Search this site
Embedded Files
PAI Kelas - 12 IPS 1
  • HOME
  • PENDAHULUAN
  • TUJUAN
  • MATERI
    • Bab III
    • Bab IV
  • VIDEO
  • EVALUASI
PAI Kelas - 12 IPS 1
  • HOME
  • PENDAHULUAN
  • TUJUAN
  • MATERI
    • Bab III
    • Bab IV
  • VIDEO
  • EVALUASI
  • More
    • HOME
    • PENDAHULUAN
    • TUJUAN
    • MATERI
      • Bab III
      • Bab IV
    • VIDEO
    • EVALUASI

BAB IV

INSYA ALLAH SIAP MENIKAH

A. Pernikahan


a. Pengertian Pernikahan


Kata pernikahan tentunya tidak asing ditelinga kita, namun bukan berati tidak perlu mempelajarinya, justru karena kita semua akan mengalaminya maka wajib untuk mempelajari secara mendalam, agar saat kita menjalankan pernikahan terhindar dari kesalahan dan terwujud tujuan pernikahan sesuai dengan ajaran Islam. Mari baca artikel dibawah ini untuk mengetahui makna pernikahan.


Pengertian Nikah

a. Nikah Menurut Hukum Islam

Dalam berbagai pandangan, pengertian nikah dapat dibedakan: pertama menurut bahasa, kedua menurut syara’ (syariat), dan yang ketiga menurutpendapat ahli ushul fiqh. Asal kata nikah berasal dari bahasa arab yaitu : نَكَحَ – یَنْكِحُ – نَكْحًا – وَنِكَاحًا

“Pernikahan antara laki-laki dan perempuan”.


Pengertian tersebut semakna dengan kata pernikahan atau dalam bahasa arabnya az-zawâju secara etimologi berasal dari kata az-zauju (genap) lawan kata dari al-fardhu (sendiri, ganjil) dan dipergunakan untuk beragam maksud yang diantaranya adalah untuk kata an-nikâh (nikah);

bangsa Arab biasa mengatakan, “Tazawwaja fii banî fulân” yang artinya “Menikahi wanita dari suku fulan”. Jadi, kata az-zawâju berarti an-nikâh; dengan pernikahan berarti terjalinnya suatu hubungan, interaksi percampuran antara dua pihak (laki-laki dan perempuan). Menurut bahasa, nikah bermakna penyatuan perkumpulan atau dapat diartikan sebagai akad atau hubungan badan.Al-Fara’ mengatakan “An- Nukh” merupakan sebutan yang digunakan untuk kemaluan. Dan Al- Azhari mengatakan, pengertian dalam akar kata Bahasa Arab berarti hubungan badan, dan juga ia mengatakan bahwa berpasangan dapat diartikan sebagai nikah.

Sedangkan Al-Farisi mengatakan nikah dapat berarti akad. Dikatakan demikian karena akad merupaka jalan untuk

terjalinnya hubungan antara kedua calon melalui kesepakatan, namun dapat berarti hubungan badan jika seseorang mengatakan ia menikahi istrinya. Muhammad Ali menjelaskan bahwa, “Pernikahan adalah perjodohan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi suami isteri”.


Demikian pula dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa nikah adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri dengan resmi. Dengan demikian maka pernikahan secara etimologi dapat diartikan sebagai perjodohan antara seorang laki-laki dan

perempuan untuk menjadi suami isteri. Sedangkan pengertian pernikahan secara terminologi adalah seperti penjelasan Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah bahwa pernikahan adalah salah satu sunatullah yang berlaku pada makhluk Allah SWT baik manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Sedangkan nikah menurut Syara’ yaitu akad yang membolehkan seorang laki-laki berhubungan kelamin dengan perempuan. Pelaksanaan akad nikah akan dianggap sah apabila di dalamnya menggunakan tuturan, ini merupakan kesepakatan ulama mazhab. Hanafi berpendapat bahwa dalam akad boleh menggunakan segala redaksi asalkan menunjukkan maksud menikah, bahkan menggunakan kata penyerahan, pemberian, pembolehandan lain sebagainya sepanjang akad tersebut disertai dengan kata-kata yang berhubungan dengan nikah.


b. Dasar Hukum Pernikahan


Dasar-dasar perintah menikah dapat kita temukan di dua sumber utama yaltu Al Qur'an dan Hadits, berikut kita baca dan pahami bersama untuk dijadikan pedoman kita semua.


Surat Annisa ayat 1


يأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقَوْا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا


Artinya: Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki- laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu. (QS. Annisa': 1)


Hadits Nabi Riwayat Ibnu Majah dari Aisyah r.a : 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرُ بِكُمُ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحُ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءُ


Artinya: Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya." HR. Ibnu Majah.


