TENTANG REGISTRASI DAN
IDENTIFIKASI
KENDARAAN BERMOTOR
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
telah di keluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Memutuskan dan menetapkan,
BAB I
KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberi legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikian serta pengoprasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selan jujtnya di sebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negri
Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian
Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari hari berada di bawah kendali Wakapolri
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas reI.
Sistem Informasi Regident Ranmor adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan Regident Ranmor.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
NRKB Pilihan adalah NRKB yang sudah ditetapkan sebagai nomor registrasi pilihan.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan selanjutnya disebut STNK adalah berfungsi sebagai bukti legitimasi Bermotor yang dokumen yang pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang seIanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan PoIri.
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi.
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi berupa peIat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disebut STNK LBN adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat TNKB LBN adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing yang menggunakan STNK LBN.
Bukti Regident Ranmor adalah dokumen milik negara yang diterbitkan setelah pelaksanaan Regident Ranmor sebagai legitimasi kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.
Cek Fisik Ranmor adalah proses identifikasi dan verifikasi Ranmor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, wama, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan telmis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama Samsat.
Pemblokiran memberikan adalah tindakan tanda pada data kepolisian untuk Regident Ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian Ranmor. 20. Unit Pelaksana Regident Ranmor adalah satuan yang memberikan pelayanan Regident kepemilikan dan/atau pengoperasian Ranmor dalam bentuk kantor tetap dan/ atau bergerak.
Unit Pelaksana Regident Ranmor adalah satuan yang memberikan pelayanan Regident kepemilikan dan/atau pengoprasian Ranmor dalam bentuk kantor tetap dan/atau bergerak
Ranmor Completely Knock Down yang selanjutnya disebut Ranmor CKD adalah Ranmor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama Ranmor yang bersangkutan dan dirakit dan/atau diproduksi di dalam negeri.
Ranmor Impor Completely Built Up yang selanjutnya disebut Ranmor Impor CBU adalah impor Ranmor dalam keadaan jadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap.
Bank Persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menenma setoran penerimaan negara.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh kantor perusahaan kepada perusahaan perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya danl atau Iingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNIill, pengesahan STNK, NRlill pilihan, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW) yang telah divalidasi.
Surat Ketetapan Kewajiban selanjutnya disingkat SKKP Pembayaran adalah surat yang yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, pengesahan STNK, NRlill pilihan, dan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW).
Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan telah lulus uji tipe.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor dalam keadaan Iengkap, kereta gandengan, kereta ternpelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diirnpor rnemiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sarna/ sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan rnerniliki SUT.
Wilayah Regident Ranrnor adalah ternpat dilaksanakannya Regident Ranrnor berdasarkan daerah hukurn Polri.
Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disingkat PNA adalah perwakilan diplornatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pernerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/rnisi diplornatik yang dial{reditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplornatik/konsuler, serta rnisi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah PNA dan organisasi/lembaga asing lainnya yang rneIal{sanakan kerja sarna teknik yang berternpat dan berkedudukan di Indonesia.
Konsul Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh negara asing untuk rnewakili kepentingan negara asing tersebut di Indonesia.
BAB II
PENYELENGARA REGISTRASI RANMOR
Bagian Kesatu
Umum
pasal 2
Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.
Registrasi sebagairnana dimaksud sebelumnya pada pasal 1 dilaksanakan pada:
a. Registrasi Ranmor baru
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
d. Registrasi pengesahan Ranmor
Pasal 3
Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor.
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan pada:
a. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;
b. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan
c. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.
Pasal 4
Registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki:
a. perorangan;
b. b. instansi pemerintah;
c. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. PNA;
e. Badan Internasional; atau
f. badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.
Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU.
Pasal 5
Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan bukti registrasi Ranmor berupa:
a. BPKB;
b. STNK; dan/atau
c. TNKB.
Bukti registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat NRKB.
Pengadaan material BPKB, STNK dan TNIill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
Pasal 6
NRlill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. kode wilayah/kode registrasi;
b. nomor urut registrasi; dan
c. seri huruf.
NRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi danl atau seri huruf.
Kode wilayah sebagaiman.a dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor.
Kode registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor.
Nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor.
Seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. tanpa huruf;
b. 1 (satu) huruf;
c. 2 (dua) huruf; atau
d. lebih dari 2 (dua) huruf.
Penentuan danl atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.
Format kode wilayahjkode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 7
NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pilihan nomor registrasi danjatau seri hurufjtanpa seri huruf.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
NRKB yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan pada saat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; dan b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan.
Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Pasal 8
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan dengan cara:
a. pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh: 1. petugas; atau 2. pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik;
b. pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik;
c. apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan; PenerimaanjPembantu Bendahara
d. pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan
e. pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.
Bagian Kedua
Registrasi Ranmor Baru
Pasal 9
Registrasi Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 2 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap Ranmor yang diperoleh mela!ui:
a. hasil pembelian baru;
b. b. le1ang; dan
c. c. hibah.
Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. lelang penghapusan Ranmor dinas TNlfPolri;
b. lelang temuan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan
c. lelang pengadilan.
