[Kendala]
Blokir Efisiensi Anggaran
Beberapa pembiayaan kegiatan mengalami penundaaan akibat dari adanya kebijakan efisiensi belanja sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,. Pada tahap awal pemberlakuan kebijakan tersebut di bulan Februari, PNJ mendapatkan mandat untuk melakukan efisiensi belanja senilai Rp72.635.601.000 dari total pagu belanja senilai Rp210.234.602.000 yang berdampak sangat serius tidak hanya terhadap pembiayaan kegiatan prioritas, tetapi juga mencakup ketersediaan layanan terhadap para mahasiswa dan layanan organisasi secara keseluruhan.
Rekomposisi Efisiensi Anggaran
Menjawab tantangan pada poin 1, Kementerian Dikti Saintek berinisiatif untuk "bertukar" posisi untuk meringankan beban Perguruan Tinggi Negeri yang terdampak, sehingga dikeluarkanlah kebijakan berupa rekomposisi anggaran di Bulan Maret, sehingga PNJ mendapatkan pengurangan efisiensi menjadi Rp55.785.237.000 dari yang semula sebesar Rp72.635.601.000.
Relaksasi Efisiensi Tahap 1
Di penghujung akhir triwulan I (Bulan Maret), pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan relaksasi yang berupa pengurangan efisiensi, sehingga PNJ mendapatkan pengurangan efisiensi menjadi Rp17.943.080.000 dari yang semula sebesar Rp55.785.237.000.
Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri Vokasi (PRPTNV)
Dilakukan terhadap pendanaan hibah Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri Vokasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dimana pendanaan hibah tersebut memerlukan proses realokasi DIPA dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke DIPA PNJ. Dalam perjalanannya, proses realokasi tersebut mengalami penundaan akibat harus menunggu proses buka blokir di direktorat terkait, sehingga kegiatan-kegiatan yang terkait pelaksanaan hibah baru dapat mulai berjalan di periode awal triwulan IV
Relaksasi Efisiensi Tahap 2
Di penghujung akhir triwulan IVI (bulan Desember), pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan relaksasi yang berupa pengurangan efisiensi, sehingga PNJ mendapatkan pengurangan efisiensi menjadi Rp.8.742.805.000 dari yang semula sebesar Rp17.943.080.000. Secara keseluruhan, dampak kebijakan efisiensi Tahun Anggaran 2025, tersebut adalah terdapat ketidak tercapainya volume target pada Rincian Output (RO) Sarana Bidang Pendidikan sebagaimana yang telah tercantum dalam dokumen DIPA, sehingga mempengaruhi Nilai Kinerja Anggaran (NKA)
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Penyelesaian proses LPJ kegiatan masih memerlukan waktu yang relatif lama, terutama dalam hal kelengkapan dokumen pendukung yang sesuai dengan kaidah penganggaran
Rencana Penarikan Dana
Masih terdapat ketidak-sesuaian antara rencana penarikan dana dengan realisasi penarikan dana di setiap bulan, dengan tingkat deviasi total tahunan sebesar 20,91%. Bila dibandingkan dengan deviasi Tahun 2024 yang sebesar 25,85%, terdapat tren perbaikan ke arah positif
[Tindak Lanjut]
Sebagai respon dari pemberlakuan kebijakan efisiensi belanja, PNJ menerapkan new ways of working sebagai adaptasi dan tindak lanjut efisiensi anggaran yang diantaranya berupa:
Menunda belanja modal yang berupa penambahan dan/atau pembaruan peralatan praktek mahasiswa dan peralatan kebutuhan perkantoran
Mengurangi belanja ATK, spanduk, dan percetakan dalam setiap kegiatan untuk mendukung kebijakan paperless
Mengurangi secara signifikan belanja konsumsi dan keperluan perkantoran
Meniadakan belanja kehumasan yang tidak prioritas seperti percetakan kalender dan buku agenda, serta mengurangi percetakan brosur dengan mengintensifkan penggunaan media sosial sebagai ajang dan bahan promosi
Optimalisasi media daring untuk kegiatan yang berupa rapat kerja, sosialisasi, seminar, dan pelatihan
Sebagai langkah perbaikan untuk mendapatkan data rencana penarikan dana yang lebih akurat, serta untuk mempermudah pemantauan proses pertanggungjawaban keuangan, telah dilakukan upaya berupa pengembangan aplikasi yang akan mengintegrasikan seluruh proses pembiayaan kegiatan, mulai dari pengajuan usulan, verifikasi, persetujuan, hingga penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan