Ada 2 Jenis Tipe RPL di Universitas Matana :
Tipe RPL A-Tranfer adalah wajib berasal dari prodi S1 di kampus lain dengan status DO maksimal 2 tahun jeda, prodi asal tidak wajib sama dengan prodi tujuanl; dan
RPL Tipe A-Perolehan SKS adalah alih jenjang atau minimal memiliki ijazah SMA atau yang sederajat dan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan capaian pembelajaran Program Studi yang dituju.
Yonathan Lulusan SMK TKJ bekerja sebagai Programmer Full stack sudah 4 tahun lamanya, dan Yonathan ingin berkuliah untuk mendapatkan gelar sarjana (S1). Kemudian Yonathan mendaftar ke Universitas Matana dengan menggunakan jalur RPL Tipe-A perolehan SKS. Lalu ketika Yonathan melakukan proses seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru ternyata pengalaman bekerja Yonathan selama 4 tahun dapat diakui/dikonversi menjadi 100 SKS. Sehingga Yonathan hanya melanjutkan 44 SKS lagi untuk mendapatkan gelar Sarjana Komputer (S.Kom) yang Yonathan inginkan.
Dengan capaian mata kuliah yang diperoleh melalui penyetaraan akademik atas pengalaman kerja dan/atau pelatihan bersertifikasi, maka mahasiswa bisa mempercepat waktu kelulusan dibanding mahasiswa yang menempuh jalur reguler.
Masa studi yang menjadi lebih pendek juga akan mengurangi besaran biaya kuliah sehingga jumlah total biaya program RPL menjadi lebih ekonomis daripada program reguler.
Jalur Alih Jenjang (Jenjang Diploma Tiga ke Sarjana – S1)
Lulus Program Diploma Tiga untuk Prodi Sarjana Teknik Informatika / Informatika/ komputer atau serumpun ilmu
Jalur Transfer Kredit (SKS), RPL hasil belajar yang berasal dari pendidikan formal di sebuah perguruan tinggi dilakukan melalui proses alih kredit (credit transfer).
RPL Tipe Transfer SKS tidak dapat digunakan untuk pindah jalur dari pendidikan vokasi ke pendidikan akademik, atau sebaliknya (misalnya dari D4 pindah ke program S1).
Persyaratan Alih-kredit Pembelajaran Lampau pada RPL Tipe Transfer SKS adalah sebagai berikut:
Pengakuan Pembelajaran Lampau diberikan kepada pemohon: Program Sarjana (S1) sebanyak banyaknya 70% dari total sks beban belajar program studi.
Pemohon yang berasal dari perguruan tinggi penyelenggara RPL, jumlah sks yang di rekognisi sebanyak – banyaknya 70% dari total sks beban belajar program studi . Selain itu, mata kuliah yang diajukan oleh Pemohon RPL memiliki kesesuaian dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang akan di rekognisi, serta memiliki bobot sks yang sama.
Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada poin 2 berlaku jika pemohon mengundurkan diri dari status kemahasiswaannya maksimal 2 (dua) tahun sebelum mengajukan permohonan RPL Tipe Transfer SKS, dan memiliki alasan yang kuat berdasarkan penilaian dan pertimbangan asesor.
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang pekerjaan yang relevan dengan Program Studi Teknik Informatika dan lulusan SMA/K diakui maksimal 70% dari total sks beban belajar program studi.
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun tahun pada bidang pekerjaan yang relevan dengan Program Studi Teknik Informatika dan lulusan Program Diploma, Program Sertifikasi dan Sejenisnya pada bidang ilmu yang relevan dengan Program Studi Teknik Informatika diakui maksimal 70% dari total sks beban belajar program studi.
*) lihat Pedoman RPL Teknik Informatika
Punya pertanyaan seputar program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)?