Hibah sebagaimana dimal(sud pada ayat (1) huruf c, berupa Ranmor sebagai barang rampasan negara atau Ranmor yang ditetapkan sebagai barang gratifikasi.
Pasal 10
Registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
a. SRUT;
b. bukti kepemilikan Ranmor yang sah;
c. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;
d. tanda bukti identitas pemilik Ranmor;
e. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (Vehicle Identification Number) dari pabrik; dan
f. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor
SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Bukti kepemilikan Ranmor yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, berupa:
a. faktur;
b. kutipan risalah lelang; atau
c. bukti hibah.
Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik ranmor; dan
b. blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(6) Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. untuk perseorangan, me1ampirkan:
kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau
b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan
kartu izin tinggal tetap;
2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal
terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan
hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
1. nomor induk berusaha;
2. nomor pokok wajib pajak; dan
3. surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh
pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan
menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi
stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Pasal 11
Cek Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap:
a. kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor; dan
b. identitas Ranmor.
Kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
b. lampu-lampu;
c. kaca spion;
d. kondisi ban;
e. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
f. panel kontrol; dan
g. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor selain jenis sepeda motor.
Identitas Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
b. hasil eek Fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil pemeriksaan cek Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, dicantumkan pada formulir berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor.
Hasil pemeriksaan eek Fisik nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dicantumkan pada blangko eek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil eek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor.
Berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat data Ranmor, pemilik, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan.
Berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya Regident Ranmor.
Pengadaan forrnulir hasil perneriksaan Cek Fisik Ranrnor dan blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan untuk:
a. Regident Ranmor baru;
b. Regident perubahan identitas Ranmor dan/atau Pemilik;
c. penggantian bukti Regident Ranmor; dan
d. perpanjangan STNK setiap 5 (lima) tahun.
Bagian Ketiga
Registrasi Perubahan Identitas Ranmor dan Pemilik
Pasal12
Registrasi perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:
a. bentuk Ranmor;
b. fungsi Ranmor;
c. warna Ranmor;
d. mesin Ranmor; dan
e. NRKB.
Pasal13
Regident perubahan pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:
a. nama tanpa perubahan pemilik dan alamat;
b. alamat pemilik dan/atau nama pemilik Ranmor, berupa mutasi Ranmor:
1. dalam wilayah Regident Ranmor;
2. keluar wilayah Regident Ranmor; atau
3. masuk wilayah Regident Ranmor.
c. pemilik Ranmor.
Registrasi perubahan pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena: (1 ) a. jual beli;
b. hibah;
c. warisan;
d. lelang;
e. pembagian harta bersama perkawinan atas dasar adanya perceraian;
f. penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum;
g. kepemilikan Ranmor karena adanya penggabungan perusahaan berbadan hukum; dan
h. tukar-menukar.
Bagian Keempat
Registrasi Perpanjangan
Pasal 14
Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, untuk memperpanjang masa berlaku dengan mengganti STNK dan TNKB.
Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan
permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir.
Registrasi perpanjangan Ranmor berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian Ranmor.
Bagian Kelima
Registrasi Pengesahan Ranmor
Pasal15
Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
BAB III
BPKB
Bagian Kesatu
Umum
pasal 16
BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor.
BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. NRKB;
b. nama pemilik;
c. NIK/TDP/NIB/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal semen tara;
d. alamat pemilik;
e. nomor telepon;
f. alamat email;
g. merek;
h. tipe;
i. jenis;
j. model;
k. tahun pembuatan;
l. isi sHinder / daya listrik;
m. warna;
n. nomor rangka;
o. nomor mesin;
p. bahan bakar / sumber energi;
q. jumlah sumbu;
r. jumlah roda;
s. nomorSRUT;
t. nomor dokumen kepabeanan untuk Ranmor yang diimpor; dan
u. nomor faktur.
BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis BPKB yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap:
a. Ranmor baru;
b. perubahan pemilik Ranmor; dan
c. BPKB hilang atau rusak.
Bagian Kedua
Persyaratan Penerbitan BPKB
Paragraf 1
RanmorBaru
Pasal17
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri dalam bentuk Ranmor CKD, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasall0 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi
kuasa bagi yang diwakilkan;
3. faktur Ranmor;
4. SRUT;
5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan dari Agen Pemegang Merek;
6. rekornendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranrnor untuk
angkutan urnum; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal18
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor CBU, harus rnernenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. mela:mpirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PasallO ayat (6) huruf b;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi
kuasa bagi yang diwakilka:n;
3. faktur Ra:nmor;
4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number,
5. dokumen pemberitahua:n impor barang;
6. surat keterangan imp or Ranmor yang disahka:n pejabat bea dan cukai yang
berwenang, dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor ta:npa
pena:ngguha:n atau pembebasa:n bea masuk;
b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor denga:n
penangguha:n bea rnasuk;
c) surat keteranga:n pemasukan Ranmor dari luar daerah pabea:n ke
kawasa:n perdaga:nga:n bebas da:n pelabuhan bebas sesuai peraturan
menteri keuangan;
7. SUT;
8. SRUT;
9. surat tanda pendaftara:n tipe untuk keperluan impor dari kernenterian
perindustrian;
10. hasil penelitian keabsahan rnengenai surat keterangan irnpor Ranrnor yang
dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
11. surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang rnerniliki izin rekondisi yang sah
dilengkapi dengan surat izin irnpor dari kernenterian perdagan.gan, untuk irnpor
Ranrnor bukan baru;
12. surat izin penyelenggaraan untuk angkutan urnurn danl atau izin trayek dari
instansi yang berwenang, untuk irnpor Ranrnor yang digunakan sebagai
angkutan urnurn; dan
13. hasil Cek Fisik Ranrnor.
