Persyaratan Calon Peserta Didik BaruΒ
SMAN 2 Penajam Paser Utara Β
Persyaratan Calon Peserta Didik BaruΒ
SMAN 2 Penajam Paser Utara Β
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMAN 2 PPU antara lain :
Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juni 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon murid baru yang lulus sebelum tahun 2025 atau surat keterangan lulus bagi calon murid baru yang lulus tahun 2025;
Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan 5 (lima) semester terakhir.
Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA, paling lambat 1 bulan ( 30 hari) setelah peserta didik dinyatakan diterima.
Wajib memiliki Aplikasi Telegram, semua info SPMB disampaikan lewat Telegram.
Memiliki email yang masih aktif atau membuat email baru dengan akun namasiswa.xxx@gmail.com (xxx 3 digit terakhir NISN)
Siap memfasilitasi anak dengan HP Android/tablet/laptop guna menunjang pembelajaran.
Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru terhitung sebelum tanggal 1 Juni 2024
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada poin (10) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
a.Β meninggal dunia;
b.Β bercerai; atau
c.Β kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada poin (11) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada poin (11 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (10) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili; Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (13) meliputi:
a.Β bencana alam; dan/atau
b.Β bencana sosial.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin (13) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah sesuai sesuai sesuai dengan domisi calin Murid.