Komite Etik Penelitian Ilmu Sosial dan Perilaku
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya
Komisi Etik Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (KEP FISIP UB) adalah unit yang melaksanakan pengajian etik penelitian bidang ilmu perilaku dan sosial untuk menjaga martabat, hak, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang terlibat di dalam penelitian. Semua penelitian di lingkungan FISIP UB harus menerima persetujuan etik sebelum melaksanakan penelitian.
Dalam menjalankan tugasnya, KEPIS-P FISIP UB berpedoman pada beberapa standar, yaitu:
Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional Kementerian Kesehatan RI (KEPPKN KEMKES).
American Psychological Association (APA) Ethical Principles of Psychologists and Code of Conduct
American Sociological Association Code of Ethics
Untuk mendapatkan rekognisi internasional, KEPIS-P FISIP UB melaksanakan tugas sesuai dengan kriteria Strategic Initiative for Developing Capacity in Ethical Review - the Forum for Ethical Review Committees in the Asian and Western Pacific region (SIDCER-FERCAP).
Dalam menjalankan tugasnya, KEPIS-P FISIP UB menggunakan sistem manajemen informasi daring. Peneliti dapat mengajukan telaah etik penelitiannya dengan mengisi formulir permohonan uji etik. Sebelum mengisi formulir permohonan uji etik, mohon pelajari terlebih dahulu persyaratan, kriteria pengusul, dan proses uji etik penelitian di sini. Selain itu, mohon mempelajari dokumen ini untuk mendapatkan gambaran tentang apa saja yang perlu anda siapkan sebelum melakukan permohonan.