Pasal19
Penerbitan BPKB baru untuk Ranrnor PNA, harus rnemenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf c;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi
yang diwakilkan;
3. surat permohonan dari PNA;
4. faktur Ranmor;
5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number,
6. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor impor CBU;
7. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang,
dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau
pembebasan bea masuk; atau
b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk;
8. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari Pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, untuk Ranmor CKD atau
Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri;
9. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor dari Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia;
10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan
oleh Kakorlantas Polri; dan
11. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal20
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Badan Internasional, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. surat permohonan dari Badan Internasional;
2. surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat Badan Internasional dan
ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;
3. fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa;
4. surat keterangan domisili Badan Internasional;
5. faktur Ranmor;
6. sertifikat nomor identifikasi kendaraan atau vehicle identification number,
7. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk RanmorCBU;
8. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang,
dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau
pembebasan bea masuk; atau
b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea
masuk;
9. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang
dibeli di dalam negeri;
10. surat rekomendasi dan pernyataan. penggunaan Ranmor untuk kepentingan pelaksanaan
tugas atau misi Badan Internasional dari Kementerian Sekretariat Negara;
11. hasH penelitian keabsahan mengenai surat keterangan imp or Ral1.mor yang dikeluarkan
oleh Kakorlantas Polri; dan
12. hasH Cek Fisik Ranmor.
Pasal 21
Penerbitan BPKB baru penghapusan Ranmor untuk dinas Ranmor hasH le1ang Tentara Nasional Indonesia/Polri, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. kartu tanda penduduk;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi
yang diwakHkan;
3. surat keputusan penghapusan Ranmor dan daftar penghapusan Ranmor dari dinas Tentara
Nasional Indonesia/Polri;
4. surat penetapan pemenang dan kutipan risalah le1ang Ranmor;
5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
6. bukti pembayaran harga le1ang; dan
7. hasH Cek Fisik Ranmor.
Pasal 22
Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. kartu tanda penduduk;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi
yang diwakilkan;
3. surat keputusan penetapan baran.g milik negara;
4. kutipan risalah lelang Ranmor yang dibuat oleh balai lelang negara;
5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
6. bukti pembayaran harga lelang;
7. SRUT; dan
8. hasil Cek Fisik Ranmor.
Paragraf 2
Perubahan Identitas Ranmor dan Pemilik
Pasal 23
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan bentuk Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk rubah bentuk;
6. surat keterangan dari Agen Pemegang Merek atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan
bentuk Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 24
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan fUngsi Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari
Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum;
6. surat keterangan dari instansi yang berwenang,untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum
menjadi Ranmor perseorangan; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 25
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
6. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai
SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 26
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin baru, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelal<sana Regident untuk ganti mesin bar
6. faktur pembelian mesin dari agen pemegang merek;
7. dokumen pemberitahuan impor barang;
8. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek yang melaksanakan
penggantian mesin yang disertai TDP /NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat
keterangan domisili;
9. hasil Cek Fisik Ranmor.
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesm bukan baru dari Ranmor lain, harus memenuhi
persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cuku p dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa
bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin bukan baru;
6. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek atau bengkel umum yang
melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib
Pajak dan surat keterangan domisili;
7. BPKB dan STNK dari asal usul mesin pengganti; dan
8. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 27
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan NRKB, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan surat keterangan untuk NRKB pilihan; dan
6. hasil Cek Fisik Ranmor.
TENTANG REGISTRASI DAN
IDENTIFIKASI
KENDARAAN BERMOTOR
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
telah di keluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Memutuskan dan menetapkan,
BAB I
KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberi legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikian serta pengoprasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selan jujtnya di sebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negri
Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian
Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari hari berada di bawah kendali Wakapolri
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas reI.
Sistem Informasi Regident Ranmor adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan Regident Ranmor.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
NRKB Pilihan adalah NRKB yang sudah ditetapkan sebagai nomor registrasi pilihan.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan selanjutnya disebut STNK adalah berfungsi sebagai bukti legitimasi Bermotor yang dokumen yang pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang seIanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan PoIri.
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi.
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi berupa peIat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disebut STNK LBN adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat TNKB LBN adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing yang menggunakan STNK LBN.
Bukti Regident Ranmor adalah dokumen milik negara yang diterbitkan setelah pelaksanaan Regident Ranmor sebagai legitimasi kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.
Cek Fisik Ranmor adalah proses identifikasi dan verifikasi Ranmor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, wama, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan telmis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama Samsat.
