Masalah Khusus
MASALAH KHUSUS
Masalah Khusus merupakan literature review – tinjauan pustaka dari Tema/Topik Penelitian yang akan dilakukan oleh Mahasiswa Prodi S2 PSDAL.
Tinjauan pustaka yang digunakan paling sedikit bersumber dari 10 judul artikel jurnal atau buku. Artikel jurnal yang digunakan paling lama terbit pada 10 tahun terakhir dari tahun penulisan Masalah Khusus.
Keluaran utama Masalah Khusus adalah review – ulasan materi/topik yang harus diteliti. Materi/Topik dimaksud selanjutnya menjadi judul dan arah penelitian mahasiswa yang bersangkutan dan menjadi draft pada Bab Tinjauan Pustaka di Proposal Tesis.
Format Masalah Khusus berupa Latar Belakang, Tinjauan Pustaka dan Ulasan Tinjauan Pustaka.
Draft Masalah Khusus yang dikonsultasikan dievaluasi oleh Ketua Komisi Pembimbing melalui isian Form Konsultasi yang harus diisi untuk setiap kali pertemuan konsultasi oleh mahasiswa yang bersangkutan, dan diakhir konsultasi dinilai oleh Ketua Komisi Pembimbing pada Form Penilaian yang kemudian diserahkan ke Prodi.
Syarat WAJIB bagi mahasiswa untuk mengambil Masalah Khusus adalah WAJIB LULUS semua Mata Kuliah Wajib (Semester I dan Semester II) dengan Jumlah SKS Total 24 SKS.
PEMBIMBINGAN MASALAH KHUSUS
Yang berhak melakukan pembimbingan dalam penulisan Masalah Khusus adalah Ketua Komisi Pembimbing.
Selama proses pembimbingan, mahasiswa wajib membawa dan mengisi Lembar Konsultasi.
Konsultasi penulisan dalam proses pembimbingan sekurang-kurangnya dilaksanakan dua kali untuk selanjut dilakukan penilaian Masalah Khusus.
Mahasiswa meminta penilaian penulisan Masalah Khusus kepada Ketua Komisi Pembimbing dengan form penilaian masalah khusus yang disediakan Prodi S2 PSDAL.
PENYELESAIAN MASALAH KHUSUS
Masalah Khusus yang telah mendapat penilaian dari Ketua Komisi Pembimbing WAJIB dikumpulkan ke Prodi S2 PSDAL untuk kemudian dicetak dan dipublikasikan
Format penulisan Masalah Khusus harus sesuai dengan panduan penulisan Masalah Khusus yang belaku
Draft Masalah Khusus serta Form Penilaian WAJIB dikirim ke Prodi S2 PSDAL
Draf Masalah Khusus yang dikirim/dikumpul ke Prodi S2 PSDAL dalam format WORD (extension jenis file *.doc atau *.docx)
Ketentuan pengumpulan/pengiriman Masalah Khusus melalui email adalah sebagai berikut:
Berkas yang disiapkan berupa:
File/Softcopy Masalah Khusus dalam format WORD (jenis file *.doc atau *.docx) yang sudah dinilai oleh Ketua Komisi Pembimbing
Pindai Lembar Nilai Masalah Khusus yang sudah ditanda tangani Ketua Komisi Pembimbing
Pindai Lembar Konsultasi masalah Khusus yang telah terisi
File Blanko Konsultasi dan Form Nilai dapat diunduh melalui Tombol di atas ini, serta pengumpulan berkas dikumpulkan melalui Tombol Pengumpulan Masalah Khusus