BADAN ASRAMA MAHASISWA
Badan Asrama Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disebut BAM PKN STAN merupakan organisasi mahasiswa yang dibentuk atas kebutuhan lembaga untuk membantu proses pembangunan karakter mahasiswa asrama di PKN STAN. Selain itu BAM PKN STAN mempunyai peran sebagai perwakilan kepentingan mahasiswa asrama untuk menyalurkan aspirasi dan pendapatnya terkait dengan kebutuhan dalam pendidikan berasrama serta keperluan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi BAM PKN STAN.
BAM PKN STAN sebagai organisasi mahasiswa di bawah pembinaan lembaga bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan karakter mahasiswa asrama; mengawasi dan melakukan pembinaan kedisiplinan mahasiswa asrama; pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan asrama; memfasilitasi kebutuhan mahasiswa asrama dalam hal penyaluran minat, bakat, kebutuhan akademik, dan keterampilan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi; serta tugas dan tanggung jawab lainnya yang diberikan oleh lembaga dalam ruang lingkup mahasiswa asrama.
Tentunya dalam menjalankan tugasnya BAM PKN STAN berpegang teguh pada nilai-nilai Kementerian Keuangan. Nilai-nilai tersebut antara lain integritas, profesional, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Selain itu batas-batas ruang lingkup kinerja BAM PKN STAN juga perlu menjadi perhatian. Ruang lingkup kinerja BAM PKN STAN dalam “mengelola” asrama PKN STAN hanya sebatas unit supporting dari lembaga. Bukan sebagai penanggung jawab utama. Oleh karenanya segala kebijakan dan kinerja organisasi selalu berkaitan erat dengan kepentingan lembaga.
Dalam upaya pencapaian maksud dan tujuan di atas maka dibentuklah Badan Asrama Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN sebagai sebuah unit kegiatan mahasiswa di lingkungan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi pembangunan karakter, BAM PKN STAN bergerak sebagai unit supporting. Karena posisinya sebagai unit supporting, BAM PKN STAN tidak memiliki wewenang untuk memutuskan peraturan dan kebijakan dalam kehidupan berasrama. Wewenang BAM PKN STAN dalam urusan peraturan dan kebijakan hanya sebatas menyampaikan usulan dan pendapat. Selebihnya BAM PKN STAN hanya menjalankan peraturan dan kebijakan yang sudah ditentukan oleh lembaga.
Kemudian dalam menjalankan fungsi untuk mewakili kepentingan mahasiswa asrama, BAM PKN STAN bergerak untuk menampung segala aspirasi, minat dan bakat, serta keterampilan lainnya bagi mahasiswa asrama. Dalam menjalankan fungsi ini tentunya BAM PKN STAN harus memperhatikan ruang lingkup kinerja organisasi. Sehingga harapannya tidak ada gesekan antar organisasi.
Selain itu, mewakili kepentingan mahasiswa asrama dalam arti lain dapat dimaksudkan dengan menampung dan menyampaikan saran serta masukan terkait dengan kebutuhan penunjang kehidupan berasrama. Segala saran dan masukan tersebut kemudian akan kepada lembaga. BAM PKN STAN perlu untuk menjalankan fungsi ini karena mengingat negara ini adalah negara yang demokratis sehingga lembaga juga perlu untuk mendengar saran dan masukan dari bawah. Harapannya dengan BAM PKN STAN menjadi jembatan antara mahasiswa asrama dan lembaga dapat tercipta kehidupan berasrama yang mendukung proses pendidikan akademik dan pembangunan karakter. BAM PKN STAN harus memiliki fungsi ini karena BAM PKN STAN menjadi organisasi mahasiswa yang paling dekat dengan mahasiswa asrama.
Seminar
Pembangunan Karakter
LiKiCi
(Literasi Kitab Suci)
DORMFEST
Peningkatan Akademik