Merupakan organisasi kemahasiswaan yang melaksanakan fungsi legislatif di tingkat mahasiswa yang berkedudukan dibawah Lembaga kemahasiswaan Fakultas Kedokteran Gigi UNISSULA. Organisasi ini berlandaskan atas Pancasila dan UUD 1945, STATUTA KM FKG UNISSULA, AD/ART SEMA KM FKG UNISSULA, dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berasaskan syariat Islam, idealisme, profesionalisme, intelektual, dan kekeluargaan
VISI
Menjadi Senat Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi yang berkontribusi, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi dalam meningkatkan kualitas mahasiswa FKG UNISSULA.
MISI
1. Berfungsi sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan pihak fakultas untuk menerima, mengevaluasi, dan menyampaikan aspirasi, baik lisan ataupun tulisan untuk ditindak lanjuti.
2. Menciptakan suasana kekeluargaan di dalam Lingkungan Keluarga Besar FKG UNISSULA.
3. Mempunyai hubungan dengan SEMA (Senat Mahasiswa) UNISSULA yang bersifat koordinatif.
Makna lambang Senat Mahasiswa:
1. Al-Quran : pedoman atau pegangan berorganisasi Senat Mahasiswa FKG UNISSULA yang mencerminkan budaya akademik Islam.
2. Dua buah gigi : gigi molar bawah yang berarti sebagai pilar yang memberi kekuatan, kekokohan dan kekompakan antar anggota SEMA KM FKG UNISSULA.
3. Padi dan kapas : kesejahteraan dan keadilan.
4. Bulan dan bintang : berbasis agama islam.
5. Berbentuk lingkaran dengan tepi emas dan warna dasar ungu : persatuan antar anggota Senat Mahasiswa dan warna ungu melambangkan kedokteran gigi
1. SEMA KM FKG UNISSULA mempunyai fungsi legislasi, mengontrol, mengawasi, dan mengevaluasi perencanaan serta pelaksanaan program kerja, kebijakan maupun anggaran berdasarkan unsur-unsur di dalamnya, yaitu:
a. Bidang-bidang kegiatan BEM.
b. Badan Semi Otonom.
2. SEMA KM FKG UNISSULA mempunyai fungsi untuk menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa untuk ditindak lanjuti.
1) Dalam melaksanakan fungsinya, SEMA KM memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Interpelasi adalah hak SEMA KM untuk meminta keterangan kepada BEM KM mengenai kebijakan BEM KM yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan warga KM.
2. Hak Angket adalah hak SEMA KM untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan dan atau kebijakan BEM KM yang berkaitan dengan hal penting, strategis serta berdampak luas pada kehidupan warga KM yang diduga bertentangan dengan peraturan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak SEMA KM untuk menyatakan pendapat atas :
a. Kebijakan BEM KM atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam lingkup internal maupun eksternal KM.
b. Tindak lanjut pelaksanaan hak Interpelasi dan hak Angket.
c. Dugaan bahwa Presiden BEM KM melakukan pelanggaran baik berupa pengkhianatan terhadap KM, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden BEM KM tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden BEM KM.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan hak SEMA KM diatur dalam AD/ART SEMA KM.
1) Menyelenggarakan Sidang MUBES ✅
2) Membuat dan mengesahkan peraturan sesuai dengan fungsi legislasi ✅
3) Menampung dan mengolah aspirasi mahasiswa serta menyalurkannya kepada seluruh KM (Keluarga Mahasiswa) ✅
4) Melakukan pengawasan terhadap BEM KM dan BSO ✅