Adalah yang membimbing mahasiswa/i sehingga si mahasiswa/i tersebut telah dinyatakan layak untuk diujikan laporannya / proposalnya.
Flash back: selama proses bimbingan, dosen pembimbing antara lain telah mengarahkan, mengoreksi, menilai, dsb terhadap laporan / proposal yang dibuat oleh mahasiswa/i.
Berdasarkan point 2, dosen pembimbing mestinya tidak lagi menguji (=menyecar) mahasiswa/i pada saat sidang! Pembimbing memastikan kembali bahwa apa yang ditulis dalam laporan / proposal sesuai dengan arahan, koreksi, dsb.
Dosen pembimbing bisa menjadi moderator saat sidang: mengarahkan mahasiswa/i mengenai pertanyaan yang diajukan penguji, mengarahkan penguji untuk menguji sesuai kapasitas & lingkup laporan / proposal.
Dosen pembimbing memberikan saran tambahan & penilaian terhadap hasil ujian mahasiswa/i saat setelah selesai sidang.
Adalah yang menguji isi laporan / proposal yang dibuat oleh mahasiswa/i, dari sudut pandang yang lain dengan tujuan agar laporan / proposal ini menjadi obyektif kelayakannya.
Penguji memeriksa kinerja laporan / proposal yang dibuat oleh mahasiswa/i sesuai kapasitas & lingkup yang ditulis dalam laporan / proposal.
Penguji secara obyektif meminta, menanyakan, melakukan tes, memberi saran / masukan kepada mahasiswa/i perihal laporan / proposal yang ditulisnya.
Dosen penguji sebaiknya tidak dalam rangka hanya mencari-cari kesalahan & kelemahan laporan / proposal, namun lebih diutamakan mencari tahu kebenaran, kemampuan mahasiswa/i terhadap apa yang ditulisnya dalam laporannya / proposalnya. Bahwa benar dia yang bikin, menguasai, dan mampu mempertanggung-jawabkan apa yang ditulisnya, dsb.
Dosen penguji memberikan penilaian terhadap hasil ujian mahasiswa/i saat setelah selesai sidang.
Mahasiswa/i telah melakukan proses pembuatan laporan / proposal bersama dosen pembimbing untuk kurun waktu tertentu, sehingga dosen pembimbing mengetahui dengan baik kapasitas & kualitas laporan / proposal ini siap untuk diujikan.
Berdasarkan point 1, Laporan / proposal yang telah masuk dalam jadual sidang idealnya layak lulus atau bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Laporan / proposal kemungkinan tidak layak, tidak lulus, tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya; ini mestinya hanya terjadi bila keadaan luar biasa seperti: plagiarisme, laporan / proposal ternyata tidak dibuat sendiri oleh si mahasiswa/i, mahasiswa/i tidak hadir sidang, laporan / proposal dianulir oleh dosen pembimbing karena alasan tertentu, dan kejadian fatal lainnya.
Khusus untuk ujian proposal: penilaian hanya berupa syarat untuk proses lanjut, yakni:
Layak lanjut ke proses Tugas Akhir (mungkin dengan catatan).
Tidak layak lanjut berdasarkan point 3.
Sesui dengan SK Rektor : 003/SK/Rektor/MU/I/2016 direvisi 006/SK/Rektor/MU/I/2016 di revisi 001/SK/R/UM/I/2021 pada 06 Januari 2021
Sidang Magang Rp. 400.000,- (Konfirmasi ke bagian Keuangan)
Sidang Proposal Rp. 300.000,- (Konfirmasi ke bagian Keuangan)
Sidang Skripsi Rp. 1.100.000,- (Konfirmasi ke bagian Keuangan)
Note: Data diatas adalah data pada saat penulisan untuk data yang benar silakan hubungi bagian keuangan.
Untuk melihat informasi sidang Teknik Informatika dapat mengikuti tautan ini klik Disini .