Pemblokiran memberikan adalah tindakan tanda pada data kepolisian untuk Regident Ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian Ranmor. 20. Unit Pelaksana Regident Ranmor adalah satuan yang memberikan pelayanan Regident kepemilikan dan/atau pengoperasian Ranmor dalam bentuk kantor tetap dan/ atau bergerak.
Unit Pelaksana Regident Ranmor adalah satuan yang memberikan pelayanan Regident kepemilikan dan/atau pengoprasian Ranmor dalam bentuk kantor tetap dan/atau bergerak
Ranmor Completely Knock Down yang selanjutnya disebut Ranmor CKD adalah Ranmor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama Ranmor yang bersangkutan dan dirakit dan/atau diproduksi di dalam negeri.
Ranmor Impor Completely Built Up yang selanjutnya disebut Ranmor Impor CBU adalah impor Ranmor dalam keadaan jadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap.
Bank Persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menenma setoran penerimaan negara.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh kantor perusahaan kepada perusahaan perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya danl atau Iingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNIill, pengesahan STNK, NRlill pilihan, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW) yang telah divalidasi.
Surat Ketetapan Kewajiban selanjutnya disingkat SKKP Pembayaran adalah surat yang yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, pengesahan STNK, NRlill pilihan, dan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW).
Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan telah lulus uji tipe.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor dalam keadaan Iengkap, kereta gandengan, kereta ternpelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diirnpor rnemiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sarna/ sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan rnerniliki SUT.
Wilayah Regident Ranrnor adalah ternpat dilaksanakannya Regident Ranrnor berdasarkan daerah hukurn Polri.
Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disingkat PNA adalah perwakilan diplornatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pernerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/rnisi diplornatik yang dial{reditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplornatik/konsuler, serta rnisi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah PNA dan organisasi/lembaga asing lainnya yang rneIal{sanakan kerja sarna teknik yang berternpat dan berkedudukan di Indonesia.
Konsul Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh negara asing untuk rnewakili kepentingan negara asing tersebut di Indonesia.
BAB II
PENYELENGARA REGISTRASI RANMOR
Bagian Kesatu
Umum
pasal 2
Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.
Registrasi sebagairnana dimaksud sebelumnya pada pasal 1 dilaksanakan pada:
a. Registrasi Ranmor baru
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
d. Registrasi pengesahan Ranmor
Pasal 3
Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor.
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan pada:
a. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;
b. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan
c. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.
Pasal 4
Registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki:
a. perorangan;
b. b. instansi pemerintah;
c. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. PNA;
e. Badan Internasional; atau
f. badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.
Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU.
Pasal 5
Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan bukti registrasi Ranmor berupa:
a. BPKB;
b. STNK; dan/atau
c. TNKB.
Bukti registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat NRKB.
Pengadaan material BPKB, STNK dan TNIill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
Pasal 6
NRlill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. kode wilayah/kode registrasi;
b. nomor urut registrasi; dan
c. seri huruf.
NRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi danl atau seri huruf.
Kode wilayah sebagaiman.a dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor.
Kode registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor.
Nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor.
Seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. tanpa huruf;
b. 1 (satu) huruf;
c. 2 (dua) huruf; atau
d. lebih dari 2 (dua) huruf.
Penentuan danl atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.
Format kode wilayahjkode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 7
NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pilihan nomor registrasi danjatau seri hurufjtanpa seri huruf.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
NRKB yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan pada saat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; dan b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan.
Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Pasal 8
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan dengan cara:
a. pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh: 1. petugas; atau 2. pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik;
b. pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik;
c. apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan; PenerimaanjPembantu Bendahara
d. pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan
e. pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.
Bagian Kedua
Registrasi Ranmor Baru
Pasal 9
Registrasi Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 2 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap Ranmor yang diperoleh mela!ui:
a. hasil pembelian baru;
b. b. le1ang; dan
c. c. hibah.
Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. lelang penghapusan Ranmor dinas TNlfPolri;
b. lelang temuan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan
c. lelang pengadilan.
Hibah sebagaimana dimal(sud pada ayat (1) huruf c, berupa Ranmor sebagai barang rampasan negara atau Ranmor yang ditetapkan sebagai barang gratifikasi.
Pasal 10
Registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
a. SRUT;
b. bukti kepemilikan Ranmor yang sah;
c. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;
d. tanda bukti identitas pemilik Ranmor;
e. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (Vehicle Identification Number) dari pabrik; dan
f. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor
SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Bukti kepemilikan Ranmor yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, berupa:
a. faktur;
b. kutipan risalah lelang; atau
c. bukti hibah.
Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik ranmor; dan
b. blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(6) Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. untuk perseorangan, me1ampirkan:
kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau
b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan
kartu izin tinggal tetap;
2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal
terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan
hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
1. nomor induk berusaha;
2. nomor pokok wajib pajak; dan
3. surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh
pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan
menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi
stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Pasal 11
Cek Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap:
a. kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor; dan
b. identitas Ranmor.
Kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
b. lampu-lampu;
c. kaca spion;
d. kondisi ban;
e. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
f. panel kontrol; dan
g. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor selain jenis sepeda motor.
Identitas Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
b. hasil eek Fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil pemeriksaan cek Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, dicantumkan pada formulir berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor.
Hasil pemeriksaan eek Fisik nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dicantumkan pada blangko eek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil eek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor.
Berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat data Ranmor, pemilik, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan.
Berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya Regident Ranmor.
Pengadaan forrnulir hasil perneriksaan Cek Fisik Ranrnor dan blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan untuk:
a. Regident Ranmor baru;
b. Regident perubahan identitas Ranmor dan/atau Pemilik;
c. penggantian bukti Regident Ranmor; dan
d. perpanjangan STNK setiap 5 (lima) tahun.
Bagian Ketiga
Registrasi Perubahan Identitas Ranmor dan Pemilik
Pasal12
Registrasi perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:
a. bentuk Ranmor;
b. fungsi Ranmor;
c. warna Ranmor;
d. mesin Ranmor; dan
e. NRKB.
Pasal13
Regident perubahan pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:
a. nama tanpa perubahan pemilik dan alamat;
b. alamat pemilik dan/atau nama pemilik Ranmor, berupa mutasi Ranmor:
1. dalam wilayah Regident Ranmor;
2. keluar wilayah Regident Ranmor; atau
3. masuk wilayah Regident Ranmor.
c. pemilik Ranmor.
Registrasi perubahan pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena: (1 ) a. jual beli;
b. hibah;
c. warisan;
d. lelang;
e. pembagian harta bersama perkawinan atas dasar adanya perceraian;
f. penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum;
g. kepemilikan Ranmor karena adanya penggabungan perusahaan berbadan hukum; dan
h. tukar-menukar.
Bagian Keempat
Registrasi Perpanjangan
Pasal 14
Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, untuk memperpanjang masa berlaku dengan mengganti STNK dan TNKB.
Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan
permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir.
Registrasi perpanjangan Ranmor berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian Ranmor.
Bagian Kelima
Registrasi Pengesahan Ranmor
Pasal15
Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
BAB III
BPKB
Bagian Kesatu
Umum
pasal 16
BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor.
BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. NRKB;
b. nama pemilik;
c. NIK/TDP/NIB/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal semen tara;
d. alamat pemilik;
e. nomor telepon;
f. alamat email;
g. merek;
h. tipe;
i. jenis;
j. model;
k. tahun pembuatan;
l. isi sHinder / daya listrik;
m. warna;
n. nomor rangka;
o. nomor mesin;
p. bahan bakar / sumber energi;
q. jumlah sumbu;
r. jumlah roda;
s. nomorSRUT;
t. nomor dokumen kepabeanan untuk Ranmor yang diimpor; dan
u. nomor faktur.
BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis BPKB yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap:
a. Ranmor baru;
b. perubahan pemilik Ranmor; dan
c. BPKB hilang atau rusak.
Bagian Kedua
Persyaratan Penerbitan BPKB
Paragraf 1
RanmorBaru
Pasal17
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri dalam bentuk Ranmor CKD, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasall0 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi
kuasa bagi yang diwakilkan;
3. faktur Ranmor;
4. SRUT;
5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan dari Agen Pemegang Merek;
6. rekornendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranrnor untuk
angkutan urnum; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal18
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor CBU, harus rnernenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. mela:mpirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PasallO ayat (6) huruf b;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi
kuasa bagi yang diwakilka:n;
3. faktur Ra:nmor;
4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number,
5. dokumen pemberitahua:n impor barang;
6. surat keterangan imp or Ranmor yang disahka:n pejabat bea dan cukai yang
berwenang, dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor ta:npa
pena:ngguha:n atau pembebasa:n bea masuk;
b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor denga:n
penangguha:n bea rnasuk;
c) surat keteranga:n pemasukan Ranmor dari luar daerah pabea:n ke
kawasa:n perdaga:nga:n bebas da:n pelabuhan bebas sesuai peraturan
menteri keuangan;
7. SUT;
8. SRUT;
9. surat tanda pendaftara:n tipe untuk keperluan impor dari kernenterian
perindustrian;
10. hasil penelitian keabsahan rnengenai surat keterangan irnpor Ranrnor yang
dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
11. surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang rnerniliki izin rekondisi yang sah
dilengkapi dengan surat izin irnpor dari kernenterian perdagan.gan, untuk irnpor
Ranrnor bukan baru;
12. surat izin penyelenggaraan untuk angkutan urnurn danl atau izin trayek dari
instansi yang berwenang, untuk irnpor Ranrnor yang digunakan sebagai
angkutan urnurn; dan
13. hasil Cek Fisik Ranrnor.
Pasal19
Penerbitan BPKB baru untuk Ranrnor PNA, harus rnemenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf c;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi
yang diwakilkan;
3. surat permohonan dari PNA;
4. faktur Ranmor;
5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number,
6. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor impor CBU;
7. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang,
dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau
pembebasan bea masuk; atau
b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk;
8. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari Pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, untuk Ranmor CKD atau
Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri;
9. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor dari Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia;
10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan
oleh Kakorlantas Polri; dan
11. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal20
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Badan Internasional, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. surat permohonan dari Badan Internasional;
2. surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat Badan Internasional dan
ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;
3. fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa;
4. surat keterangan domisili Badan Internasional;
5. faktur Ranmor;
6. sertifikat nomor identifikasi kendaraan atau vehicle identification number,
7. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk RanmorCBU;
8. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang,
dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau
pembebasan bea masuk; atau
b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea
masuk;
9. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang
dibeli di dalam negeri;
10. surat rekomendasi dan pernyataan. penggunaan Ranmor untuk kepentingan pelaksanaan
tugas atau misi Badan Internasional dari Kementerian Sekretariat Negara;
11. hasH penelitian keabsahan mengenai surat keterangan imp or Ral1.mor yang dikeluarkan
oleh Kakorlantas Polri; dan
12. hasH Cek Fisik Ranmor.
Pasal 21
Penerbitan BPKB baru penghapusan Ranmor untuk dinas Ranmor hasH le1ang Tentara Nasional Indonesia/Polri, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. kartu tanda penduduk;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi
yang diwakHkan;
3. surat keputusan penghapusan Ranmor dan daftar penghapusan Ranmor dari dinas Tentara
Nasional Indonesia/Polri;
4. surat penetapan pemenang dan kutipan risalah le1ang Ranmor;
5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
6. bukti pembayaran harga le1ang; dan
7. hasH Cek Fisik Ranmor.
Pasal 22
Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. kartu tanda penduduk;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi
yang diwakilkan;
3. surat keputusan penetapan baran.g milik negara;
4. kutipan risalah lelang Ranmor yang dibuat oleh balai lelang negara;
5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
6. bukti pembayaran harga lelang;
7. SRUT; dan
8. hasil Cek Fisik Ranmor.
Paragraf 2
Perubahan Identitas Ranmor dan Pemilik
Pasal 23
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan bentuk Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk rubah bentuk;
6. surat keterangan dari Agen Pemegang Merek atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan
bentuk Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 24
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan fUngsi Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari
Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum;
6. surat keterangan dari instansi yang berwenang,untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum
menjadi Ranmor perseorangan; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 25
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
6. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai
SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 26
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin baru, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelal<sana Regident untuk ganti mesin bar
6. faktur pembelian mesin dari agen pemegang merek;
7. dokumen pemberitahuan impor barang;
8. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek yang melaksanakan
penggantian mesin yang disertai TDP /NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat
keterangan domisili;
9. hasil Cek Fisik Ranmor.
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesm bukan baru dari Ranmor lain, harus memenuhi
persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cuku p dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa
bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin bukan baru;
6. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek atau bengkel umum yang
melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib
Pajak dan surat keterangan domisili;
7. BPKB dan STNK dari asal usul mesin pengganti; dan
8. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 27
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan NRKB, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan surat keterangan untuk NRKB pilihan; dan
6. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 28
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan nama tanpa perubahan pemilik dan alamat, harus
memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu TaJ.1.da Penduduk yang diberi kuasa
bagi yang diwakilkan;
3. akta perubahan nama bagi badan hukum;
4. penetapan pengadilan bagi pemilik perorangan;
5. BPKB;
6. STNK; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa
bagi yang diwakilkan;
3. akta perubahan alamat bagi badan hukum;
4. BPKB;
5. STNK; dan
6. hasiTENTANG REGISTRASI DAN
IDENTIFIKASI
KENDARAAN BERMOTOR
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
telah di keluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Memutuskan dan menetapkan,
BAB I
KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberi legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikian serta pengoprasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selan jujtnya di sebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negri
Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian
Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari hari berada di bawah kendali Wakapolri
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas reI.
Sistem Informasi Regident Ranmor adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan Regident Ranmor.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
NRKB Pilihan adalah NRKB yang sudah ditetapkan sebagai nomor registrasi pilihan.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan selanjutnya disebut STNK adalah berfungsi sebagai bukti legitimasi Bermotor yang dokumen yang pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang seIanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan PoIri.
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi.
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi berupa peIat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disebut STNK LBN adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat TNKB LBN adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing yang menggunakan STNK LBN.
Bukti Regident Ranmor adalah dokumen milik negara yang diterbitkan setelah pelaksanaan Regident Ranmor sebagai legitimasi kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.
Cek Fisik Ranmor adalah proses identifikasi dan verifikasi Ranmor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, wama, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan telmis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama Samsat.
Pemblokiran memberikan adalah tindakan tanda pada data kepolisian untuk Regident Ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian Ranmor. 20. Unit Pelaksana Regident Ranmor adalah satuan yang memberikan pelayanan Regident kepemilikan dan/atau pengoperasian Ranmor dalam bentuk kantor tetap dan/ atau bergerak.
Unit Pelaksana Regident Ranmor adalah satuan yang memberikan pelayanan Regident kepemilikan dan/atau pengoprasian Ranmor dalam bentuk kantor tetap dan/atau bergerak
Ranmor Completely Knock Down yang selanjutnya disebut Ranmor CKD adalah Ranmor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama Ranmor yang bersangkutan dan dirakit dan/atau diproduksi di dalam negeri.
Ranmor Impor Completely Built Up yang selanjutnya disebut Ranmor Impor CBU adalah impor Ranmor dalam keadaan jadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap.
