Merupakan sarana pengaduan masyarakat dari Perwakilan Kemendukbangga / BKKBN Provinsi Sulawesi Utara yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh mitra kerja dan masyarakat penerima layanan publik yang ingin melaporkan adanya suatu perbuatan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin di lingkungan Perwakilan Kemendukbangga / BKKBN Provinsi Sulawesi Utara.