Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan.[1][2] Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.[1]
Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor-impor, yaitu :
Berikut adalah istilah-istilah yang sering digunakan:
Air waybill
Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
Bill of lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Invoice
Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
C&F (Cost and Freight)
Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.
Clearance
Consignee
Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
F. O. B (free on board)
Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim
Packing list
Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)
Commodity
Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
Phytosanitary certificate
Sebuah surat yang dikeluarkan oleh lembaga karantina hewan dan tumbuhan, Departemen Pertanian Republik Indonesia. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit antar negara maupun antar pulau di Indonesia (surat karantina antar pulau)
Weight
Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.