memperkokoh penguasaan materi keilmuan yang menjadi topik penelitian mahasiswa sebagai calon pakar di bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Ujian ini juga sebagai evaluasi proposal penelitian mahasiswa untuk perbaikan/penyempurnaan draft proposal penelitian.
Pertanyaan serta Masukan dan Saran yang diajukan pada saat ujian berlangsung ditambah saran dan persetujuan Komisi Pembimbing digunakan sebagai evaluasi untuk perbaikan/penyempurnaan draft proposal penelitian.
Ujian menghasilkan rekomendasi untuk kelanjutan proses penelitian tesis yang akan dilakukan oleh mahasiswa.
Tim Penguji dalam Ujian Komprehensif terdiri dari Komisi Pembimbing dan Dosen Penguji. Dosen Penguji yang ditunjuk sebagai Tim Penguji terdiri dari 2 (dua) Dosen Penguji di luar Komisi Pembimbing.
Dosen Penguji adalah Dosen Penguji yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi Komisi Pembimbing/Prodi S2 PSDAL dan telah bersedia untuk menjadi penguji. Dosen Penguji berperan dalam mengevaluasi, menguji dan memberikan saran/masukan terhadap Draft Penelitian Mahasiswa, baik Draft Proposal Penelitian maupun Draft Hasil Penelitian
PENELITIAN TESIS
Proposal Penelitian Tesis yang TELAH LULUS DIPERTAHANKAN oleh mahasiswa yang bersangkutan pada Ujian Komprehensif dan setelah mendapat perbaikan sesuai catatan ujian komprehensif, ditambah sudah mendapat persetujuan Komisi Pembimbing dapat melaksanakan penelitian sesuai rencana yang ada pada proposal penelitian dimaksud.
DRAFT TESIS
Apabila penelitian tesis telah selesai, maka segera disusun Laporan Penelitian Tesis berupa Draft Tesis. Dihimbau agar mahasiswa yang bersangkutan dapat Berkonsultasi Secara Intensif dengan Komisi Pembimbingnya.
SEMINAR PASCASARJANA II (Seminar Hasil Penelitian)
Seminar Pascasarjana II (Seminar Hasil Penelitian) adalah seminar dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh mahasiswa PS S2 PSDAL. Draft Hasil Penelitian Tesis yang telah mendapat persetujuan Komisi Pembimbing dan atas persetujuan Komisi Pembimbing dari mahasiswa yang bersangkutan harus diseminarkan sebagai seminar hasil penelitian tesis atau disebut sebagai Seminar Pascasarjana II (Seminar Hasil Penelitian).
Untuk Pelaksanaan Seminar Pascasarjana II (Seminar Hasil Penelitian), disyaratkan mahasiswa TELAH LULUS semua Mata Kuliah Dasar Semester I, Semester II dan Semester III, telah melaksanakan Seminar Pascasarjana I, dan telah mengumpulkan Nilai Masalah Khusus, dengan jumlah SKS adalah 36 SKS.
Jadwal pelaksanaan sidang harus mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing yang ditunjukkan dengan ditanda tanganinya Form Pendaftaran Seminar Pascasarjana, serta telah mendapatkan 2 (dua) Pembahas Utama dari Mahasiswa Pascasarjana ULM
Draft Hasil Penelitian didistribusikan ke Komisi Pembimbing dan 2 (dua) Pembahas Utama oleh mahasiswa beserta Surat Undangan Seminar.
UJIAN TESIS
Ujian Tesis bagi mahasiswa Prodi S2 PSDAL merupakan tahapan yang harus dilakukan untuk menguji dan mengukur penguasaan materi keilmuan yang menjadi topik penelitian mahasiswa sebagai calon pakar di bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan, serta sarana dan pertanggungjawaban mahasiswa atas penelitiannya. Ujian ini juga sebagai evaluasi Hasil penelitian mahasiswa untuk perbaikan/penyempurnaan Draft Hasil penelitian.
Ujian Tesis dilakukan secara tertutup dengan WAJIB dihadiri oleh Komisi Pembimbing dan 2 (dua) Dosen Penguji. 2 (dua) Dosen Penguji adalah Dosen Penguji yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi Komisi Pembimbing/Prodi S2 PSDAL dan telah bersedia untuk menjadi penguji.
Kelulusan akhir seorang mahasiswa(i) di Program Studi Magister Pengelolaan Sumberdaya Alam & Lingkungan ditandai dengan kelulusan mahasiswa(i) yang bersangkutan pada Ujian Tesis.
Tim Penguji dalam Ujian Tesis terdiri dari Komisi Pembimbing dan Dosen Penguji. Dosen Penguji yang ditunjuk sebagai Tim Penguji terdiri dari 2 (dua) Dosen Penguji di luar Komisi Pembimbing.
