Persyaratan dan prosedur

Komite Etik Penelitian

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Brawijaya

Alur proses

Persyaratan

Kriteria


Prosedur

Penerbitan hasil

Administrator akan mengirimkan hasil uji etik kepada pemohon via surel. Pemohon akan mendapat sertifikat lolos uji etik yang ditandatangani oleh ketua komite etik. Bagi permohonan yang ditolak dapat melakukan revisi sesuai dengan catatan yang diberikan penguji untuk mengajukan permohonan telaah etik yang baru. Pengajuan kembali ini berarti pemohon mengulang kembali proses telaah etik dari awal. 

Keluhan dan keberatan

Bagi mahasiswa, bila ada keluhan atas hasil proposal penelitian yang telah ditinjau oleh KEPIS-P FISIP UB, dan keluhan tersebut tidak dapat didiskusikan dengan peneliti utama (atau pembimbing), Anda dapat menghubungi ketua KEPIS-P FISIP UB melalui surel: etik.fisip@ub.ac.id 

Bagi individu yang ikut serta sebagai subjek atau responden suatu penelitian yang dilaksanakan oleh civitas FISIP UB, yang ingin mengajukan keluhan etik atas pelaksanaan penelitian dapat mengirimkan surel ke etik.fisip@ub.ac.id dengan menjelaskan masalah etik yang dialami (mis., keluhan privasi).