Balik nama yang dimaksud disini adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak ataupun keadaan yang terjadi karena keadaan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.dalam proses ini dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb)yaitu dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor
Objek bbnkb adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan
Subjek bbnkb adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor
wajib bbnkb adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor
Dasar pengenaan bbnkb adalah dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor
Tarif bbnkb dikenakan sebesar 2/3 dari pajak kendaraan bermotor (pkb) yang tertera di stnk
penjelasan diatas telah diatur sesuai dengan dasar hukum yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah
adapun persyaratan yang perlu disiapkan untuk proses balik nama kendaraan antara lain:
- stnk asli
- bpkb asli
- copy identitas pemilik baru (ktp)
- kwitansi jual beli
- cek fisik asli kendaraan
tambahan persyaratan untuk kendaraan yang akan dibalik nama dari dan atau untuk perusahaan
-surat pelepasan hak
-surat kuasa asli diatas kop surat, bermaterai cukup dan stempel basah perusahaan
-copy legal perusahaan (nib berbasis resiko, pkkpr, npwp)