Hadits Nabi Riwayat Muttafaqun 'Alaih


فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ: مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأَفْطِرُ، وَأَتَزَوْجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِي


Artinya: Dari Anas bin Malik ra, bahwasannya Nabi saw, memuji dan Amenyanjung-Nya, beliau bersabda, "Tetapi aku pun shalat, tidur, puasa, berbuka, dan menikahi wanita-wanita, siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku." (HR. Muslim)


c. Hukum Islam


Hukum pernikahan tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni


1). Wajib


Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Dan hal itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal- hal yang Allah Ta'ala haramkan. Sedangkan ada kaidah yang berbunyi "sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib". Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.


2).Sunnah


Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina


3). Haram

Ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.


4). Makruh


Apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.


5. Mubah


Jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan Istrinya.



d. Syarat dan Rukun Nikah


Sebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada lima hal, yaitu:


1). Calon pengantin pria


beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).


2). calon pengantin perempuan


Tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.


3). Wali

Berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah baligh), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.


4). Dua orang saksi

Kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).



5). ljab dan qabul

Menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).


e. Tujuan Nikah


Pelaksanaan nikah bagi calon pasangan suami-isteri telah dituntunkan agar sesuai dengan ajaran Islam. Setelah ada kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan untuk menikah, selanjutnya segera diadakan akad nikah dengan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mendapatkan akta nikah. Pencatatan nikah wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum.


Dalam mewujudkan keluarga sakinah, akad nikah tidak dilaksanakan secara "sirri" tetapi harus dicatatkan didepan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hak-hak isteri dan anak yang berpengaruh tidak baik terhadap perkembangan psikologi anak dan pendidikannya.


Sementara itu, sebagaimana dalam buku Tanfidz Keputusan MUNAS Tarjih 28 disebutkan bahwa tujuan perkawinan berdasarkan pada QS. ar-Rurn ayat 21 adalah "terwujudnya keluarga yang sakinah yaitu adanya suasana tenang, aman, tentram dan damai sebagai hasil dari berkembangnya mawaddah wa rahmah, yang tercermin dengan adanya rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi dan menghormati antar anggota keluarga".


Senada dengan ayat-ayat tersebut, tujuan perkawinan tercantum dalam tata aturan hukum di Indonesia yaitu UU. No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (2) dan Inpres RI. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yaitu: a) Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; b) Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.


Dengan perkawinan yang sah dan jelas tujuannya, tali persaudaraan dan kekeluargaan menjadi semakin kuat dan erat. Bertambahnya kekerabatan melalui besanan (bahasa Jawa) akan memperkuat dan menambah persaudaraan dalam bermasyarakat dan berbangsa. Selain itu, dengan perkawinan yang sesuai prosedur, kualitas hidup manusia menjadi bermartabat, teruji potensi dan kepribadiannya, terbukti tanggung jawabnya, tersalur sifat kebapakan dan keibuannya dan terbina sifat-sifat keutamaannya, seperti kesabaran, keuletan dan kesuciannya. Dengan perkawinan, eksistensi manusia dapat dikembangkan melalui lahirnya generasi penerus yang akan melanjutkan misi kekhalifahan


f. Hikmah Pernikahan


Hikmah yang langsung dapat dirasakan oleh orang yang menikah adalah:


1). Sehat


Nikah itu sehat, terutama dari sudut pandang kejiwaan. Sebab menikah merupakan jalan tengah antara gaya hidup yang bebas dalam menyalurkan hasrat dan gaya hidup yang menutup diri dan menganggap seks suatu yang kotor.


2). Motivator Kerja Keras


Tidak sedkit pemuda yang dulunya hidup santai dn malas-malasan serta berlaku boros karena merasa tidak punya beban tanggung jawab, ketika akan dan sudah menikah menjadi terpacu untuk bekerja keras karena dituntut oleh rasa tanggung jawab sebagai calon suami dan akan menjadi kepala keluarga serta keinginan untk mebahagiakan seluruh anggota keluarga.


3). Bebas Fitnah


Hikmah nikah yang tidak kalah penting dalam aspek kehidupan bermasyarakat ialah terbebasnya seorang yang telah menikah dari fitnah, fitnah disni berarti sebagai fitnah sebagai ujian diri sendiri dari gejolak nafsu yang mebara attau fitnah yang mempunyai makna tuduhan jelek yang datang dari orang lain.


2. Talak dan Rujuk


a. Pengertian


1). Talak


Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Hukum asal talak adalah makruh karena talak adalajh perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt.