Untuk Pelaksanaan Ujian Tesis, disyaratkan mahasiswa TELAH LULUS semua Mata Kuliah Dasar Semester I dan Semester II serta telah melaksanakan dan lulus Seminar Pascasarjana Pascasarjana I dan II dengan jumlah SKS adalah 37 SKS.
Jadwal pelaksanaan Ujian harus mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing beserta kesediaan/persetujuan dari 2 (dua) Dosen Penguji yang ditunjukkan dengan ditanda tanganinya Form Pendaftaran Ujian Tesis
Batas waktu memperbaiki tesis bagi yang hasil ujiannya “Lulus dengan perbaikan” atau jadwal ujian ulangan bagi yang hasil ujiannya “Tidak Lulus” ditetapkan Tim Penguji pada saat akhir ujian.
Mahasiswa yang dinyatakan Lulus Ujian Tesis secara akademik akan masuk dalam daftar Kelulusan Prodi Magister setelah menyelesaikan persyaratan administrasi lainnya.
TESIS MAGISTER (S2)
Tesis Magister adalah tesis mahasiswa yang telah lulus Ujian Tesis dan telah memperbaiki tesisnya sesuai catatan/saran selama Ujian Tesis.
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN TESIS
Draft Tesis harus mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing untuk dicetak dan diperbanyak
Sebelum dicetak, draft Tesis harus terlebih dahulu diperiksa kembali Format Penulisannya oleh Tim Format Tesis Prodi S2 PSDAL sesuai dengan Panduan Penulisan Prodi
Setelah diperiksa Format Penulisannya, Draft Tesis siap dicetak dengan melengkapi berkas bagian awal tesis berikut:
Halaman Pengesahan yang lengkap tanda tangan Komisi Pembimbing, Koordinator Program Studi dan Direktur Pascasarjana ULM
Salinan Sertifikat Uji Plagiasi yang diterbitkan oleh Program Pascasarjana ULM
Surat Pernyataan Keaslian Tulisan bermaterai
Surat Keterangan Ringkasan Bahasa Inggris Tesis, yang diterbitkan oleh Laboratorium Bahasa ULM atau Koordnator Prodi S2 PSDAL
Ringkasan Bahasa Inggris Tesis, yang disertai tanda tangan dan stempel Lab. Bahasa ULM atau Koordinator Prodi S2 PSDAL
UJI PLAGIASI TESIS
SOP, Form Deteksi Plagiasi dan kelengkapan lainnya terkait uji plagiasi di Program Pascasarjana dapat dilihat pada tautan berikut:
https://pascasarjana.ulm.ac.id/id/plagiasi-tesisdisertasi/
CEK RINGKASAN TESIS
Sebelum dicetak dan dijilid, harus dilakukan pemeriksaan kembali terhadap Ringkasan Tesis terkhusus Ringkasan dalam Bahasa Inggris. Pemeriksaan terkait tata bahasa dan format ringkasan. Ringkasan Tesis yang sudah diperiksa dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Ringkasan - Summary Tesis/Surat Keterangan Validasi Ringkasan Tesis oleh pihak pemeriksa ringkasan tesis.
PENJILIDAN TESIS
Draft Tesis telah melalui proses Ujian Tesis (Lulus) dan telah diperbaiki sesuai saran/masukan yang didapat selama proses penyelesaian Tugas Akhir (Sidang Komisi, Seminar Pascasarjana I, Ujian Komprehensif, Seminar Pascasarjana II dan Ujian Tesis) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi Pembimbing.
Draft Tesis yang telah mendapat persetujuan Komisi Pembimbing dapat diperbanyak dan dijilid
Mahasiswa melaksanakan penjilidan Tesis.
Komisi Pembimbing, Ketua Prodi S2 PSDAL dan Direktur Program Pascasarjana ULM menandatangi Lembar Pengesahan Tesis
Mahasiswa mendistribusikan Tesis ke Komisi Pembimbing, Prodi, Program Pascasarjana, Perpustakaan dan instansi terkait.
DISTRIBUSI TESIS
Tesis diperbanyak paling sedikit 4 (empat) eksemplar
Tesis yang sudah lengkap didistribusikan ke:
3 (tiga) Dosen Komisi Pembimbing dalam bentuk elektronik (PDF)
Prodi S2 PSDAL sebanyak 1 (satu) eksemplar
Pascasarjana ULM sebanyak 1 (satu) eksemplar
Perpustakaan ULM sebanyak 1 (satu) eksemplar
Pribadi mahasiswa sebagai arsip 1 (satu) eksemplar.