(Izin Tidak Mengikuti Kegiatan Wajib Aswama)
Diberikan izin untuk tidak mengikuti kegiatan wajib asrama berikut:
Kegiatan Pembangunan Karakter (Literasi Kitab Suci, Bimbingan Mental, dan Kegiatan Pembangunan Karakter Terpimpin lain)
Kegiatan harian asrama (ibadah, apel pagi, dan olahraga umum)
Makan dan Apel Malam wajib diikuti mahasiswa
Diberikan dalam hal kondisi tertentu meliputi:
sakit dibuktikan dengan surat dokter atau catatan bidang kesehatan
penugasan direktur dibuktikan dengan ST
mendapatkan penugasan oleh kampus dibuktikan dengan undangan, surat keterangan, atau naskah dinas lainnya
kegiatan yang diizinkan oleh Kepala UPK dibuktikan dengan surat keterangan Kepala UPK
Kondisi yang tidak mendapatkan izin:
rapat atau kegiatan organisasi kemahasiswaan;
rapat atau kegiatan kepanitiaan,
mengerjakan tugas kuliah; dan
alasan tidak disahkan lainnya
Tonton video ini agar dapat mengajukan izin pesiar dengan baik dan benar. Pastikan hari, tanggal, dan waktu yang diajukan benar sebelum melakukan submit. Gunakan izin dengan bijak karena setiap tindakan terdapat konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Berikut panduan yang dapat diikuti :
masuk ke halaman web https://10.40.0.114/
akan ada notifikasi unsafe, klik lanjutkan saja
login dengan memasukkan NIM
masukkan passwordnya berupa tahun, bulan, tanggal lahir (yyyymmdd)
pilih izin yang akan diajukan (IP/IK)
isi gform sesuai ketentuan
silakan tunggu acc perizinan
jika sudah di acc silakan gunakan izin dengan bijak
Izin pesiar merupakan izin meninggalkan asrama dengan rentang waktu 12 jam, yakni pada hari sabtu dan minggu pukul 08.30 - 20.30 WIB, serta tidak diperkenankan menginap di luar asrama.
Jika mengajukan IP pukul 08.30 s.d. 11.59 maka ybs tetap mendapatkan makan siang dan wajib memakannya. Jika mengajukan IP pukul 08.30 s.d. 12.00 maka tidak mendapatkan makan siang. Jika mengajukan IP pukul 08.30 s.d. 17.59 maka tidak mendapatkan makan siang namun mendapatkan makan malam dan wajib makan malam. Namun jika mengajukan IP pada pukul 13.00 s.d. 18.00 maka ybs akan mendapatkan makan siang dan tidak mendapatkan makan malam
Izin Khusus merupakan izin meninggalkan asrama dengan syarat izin diberikan untuk keperluan khusus yang meliputi:
sakit;
orangtua/mertua/suami/istri/anak/kakak/adik/kakek/nenek meninggal dunia dan/ atau sakit keras;
mendapatkan penugasan;
melahirkan;
melaksanakan tugas kedinasan; dan/atau
alasan lain yang ditentukan oleh Kepala UPK.