ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH SDN LESANPURO IV
KOTA MALANG
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
BAGIAN I.
Forum Orang Tua/Wali Murid
Pasal 1
(1). Dalam rangka pengawasan pengurus Komite Sekolah dibentuk Forum Orang Tua/Wali Murid,
(2). Forum Orang Tua/Wali Murid, merupakan forum tertinggi dalam Komite Sekolah yang terdiri dari:
1. Seluruh pengurus Paguyuban Kelas (Ketua, bendahara, sekretaris),
2. Perwakilan Wali murid dari masing–masing kelas (2 orang tiap kelas)
3. Serta perwakilan Guru, yang merupakan guru kelas.
(3). Pertanggungjawaban Komite Sekolah disampaikan pada Forum Orang Tua/Wali Murid.
Pasal 2
Wewenang dan Tugas
Forum Orang Tua/Wali Murid memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:
(a) Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Rencana Kerja Komite Sekolah.
(b) Menyelenggarakan proses pemilihan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Pengurus Komite Sekolah
(c) Menetapkan bentuk dan jumlah struktur organisasi Komite Sekolah.
(d) Mengevaluasi kinerja dan meminta pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah.
Pasal 3
Rapat Forum Orang Tua/Wali Murid
Rapat Forum Orang Tua/Wali Murid terdiri dari :
1. Rapat Umum Orang tua/Wali Murid, dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
2. Rapat Tahunan Orang tua/Wali Murid, dilaksanakan setahun sekali.
3. Rapat Luar Biasa, dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaan tertulis salah satu anggota Orang tua/Wali Murid dan didukung secara tertulis oleh dua per tiga anggota lainnya ditambah setengah jumlah wali murid di sekolah
4. Rapat Istimewa Orang tua/Wali Murid adalah rapat yang dilaksanakan Orang tua/Wali Murid untuk pembubaran Komite Sekolah
Pasal 4
Tata Tertib Rapat Forum Orang tua/Wali Murid
(1). Rapat Forum Orang Tua/Wali Murid dipimpin oleh Pimpinan rapat yang dibentuk dalam Forum Orang Tua/Wali Murid
(2). Pimpinan Rapat dipilih oleh Forum Orang Tua/Wali Murid.
(3). Rapat umum, tahunan, dan luar biasa, Orang tua/Wali Murid dianggap sah bila dihadiri ½ (setengah) ditambah 1 (satu ) anggota Orang tua/Wali Murid
(4). Apabila ayat (b) tidak dipenuhi maka rapat diundur 1 (satu) kali 2 (dua) jam dan setelah itu rapat dianggap sah.
(5). Rapat Istimewa Orang tua/Wali Murid dianggap sah jika dihadiri oleh semua anggota Orang tua/Wali Murid
(6). Rapat Forum Orang Tua/Wali Murid diselenggarakan di Sekolah.
BAGIAN II.
Pengurus Komite Sekolah
Pasal 5
Status
(1). Pengurus Komite Sekolah adalah kepemimpinan tertinggi dalam K Komite Sekolah
(2). Pengurus Komite Sekolah adalah mandataris Forum Orang Tua/Wali Murid.
(3). Masa kepemimpinan Pengurus Komite Sekolah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode.
(4). Pengurus Komite Sekolah dapat diberhentikan dalam masa jabatan oleh Forum Orang Tua/Wali Murid melalui mekanisme Rapat Umum Luar Biasa.
(5). Pemberhentian Pengurus Komite Sekolah dapat dilakukan apabila:
(a) Mengundurkan diri
(b) Berhalangan tetap
(c) Melanggar AD/ART
Pasal 6
Struktur
(1). Pengurus Komite Sekolah dipilih oleh seluruh wali murid kemudian ditetapkan dan diangkat oleh Orang tua/Wali Murid.
(2). Pengurus Komite Sekolah Minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(3). Untuk kepentingan pengembangan Komite Sekolah, pengurus dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
(1). Mewakili Komite Sekolah baik di dalam maupun diluar pengadilan
(2). Mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga untuk mendirikan badan usaha, organisasi sepanjang sesuai dengan AD/ART, dengan ketentuan yang diputuskan oleh Forum Orang Tua/Wali Murid
(3). Melaksanakan hasil-hasil keputusan Forum Orang Tua/Wali Murid
(4). Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Orang Tua/Wali Murid dalam Rapat Tahunan dan Rapat Umum Forum Orang Tua/Wali Murid
(5). Menerima laporan pertanggung jawaban pengelola divisi dan unit usaha, project manager, tim ad-hoc
(6). Pengurus Komite Sekolah memiliki tanggung jawab renteng atas segala kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh Komite Sekolah.
(7). Komite sekolah memfasilitasi dan membantu pelaksanaan rekruitmen guru dan pegawai Komite Sekolah.
(8). Membentuk, mengangkat dan memberhentikan pengelola divisi dan unit usaha.
Pasal 8
Serah Terima Jabatan
(1). Selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah Pengurus baru terpilih maka Pengurus demisioner mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Komite Sekolah yang baru.
(2). Pengurus yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
BAGIAN III.
Pengelolaan Unit Dan Divisi Usaha
Pasal 9
Status
(1). Pengelola unit dan divisi usaha adalah perorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Komite Sekolah
(2). Jangka waktu pengelola unit dan divisi usaha ditetapkan oleh Pengurus berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 10
Personalia
(1). Formasi pengelola divisi dan unit usaha ditetapkan oleh Pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2). Pengelola unit-unit usaha Komite Sekolah, dapat berasal dari orang tua/wali murid, guru, karyawan, dan/atau pihak lain.
Pasal 11
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
(1). Pengelola unit dan divisi usaha dapat melaksanakan tugasnya setelah diangkat oleh Pengurus.
(2). Melaksanakan ketetapan dan keputusan Pengurus.
(3). Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Komite Sekolah
(4). Melaksanakan fungsi-fungsi pengelolaan bidang usaha.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 12
Sumbangan Awal Tahun
(1). Sumbangan Awal Tahun adalah dana yang disumbangkan oleh orang tua/wali murid baru kepada Komite Sekolah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau ditetapkan bersama dengan orang tua/wali murid, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai.
(2). Pemenuhan Sumbangan Awal Tahun dapat dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut.
Pasal 13
Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP)
(1). SPP adalah setoran dana rutin setiap bulan dari masing-masing wali murid yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau ditetapkan bersama dengan orang tua/wali murid.
(2). Pembayaran SPP dilakukan setiap bulan
Pasal 14
Hibah
Hibah dapat berupa uang dan/atau barang oleh orang tua/wali murid atau pihak lain kepada Komite Sekolah yang tidak mengikat.
Pasal 15
Pinjaman
(1). Komite Sekolah dimungkinkan untuk memperoleh pinjaman sepanjang tidak memberatkan, dalam bentuk;
1. Pinjaman jangka pendek, merupakan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian kurang dari 1 tahun.
2. Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian lebih dari 1 tahun.
3. Pinjaman lain-lain, adalah pinjaman selain diatas yang sah.
(2). Pinjaman tersebut meliputi pinjaman yang dilakukan oleh Komite Sekolah sendiri maupun yang dilakukan oleh divisi-divisi usaha.
Pasal 16
Aktiva
Aktiva adalah sumber daya yang dimiliki Komite Sekolah akibat peristiwa di masa lalu yang menyebabkan arus sumber daya masuk, yang terdiri dari:
1. Aktiva Lancar
2. Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun
3. Investasi Jangka Panjang adalah penempatan aktiva tertentu Komite Sekolah dalam bentuk aktiva tertentu lainnya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun yang diharapkan akan mendapatkan nilai tambah ekonomis di masa yang akan datang.
4. Aktiva lain-lain adalah aktiva selain yang telah disebutkan diatas.
Pasal 17
Pendapatan
Pendapatan Komite Sekolah adalah segala bentuk penerimaan dari aktivitas operasional dan aktivitas non operasional (aktivitas lain-lain)yang dapat berasal dari:
1. Dana Awal Siswa Baru
2. Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan
3. Hibah
4. Pendapatan-pendapatan dari divisi usaha
5. Pembagian keuntungan dari unit-unit usaha
6. Pendapatan-pendapatan Komite Sekolah lainnya yang sah.
Pasal 18
Pengeluaran
Pengeluaran Komite Sekolah adalah segala bentuk pembiayaan Komite Sekolah baik biaya operasional maupun biaya non operasional yang terdiri atas :
1. Pengeluaran Pembangunan
2. Pengeluaran operasional
3. Pengeluaran lain-lain yang sah
Pasal 19
Penghasilan
Penghasilan Komite Sekolah adalah selisih pendapatan-pendapatan konsolidasi KOMITE SEKOLAH setelah dikurangi biaya-biaya konsolidasi Komite Sekolah yang mencerminkan kondisi laba/rugi atau kondisi surplus/defisit.
BAB III
LAMBANG
Pasal 20
Lambang
Lambang KOMITE SEKOLAH ditetapkan oleh Forum Orang Tua/Wali Murid.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(1). Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan oleh Forum Orang Tua/Wali Murid dapat dilakukan dalam Rapat Umum Orang tua/Wali Murid atau Rapat Luar Biasa Forum Dewan Wali Murid
(2). Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga setelah sedikitnya 5 (lima) tahun masa penerapan.
(3). Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dianggap sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Forum Orang Tua/Wali Murid yang hadir dalam rapat-rapat tersebut.
BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran
(1). Pembubaran Komite Sekolah dilakukan dalam Rapat Istimewa Forum Orang Tua/Wali Murid.
(2). Pembubaran Komite Sekolah dianggap sah, apabila rapat dihadiri dan disetujui oleh seluruh anggota Forum Orang Tua/Wali Murid.
(3). Apabila Komite Sekolah bubar maka Forum Orang Tua/Wali Murid harus melakukan likuidasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan ditentukan dalam ketentuan-ketentuan tersendiri yang ditetapkan atau diputuskan oleh Forum Orang Tua/Wali Murid dan tidak bertentangan dengan AD/ART.