Untuk alasan keamanan, berkas yang dibagikan pada laman ini hanya bisa diakses menggunakan email UGM (@mail.ugm.ac.id dan @ugm.ac.id).
Tata cara pengajuan permohonan perpanjangan studi melalui simaster bagi mahasiswa UnIversitas Gadjah Mada dapat dicermati di Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1029/UN1.P/KPT/HUKOR/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Perpanjangan Studi melalui SIMASTER bagi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Permohonan cuti akademik, izin aktif kuliah, dan perpanjangan studi dapat diajukan setiap akhir semester menjelang semester berikutnya. Informasi lebih lanjut akan selalu dibagikan oleh fakultas. Berikut adalah templat atau format yang diperlukan untuk mengajukan permohonan cuti akademik, izin aktif kuliah, dan perpanjangan studi: