ANGGARAN DASAR
KOMITE SEKOLAH SDN LESANPURO IV
KOTA MALANG
BAB I
PENGERTIAN, NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, IDENTITAS
Pasal 1
Pengertian dan Nama
(1). Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di sekolah. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
(2). Komite Sekolah ini bernama “KOMITE SEKOLAH SDN LESANPURO IV”, disingkat “Komite Sekolah”, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut “Komite Sekolah” saja.
Pasal 2
Waktu
Komite Sekolah ini didirikan pada hari Sabtu, 19 April 2008
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1). Komite Sekolah ini berkedudukan di tempat yang ditunjuk dan disepakati oleh Forum Orang Tua Murid.
(2). Saat ini disepakati kedudukan Komite Sekolah berada di SD Negeri Lesampuro IV, Jalan Danau Singkarak E 2A Kota Malang.
Pasal 4
Identitas
Komite Sekolah ini merupakan kumpulan individu - individu yang memiliki keinginan, kemauan memajukan, membangun dan mengembangkan Pendidikan di SDN Lesanpuro IV Kota Malang.
BAB II
Azas, Visi, Misi, Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 5
Azas dan Dasar Hukum
(1). Komite Sekolah ini berazaskan Pancasila.
(2). Pembentukan Komite Sekolah merupakan amanat Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentng Sistem Pendidikan Nasional,
(3). Landasan operacional Komite Sekolah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional N0. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
(4). Landasan Kerja Komite Sekolah adalah program kerja Komite yang ditetapkan oleh forum tertinggi Komite Sekolah.
Pasal 6
Visi Komite Sekolah
Mewujudkan Komite Sekolah yang mandiri, independen dan mampu memfasilitasi peningkatan kualitas proses pembelajaran dan outcames pendidikan di SD Negeri Lesanpuro IV yang kompetitif di tingkat Nasional melalui optimalisasi peran stakeholders dan berstandart Internasional.
Pasal 7
Misi
Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsinya mengemban misi-misi sebagai berikut:
1. Memperkokoh pelaksanaan desentralisasi pendidikan dengan pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)/ Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) untuk menumbuh kembangkan kemandirian dan kreativitas kepemimpinan kepala sekolah yang kuat dan efektif agar dapat menerapkan prinsip kerja: (1) profesional dan obyektif, (2) transparan, (3) demokratis, dan (4) berkelanjutan dan akuntabel
2. Mewujudkan “kebersamaan”, secara hierarkis dalam Penyusunan Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan, yang difokuskan pada kinerja Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah dan warga sekolah agar beretos kerja secara mandiri, transparan, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan program sekolah dalam mencapai visi, misi dan target mutu pendidikan SDN Lesanpuro IV.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pembelajaran melalui optimalisasi peran dan partisipasi stakeholders.
4. Optimalisasi pengembangan sekolah melalui pemanfaatan sumber daya internal dan eksternal dengan pemahaman program-program pengembangan pendidikan dasar baik pada level pemerintah kota, propinsi maupun pusat, maupun sumber lain yang tidak mengikat.
Pasal 8
Tujuan
(1). Bersama-sama dengan Pimpinan Sekolah, mengembangkan dan membangun Sistem Pendidikan yang berstandart internasional (ISO 9000 – 2001) yang memperhatikan prinsip-prinsip tatakelola yang baik sebagai berikut:
1. Efektif dan Efisien
2. Transparan
3. Akuntabel
(2). Membangun dan Meningkatkan Kesejahteraan, Kenyamanan dan rasa saling Percaya antara seluruh unsur di sekolah (Guru, Karyawan, Pimpinan Sekolah, Orang Tua/Wali Murid dan Murid)
Pasal 9
Fungsi
Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri ) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan yang bermutu;
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai :
(a) Kebijakan dan program pendidikan;
(b) Rencana Angaran Pendidikan dan Belanja Sekolah ( RAPBS);
(c) kriteria kinerja satuan pendidikan;
(d) kriteria tenaga kependidikan;
(e) kriteria fasilitas pendidikan, dan;
(f) hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di Sekolah.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di Sekolah.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Keanggotaan
(1). Keanggotaan Komite Sekolah dapat terdiri atas :
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari : (1) Orang tua/ wali peserta didik; (2) Tokoh masyarakat, (3) Tokoh pendidikan; (4) Dunia usaha/ industri, dan/atau (5) Organisasi profesi tenaga pendidikan; (6) Wakil alumni;
2. Unsur perwakilan dewan guru,
3. Majelis Permusyawaratan Kelurahan (MPK) dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang ).
(2). Anggota Komite Sekolah sekurang–kurangnya berjumlah 9 ( sembilan ) orang dan jumlahnya gasal.
Pasal 11
Personalia Pengurus
(1). Personalia Komite Sekolah minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dapat ditambah beberapa unsur lainnya.
(2). Pengurus merupakan Kepemimpinan tertinggi dalam Komite Sekolah
(3). Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
(4). Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.
Pasal 12
Forum Tertinggi Komite Sekolah
(1). Dalam rangka pengawasan pengurus Komite Sekolah dibentuk Forum Orang Tua/wali Murid,
(2). Forum Orang Tua/Wali Murid, merupakan forum tertinggi dalam Komite Sekolah yang terdiri dari:
1. Seluruh pengurus Paguyuban Kelas (Ketua, bendahara, sekretaris),
2. Perwakilan Wali murid dari masing–masing kelas (2 orang tiap kelas)
3. Serta perwakilan Guru, yang merupakan guru kelas.
(3). Pertanggungjawaban Komite Sekolah disampaikan pada Forum Orang Tua/Wali Murid.
BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Komite Sekolah terdiri dari:
1. Sumbangan Orang Tua/Wali Murid Baru dan SPP
2. Pendapatan Sumbangan Orang Tua/Wali Murid lainnya,
3. Pembagian keuntungan dari unit-unit usaha.
4. Pinjaman yang tidak memberatkan,
5. Sumbangan atau hibah pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 14
Pinjaman
(1). Komite Sekolah dimungkinkan untuk memperoleh pinjaman sepanjang tidak memberatkan, dalam bentuk;
1. Pinjaman jangka pendek,
2. Pinjaman jangka panjang
3. Pinjaman lain-lain
(2). Pinjaman tersebut meliputi pinjaman yang dilakukan oleh Komite Sekolah sendiri maupun yang dilakukan oleh divisi-divisi usaha.
Pasal 15
Aktiva
(1). Aktiva Komite Sekolah ini tidak ditentukan besarnya dan terdiri dari :
1. Aktiva lancar
2. Piutang Jangka Panjang
3. Investasi Jangka Panjang
4. Aktiva tetap
5. Aktiva lain-lain
(2). Aktiva-aktiva tersebut meliputi aktiva-aktiva Komite Sekolah yang digunakan oleh Komite Sekolah sendiri dan oleh divisi-divisi usaha.
Pasal 16
Biaya
(1). Biaya Komite Sekolah terdiri dari:
1. Biaya operasional
2. Biaya lain-lain
(2). Biaya-biaya tersebut dapat berasal dari Komite Sekolah dan atau divisi usaha
Pasal 17
Penghasilan
Penghasilan Komite Sekolah adalah selisih dari pendapatan-pendapatan dengan biaya-biaya Komite Sekolah
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar Komite Sekolah
Perubahan Anggaran Dasar Komite Sekolah hanya dapat dilakukan oleh Forum Orang Tua/Wali Murid setelah sedikitnya masa 5 (lima) tahun.
Pasal 19
Pembubaran
Pembubaran Komite Sekolah hanya dapat dilakukan oleh Forum Orang Tua/Wali Murid
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Aturan Tambahan
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan lain tersendiri yang ditetapkan atau diputuskan oleh Forum Orang Tua/Wali Murid dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(2). Tentang Anggaran Dasar ini dengan segala akibatnya Komite Sekolah memilih tempat kedudukan hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Malang.
(3). Para pihak menyetujui semua akibat yang mungkin akan timbul dari Komite Sekolah ini, akan diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak dapat diselesaikan maka akan ditempuh jalur hukum (litigasi).