Menurut Sudarsono dalam Hukum Perkawinan Nasional, menyebutkan talak adalah salah satu bentuk pemutusan ikatan perkawinan dalam Islam karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga.


Secara sederhana, talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 7/1989 menerangkan bahwa seorang suami yang beragama islamyang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak


2). Rujuk


Rujuk dalam bahasa Arab berarti kembali artinya hidup sebagai suami Isteri antara laki-laki dan wanita yang melakukan perceraian dengan jalan talak raj'i selama dalam masa iddah tanpa pernikahan baru.


Menurut fuqaha', pengertian rujuk adalah sebagai berikut:


a). Menurut Imam Malik rujuk adalah kembalinya isteri yang telah ditalak selain ba'in, kepada perlindungan suami, dengan tanpa ada pembaharuan akad serta dalam masa iddah.


b). Menurut Imam Syafi'i rujuk adalah mengembalikan status seorang wanita dalam satu ikatan perkawinan dari talak yang bukan ba'in dalam masa iddah melalui cara-cara tertentu.


c). Menurut Imam Hambali rujuk adalah mengembalikan keadaan isteri kepada keadaan yang semula setelah terjadinya talak raj'i dan masih berada dalam masa iddah tanpa akad yang baru.


d). Menurut Imam Hanafi rujuk adalah melanjutkan pernikahan dengan bekas isteri yang ditalak raj'i dalam masa iddah. Pengertian rujuk ini juga diisyaratkan dalam pasal 163 KHI yaitu: seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.


b. Rukun Talak


Terdapat tiga macam yang harus dipenuhi dalam talak (rukun talak), yaitu sebagai berikut:


1) Yang menjatuhkan talak adalah suami. Syaratnya baligh, berakal, dan kehendak sendiri.

2) Yang dijatuhi talak adalah istrinya.

3) Ada dua macam sighat: yaitu dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran). Talak yang sah adalah diputuskan di pengadilan. Sesuai dengan Fatwa Tarjih dan UU Perkawinan no.l tahun 1974 pasal 30 dan 39.


c. Lafal dan Bilangan Talak.


Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran. Adapun bilangan talak maksimal tiga kali talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa Iddahnya dan apabila masa Iddahnya telah habis harus dilakukan akad nikah lagi. Firman Allah Swt. Q.S Al-Baqarah/2: 229.


الطَّلَاقُ مَرَّتَ فَإِمْسَاكَ بِمَعْرُوفِ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا أَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يُخَافَا إِلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ إِلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولِيكَ هُمُ الظَّلِمُونَ


Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.


Pada talak tiga suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya tersebut".


d. Macam-Macam Talak


Talak dibagi menjadi dua macam yaitu:

1). Talak Raj'i

Talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj'i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.

2). Talak Bain

Talak bain tidak bisa kembali. Talak Bain sughra tidak bisa kembali kecuali dengan akad dan mahar baru bagi istri habis masa iddah dari talak satu dan dua jika kembali harus akad dan mahar baru.


e. Tata Cara Talak dan Ruju


Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak kepada status perkawinan yang asal sebagaimana sebelum dicerai. Rujuk dapat berbentuk ucapan suami secara terang-terangan, seperti "saya kembali kepada isitri saya yang saya cintai", atau "engkau saya rujuk kembali", atau dengan kata-kata sindiran "engkau saya damping kembali" atau kata-kata "engkau saya termani kembali".


لِيُنْفِقُ دُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قَدِرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَلْيُنْفِقْ مَا أُنهُ اللهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا أَنهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرِ يَسْرًا


Artinya: Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan. (QS. At-Thalaq: 7).



f. Hikmah Talak dan Rujuk


Hikmah adanya talak dan rujuk dapat kita perhatikan bersama, agar menjadi ilmu dan pelajaran bagi kita semua.

1). Talak : Sarana untuk memilih pasangan hidup yang lebih baik

Rujuk: Dapat mengembalikan keutuhan rumah tangga yang pernah retak antara kedua belah pihak

2). Talak: Bentuk pengakuan Islam akan realitas kehidupan dan kondisi kejiawaan yang mungkin berubah dan berganti.

Rujuk: Memperbaiki hubungan antara suami-istri

3). Talak: Menghindari suami yang tidak menjalankan kewajibannya dnegan baik

Rujuk: Menyelamatkan keturunan

4). Talak: Memberi kebebbasan untuk memilih sejauh yang dibolehkan oleh agama

Rujuk: Mempererat hubungan keluarga kedua belah pihak

5). Talak: Menghindarkan diri dari kejahatan yang mungkin dilakukan oleh suami/istri

Rujuk: Mencegah putusnya tali silaturahmi antar muslim 

Report abuse
Page details
Page updated
Report abuse