PROFIL PROGRAM STUDI
PROFIL PROGRAM STUDI
Program Studi Magister Pengelolaan Sumberdaya Alam & Lingkungan Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru telah disetujui berdirinya berdasarkan Surat Ijin Penyelenggaraan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No. 621/D/T/2002 Tanggal 3 April 2002 dengan nama PS PSDA. Program Studi ini memulai kegiatan akademiknya pada tahun akademik 2001/2002.
Kemudian dengan diterbitkannya SK Dirjen Dikti Depdiknas No. 3627/D/T/2004 tanggal 24 September 2004 Tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan PS PSDA dan SK Dirjen Dikti Depdiknas No. 2007/D/T/2005 tanggal 24 Juni 2005 tentang Perubahan Nama Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam Pascasarjana UNLAM menjadi Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (PS PSDAL) Pascasarjana UNLAM.
Gelas lulusan dari Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat yang berhak disandang Lulusan adalah Magister Sains (M.S.). Dan Sejak Oktober Tahun 2016 (Lulusan Wisuda ke 84) berdasarkan Permendikbud No. 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi tertanggal 17 Oktober 2014, maka Gelar Lulusan Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat berubah menjadi Magister Lingkungan (M.Ling.).
Gelar Lulusan dari Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat yang berhak disandang Lulusan/Alumni adalah Magister Sains (M.S.).
Dan Sejak Oktober Tahun 2016 (Lulusan Wisuda ke 84) berdasarkan Permendikbud No. 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi tertanggal 17 Oktober 2014, maka Gelar Lulusan Progran Studi Magister Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat berubah menjadi Magister Lingkungan (M. Ling.). Adapun Gelar Lulusan yang diberikan sebelum terbitnya peraturan ini ditetapkan masih tetap berlaku.