PEDOMAN MBKM dan TA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI TERPADU NURUL FIKRI
Informasi
Informasi
Informasi Dosen Pembimbing
Informasi Dosen Pembimbing
Sistem Informasi
Sistem Informasi
Pemetaan Dosen Pembimbing MBKM SI
*Jika Mahasiswa yang melakukan kegiatan MBKM belum ada namanya di file konversi segera hubungi KaProdi atau BAAK
Ketentuan Revisi Laporan Tugas Akhir
Ketentuan Revisi Laporan Tugas Akhir
Menyelesaikan revisi skripsi sesuai dengan masukan yang diperoleh ketika sidang skripsi dalam jangka waktu maksimal 1 bulan.
Meminta persetujuan Pembimbing dan Penguji Skripsi pada Surat Pernyataan Perbaikan Skripsi. Surat dapat diunduh pada link berikut : https://bit.ly/Pernyataan-PebaikanSkripsi
Mempersiapkan berkas yang perlu diunggah, yakni :
Revisi Skripsi utuh, yang diberi nama file : Revisi Skripsi_Nama_NIM.
Lembar surat pernyataan perbaikan skripsi yang diberi nama file : Pernyataan Perbaikan_Nama_NIM.
Mengisi form revisi pada link berikut ini : https://bit.ly/FormRevisiSidangTA-STTNF