Persyaratan dan prosedur
Komite Etik Penelitian
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya
Alur proses
Persyaratan
KEPIS-P FISIP UB tidak dapat mengevaluasi segala jenis riset. KEPIS-P FISIP UB tidak dapat mengevaluasi riset yang:
Melibatkan atau mengandung resiko kesehatan medis terhadap subjek penelitian. Penelitian seperti ini harus melalui evaluasi komite etik medis yang direkognisi oleh KEPPKN KEMKES, seperti Komisi Etik Penelitian Kesehatan UB.
Melibatkan prosedur atau pengukuran yang berpotensi mencederai subjek penelitian secara fisik dan psikologis. Misalnya, riset terkait obat-obatan; riset yang melibatkan pengambilan sampel darah, liur, atau pengukuran MRI; atau riset yang melibatkan prosedur menginduksi kondisi stres pada subjek.
Untuk riset yang sesuai dengan cakupan KEPIS-P FISIP UB, peneliti dapat mengajukan permohonan uji etik dengan mengisi formulir daring.
Bagi mahasiswa, permohonan uji etik wajib melampirkan surat penyataan pembimbing.
KEPIS-P FISIP UB akan melakukan pengujian etik atas semua proposal dalam waktu empat minggu. Khusus untuk proposal mahasiswa tingkat Sarjana, KEPIS-P FISIP UB akan memproses dalam waktu dua minggu. Sebagai catatan, pembimbing skripsi hendaknya memastikan bahwa desain penelitian mahasiswa bimbingannya tidak terlalu kompleks agar pengujian etiknya dapat terlaksana tepat waktu.
KEPIS-P FISIP UB hanya dapat memproses sebanyak jumlah dewan etik dikali 10 proposal per periode pemeriksaan (setiap dua minggu). Misalnya, bila terdapat 10 orang anggota komite etik, KEPIS-P FISIP UB hanya akan mengakomodasi 100 proposal. Oleh karena itu, dalam hal angka maksimal ini telah terpenuhi dalam satu periode, KEPIS-P FISIP UB akan menutup sementara formulir pengajuan etik sampai periode pengajuan berikutnya. Calon pengaju dapat melihat statistik jumlah pengaju per periode di laman web komite etik.
Peneliti di lingkungan FISIP UB hanya dapat melaksanakan penelitian setelah mendapat persetujuan etik dari KEPIS-P FISIP UB. Peneliti perlu menimbang hal ini dengan seksama saat mengajukan permohonan uji etik.
Kriteria
Pemohon uji etik adalah civitas akademik FISIP UB (dosen, mahasiswa, dan karyawan) dan peneliti bidang ilmu sosial dan perilaku dari luar FISIP UB yang memerlukan pengujian etik penelitian.
Pemohon adalah peneliti senior yang memiliki gelar Doktor atau Magister dengan pangkat paling rendah Lektor.
Peneliti yang tidak memenuhi kualifikasi pada poin ke-2, seperti mahasiswa (Sarjana, Magister, Doktoral) atau dosen bergelar Magister dengan pangkat lebih rendah dari Lektor wajib menyertakan surat lembar persetujuan yang ditandatangani peneliti senior atau pembimbing, yang menyatakan bahwa peneliti senior atau pembimbing tersebut telah memeriksa dengan teliti dan menyetujui pengajuan uji etik.
Bagi mahasiswa, permohonan uji etik harus melampirkan pindaian Berita Acara Seminar Proposal Skripsi, Tesis, atau Disertasi, yang memuat informasi kelayakan melaksanakan penelitian oleh dewan penguji seminar.
Prosedur
Peneliti mengisi formulir permohonan uji etik dan mengunggah dokumen-dokumen yang relevan.
Dokumen-dokumen yang dimaksud pada poin ke-1 meliputi:
Proposal penelitian lengkap (halaman judul, abstrak, pendahuluan, landasan teori, metodologi, teknik analisis, referensi) dengan jumlah kata maksimal 3000 kata secara keseluruhan.
Pindaian Berita Acara Seminar Skripsi, Tesis, atau Disertasi yang memuat keputusan atau izin untuk melaksanakan penelitian dari dewan penguji seminar.
Lembar persetujuan permohonan telaah etik dari pembimbing (untuk mahasiswa).
Bukti bayar evaluasi etik.
Semua dokumen kelengkapan harus sesuai format yang telah ditentukan. Lihat format dan templat di sini.
Administrator KEPIS-P FISIP UB akan melakukan verifikasi kelengkapan pengajuan. Administrator akan mengirimkan konfirmasi atas pengajuan yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan. Administrator akan mengembalikan permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pemohon harus mengulang prosedur dari awal. Administrator mengonfirmasi atau mengembalikan permohonan via surel.
Administrator mengirim dokumen-dokumen pengajuan untuk ditelaah oleh anggota komite etik, sesuai dengan bidang kepakaran. Administrator akan membarui status pengajuan (telah/belum terkirim ke penguji etik) via laman web komite etik.
Penguji etik menyelesaikan evaluasi etik selama 4 minggu. Khusus untuk mahasiswa tingkat Sarjana penguji menyelesaikan evaluasinya dalam 2 minggu. Masa uji etik terhitung dari terkirimnya dokumen-dokumen permohonan kepada penguji etik.
Jika penguji etik belum menyelesaikan evaluasinya dalam waktu yang telah ditentukan, pemohon dapat mengirimkan surel untuk menindaklanjuti permohonannya ke etik.fisip@ub.ac.id.
Penerbitan hasil
Administrator akan mengirimkan hasil uji etik kepada pemohon via surel. Pemohon akan mendapat sertifikat lolos uji etik yang ditandatangani oleh ketua komite etik. Bagi permohonan yang ditolak dapat melakukan revisi sesuai dengan catatan yang diberikan penguji untuk mengajukan permohonan telaah etik yang baru. Pengajuan kembali ini berarti pemohon mengulang kembali proses telaah etik dari awal.
Keluhan dan keberatan
Bagi mahasiswa, bila ada keluhan atas hasil proposal penelitian yang telah ditinjau oleh KEPIS-P FISIP UB, dan keluhan tersebut tidak dapat didiskusikan dengan peneliti utama (atau pembimbing), Anda dapat menghubungi ketua KEPIS-P FISIP UB melalui surel: etik.fisip@ub.ac.id
Bagi individu yang ikut serta sebagai subjek atau responden suatu penelitian yang dilaksanakan oleh civitas FISIP UB, yang ingin mengajukan keluhan etik atas pelaksanaan penelitian dapat mengirimkan surel ke etik.fisip@ub.ac.id dengan menjelaskan masalah etik yang dialami (mis., keluhan privasi).