Search this site
Embedded Files
Dunia guru dan Dosen
  • Beranda
  • Jafung
  • Kepangkatan
  • Serdos
  • Tridarma
    • Pengajaran
    • penelitian
    • Pengabdian Masyarakat
    • Penunjang Tridarma
Dunia guru dan Dosen
  • Beranda
  • Jafung
  • Kepangkatan
  • Serdos
  • Tridarma
    • Pengajaran
    • penelitian
    • Pengabdian Masyarakat
    • Penunjang Tridarma
  • More
    • Beranda
    • Jafung
    • Kepangkatan
    • Serdos
    • Tridarma
      • Pengajaran
      • penelitian
      • Pengabdian Masyarakat
      • Penunjang Tridarma

Jafung

Serdos 

unasman 

BIMA 

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam Sejahterah. 

Menyabut kunjungan teman-teman pada Website Guru dan Dosen ini, saya merasa senang dan tidak lupa ucapkan terimakasih. 

Hadirnya Webisite Dunia Guru dan Dosen ini bertujuan memberikan berbagai macam informasi seputar dengan Aktifitas Guru dan Dosen. pada website ini juga tersajikan bergam macam tutorial yang meliputi Peningkatan Kinerja serta karir Guru dan Dosen 

Perguruan Tinggi (PT) sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diharapkan mempunyai peran penting dan strategis untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 butir 2 yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa Indonesia. Pendidikan Tinggi mempunyai fungsi: (a) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (b) mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan (c) mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora. Dosen sebagai salah satu komponen terpenting dalam pendidikan tinggi mempunyai peran yang sangat signifikan bagi PT untuk menjalankan fungsinya.

Lebih dari itu, peran dosen diharapkan dapat mengejar kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dari negara-negara lain terutama negara-negara di Asia. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran dan tugas pokok dosen telah berkembang dari yang semula lebih ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perubahan yang bersifat mendasar ini menuntut penyesuaian yang bersifat mendasar pula terhadap pemahaman dan persyaratan jabatan akademik dosen. Lebih lanjut, dosen harus mempunyai empat kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Makna dari ketentuan di atas maka dosen mempunyai karakteristik umum sebagai pendidik dengan ciri pembeda utama (discriminant trait) sebagai ilmuwan. Selain itu seorang dosen harus memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Tugas utama dosen dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi merupakan satu kesatuan dharma atau kegiatan, karena ketiga dharma tersebut hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karena saling terkait dan mendukung satu sama lain. Dharma pendidikan dan pengajaran akan menghasilkan problematik dan konsep-konsep yang dapat menggerakkan penelitian untuk menghasilkan publikasi ilmiah, sebaliknya dari penelitian dan publikasi ilmiah akan memperkaya dan memperbaharui khasanah ilmu untuk digunakan dalam pendidikan dan pengajaran. Hasil penelitian dan publikasi akan menghasilkan bahan pengajaran yang terbaharui terus menerus dan mutakhir. Di pihak lain hasil dharma penelitian akan dapat diaplikasikan dalam dharma pengabdian kepada masyarakat serta berlaku sebaliknya, hasil dharma pengabdian kepada masyarakat akan memberikan inspirasi dan gagasan dalam penelitian. Dengan demikian tampak dengan jelas bahwa dharma penelitian dapat memberikan sumbangan cukup besar pada dharma yang lain. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika prestasi seorang dosen dalam penelitian dan publikasi menjadi tolok ukur utama yang menggambarkan profesionalisme dosen sebagai ilmuwan.


Landasan Hukum

Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan buku pedoman ini adalah:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; 

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 

7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Kepangkatan 

Tridarma

Dengan terbitnya Surat Keputusan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 dan 46 Tahun 2013, tentang Jabatan FUngsional Dosen dan angka kreditnya, bahwa semua dosen harus memiliki Jabatan Fungsional Akademik.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan untuk meningkatkan kinerja dosen pada Perguruan Tinggi disampaikan hal-hal berikut:

Pimpinan PTS yang dosennya belum memiliki Jabatan Fungsional Akademik agar segera diusulkan

Bagi Dosen yang tidak memiliki Jabatan Fungsional Akademik selama lebih dari lima tahun, tidak diperkenankan melakukan proses pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Pengusulan dapat diajukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sulawesi.

Dokumen Kelengkapan Usulan:

1. Surat Kepala LLDikti tentang Jabatan Fungsional Akademik

2. Surat Pengantar Perguruan Tinggi Usulan JFA

3. Persyaratan Usulan Tenaga Pengajar ke Asisten Ahli

4. Formulir Usulan Asisten Ahli

5. Persyaratan Usulan Asisten Ahli ke Lektor

6. Formulir Usulan Lektor 

Jafung 

Dunia guru dan Dosen - Kepangkatan

01 CONTOH SURAT PENGANTAR JAFUNG  

CONTOH SURAT PENGANTAR JAFUNG.pdf

03 CONTOH SURAT UNDANGAN RAPAT 

03 CONOTOH SURAT UNDANGAN RAPAT.pdf

04 CONTOH SURAT PERMOHONAN 

04 CONTOH Permohonan Peminjaman Gedung.pdf

05 CONTOH SURAT PERMOHONAN KUNJUNGAN 

05 Permohonan Kunjungan.pdf

06 CONTOH PERMOHONAN IZIN  

06 SURAT-PERMOHONAN-IZIN.docx

Templete Amplop Undangan 

Amplop  

About the Writer 

Aco Nasir, S.Pd.I., M.Pd

Click CV totothe know the the writer Instructor


[Aco Nasir]   [aconasir@mail.unasman.ac.id]    [082195939261]
Report abuse
Page details
Page updated
Report abuse