Bank Persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menenma setoran penerimaan negara.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh kantor perusahaan kepada perusahaan perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya danl atau Iingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNIill, pengesahan STNK, NRlill pilihan, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW) yang telah divalidasi.
Surat Ketetapan Kewajiban selanjutnya disingkat SKKP Pembayaran adalah surat yang yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, pengesahan STNK, NRlill pilihan, dan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW).
Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan telah lulus uji tipe.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor dalam keadaan Iengkap, kereta gandengan, kereta ternpelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diirnpor rnemiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sarna/ sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan rnerniliki SUT.
Wilayah Regident Ranrnor adalah ternpat dilaksanakannya Regident Ranrnor berdasarkan daerah hukurn Polri.
Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disingkat PNA adalah perwakilan diplornatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pernerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/rnisi diplornatik yang dial{reditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplornatik/konsuler, serta rnisi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah PNA dan organisasi/lembaga asing lainnya yang rneIal{sanakan kerja sarna teknik yang berternpat dan berkedudukan di Indonesia.
Konsul Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh negara asing untuk rnewakili kepentingan negara asing tersebut di Indonesia.
BAB II
PENYELENGARA REGISTRASI RANMOR
Bagian Kesatu
Umum
pasal 2
Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.
Registrasi sebagairnana dimaksud sebelumnya pada pasal 1 dilaksanakan pada:
a. Registrasi Ranmor baru
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
d. Registrasi pengesahan Ranmor
Pasal 3
Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor.
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan pada:
a. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;
b. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan
c. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.
Pasal 4
Registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki:
a. perorangan;
b. b. instansi pemerintah;
c. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. PNA;
e. Badan Internasional; atau
f. badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.
Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU.
Pasal 5
Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan bukti registrasi Ranmor berupa:
a. BPKB;
b. STNK; dan/atau
c. TNKB.
Bukti registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat NRKB.
Pengadaan material BPKB, STNK dan TNIill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
Pasal 6
NRlill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. kode wilayah/kode registrasi;
b. nomor urut registrasi; dan
c. seri huruf.
NRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi danl atau seri huruf.
Kode wilayah sebagaiman.a dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor.
Kode registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor.
Nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor.
Seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. tanpa huruf;
b. 1 (satu) huruf;
c. 2 (dua) huruf; atau
d. lebih dari 2 (dua) huruf.
Penentuan danl atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.
Format kode wilayahjkode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 7
NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pilihan nomor registrasi danjatau seri hurufjtanpa seri huruf.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
NRKB yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan pada saat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; dan b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan.
Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Pasal 8
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan dengan cara:
a. pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh: 1. petugas; atau 2. pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik;
b. pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik;
c. apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan; PenerimaanjPembantu Bendahara
d. pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan
e. pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.
Bagian Kedua
Registrasi Ranmor Baru
Pasal 9
Registrasi Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 2 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap Ranmor yang diperoleh mela!ui:
a. hasil pembelian baru;
b. b. le1ang; dan
c. c. hibah.
Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. lelang penghapusan Ranmor dinas TNlfPolri;
b. lelang temuan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan
c. lelang pengadilan.
Hibah sebagaimana dimal(sud pada ayat (1) huruf c, berupa Ranmor sebagai barang rampasan negara atau Ranmor yang ditetapkan sebagai barang gratifikasi.
Pasal 10
Registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
a. SRUT;
b. bukti kepemilikan Ranmor yang sah;
c. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;
d. tanda bukti identitas pemilik Ranmor;
e. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (Vehicle Identification Number) dari pabrik; dan
f. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor
SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Bukti kepemilikan Ranmor yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, berupa:
a. faktur;
b. kutipan risalah lelang; atau
c. bukti hibah.
Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik ranmor; dan
b. blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(6) Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. untuk perseorangan, me1ampirkan:
kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau
b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan
kartu izin tinggal tetap;
2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal
terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan
hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
1. nomor induk berusaha;
2. nomor pokok wajib pajak; dan
3. surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh
pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan
menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi
stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Pasal 11
Cek Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap:
a. kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor; dan
b. identitas Ranmor.
Kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
b. lampu-lampu;
c. kaca spion;
d. kondisi ban;
e. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
f. panel kontrol; dan
g. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor selain jenis sepeda motor.
Identitas Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
b. hasil eek Fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil pemeriksaan cek Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, dicantumkan pada formulir berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor.
Hasil pemeriksaan eek Fisik nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dicantumkan pada blangko eek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil eek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor.
Berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat data Ranmor, pemilik, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan.
Berita acara hasil pemeriksaan eek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya Regident Ranmor.
Pengadaan forrnulir hasil perneriksaan Cek Fisik Ranrnor dan blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan untuk:
a. Regident Ranmor baru;
b. Regident perubahan identitas Ranmor dan/atau Pemilik;
c. penggantian bukti Regident Ranmor; dan
d. perpanjangan STNK setiap 5 (lima) tahun.
Bagian Ketiga
Registrasi Perubahan Identitas Ranmor dan Pemilik
Pasal12
Registrasi perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:
a. bentuk Ranmor;
b. fungsi Ranmor;
c. warna Ranmor;
d. mesin Ranmor; dan
e. NRKB.
Pasal13
Regident perubahan pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:
a. nama tanpa perubahan pemilik dan alamat;
b. alamat pemilik dan/atau nama pemilik Ranmor, berupa mutasi Ranmor:
1. dalam wilayah Regident Ranmor;
2. keluar wilayah Regident Ranmor; atau
3. masuk wilayah Regident Ranmor.
c. pemilik Ranmor.
Registrasi perubahan pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena: (1 ) a. jual beli;
b. hibah;
c. warisan;
d. lelang;
e. pembagian harta bersama perkawinan atas dasar adanya perceraian;
f. penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum;
g. kepemilikan Ranmor karena adanya penggabungan perusahaan berbadan hukum; dan
h. tukar-menukar.
Bagian Keempat
Registrasi Perpanjangan
Pasal 14
Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, untuk memperpanjang masa berlaku dengan mengganti STNK dan TNKB.
Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan
permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir.
Registrasi perpanjangan Ranmor berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian Ranmor.
Bagian Kelima
Registrasi Pengesahan Ranmor
Pasal15
Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
BAB III
BPKB
Bagian Kesatu
Umum
pasal 16
BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor.
BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. NRKB;
b. nama pemilik;
c. NIK/TDP/NIB/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal semen tara;
d. alamat pemilik;
e. nomor telepon;
f. alamat email;
g. merek;
h. tipe;
i. jenis;
j. model;
k. tahun pembuatan;
l. isi sHinder / daya listrik;
m. warna;
n. nomor rangka;
o. nomor mesin;
p. bahan bakar / sumber energi;
q. jumlah sumbu;
r. jumlah roda;
s. nomorSRUT;
t. nomor dokumen kepabeanan untuk Ranmor yang diimpor; dan
u. nomor faktur.
BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis BPKB yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap:
a. Ranmor baru;
b. perubahan pemilik Ranmor; dan
c. BPKB hilang atau rusak.
Bagian Kedua
Persyaratan Penerbitan BPKB
Paragraf 1
RanmorBaru
Pasal17
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri dalam bentuk Ranmor CKD, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasall0 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi
kuasa bagi yang diwakilkan;
3. faktur Ranmor;
4. SRUT;
5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan dari Agen Pemegang Merek;
6. rekornendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranrnor untuk
angkutan urnum; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal18
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor CBU, harus rnernenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. mela:mpirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PasallO ayat (6) huruf b;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi
kuasa bagi yang diwakilka:n;
3. faktur Ra:nmor;
4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number,
5. dokumen pemberitahua:n impor barang;
6. surat keterangan imp or Ranmor yang disahka:n pejabat bea dan cukai yang
berwenang, dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor ta:npa
pena:ngguha:n atau pembebasa:n bea masuk;
b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor denga:n
penangguha:n bea rnasuk;
c) surat keteranga:n pemasukan Ranmor dari luar daerah pabea:n ke
kawasa:n perdaga:nga:n bebas da:n pelabuhan bebas sesuai peraturan
menteri keuangan;
7. SUT;
8. SRUT;
9. surat tanda pendaftara:n tipe untuk keperluan impor dari kernenterian
perindustrian;
10. hasil penelitian keabsahan rnengenai surat keterangan irnpor Ranrnor yang
dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
11. surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang rnerniliki izin rekondisi yang sah
dilengkapi dengan surat izin irnpor dari kernenterian perdagan.gan, untuk irnpor
Ranrnor bukan baru;
12. surat izin penyelenggaraan untuk angkutan urnurn danl atau izin trayek dari
instansi yang berwenang, untuk irnpor Ranrnor yang digunakan sebagai
angkutan urnurn; dan
13. hasil Cek Fisik Ranrnor.
Pasal19
Penerbitan BPKB baru untuk Ranrnor PNA, harus rnemenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf c;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi
yang diwakilkan;
3. surat permohonan dari PNA;
4. faktur Ranmor;
5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number,
6. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor impor CBU;
7. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang,
dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau
pembebasan bea masuk; atau
b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk;
8. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari Pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, untuk Ranmor CKD atau
Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri;
9. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor dari Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia;
10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan
oleh Kakorlantas Polri; dan
11. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal20
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Badan Internasional, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. surat permohonan dari Badan Internasional;
2. surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat Badan Internasional dan
ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;
3. fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa;
4. surat keterangan domisili Badan Internasional;
5. faktur Ranmor;
6. sertifikat nomor identifikasi kendaraan atau vehicle identification number,
7. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk RanmorCBU;
8. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang,
dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau
pembebasan bea masuk; atau
b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea
masuk;
9. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang
dibeli di dalam negeri;
10. surat rekomendasi dan pernyataan. penggunaan Ranmor untuk kepentingan pelaksanaan
tugas atau misi Badan Internasional dari Kementerian Sekretariat Negara;
11. hasH penelitian keabsahan mengenai surat keterangan imp or Ral1.mor yang dikeluarkan
oleh Kakorlantas Polri; dan
12. hasH Cek Fisik Ranmor.
Pasal 21
Penerbitan BPKB baru penghapusan Ranmor untuk dinas Ranmor hasH le1ang Tentara Nasional Indonesia/Polri, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. kartu tanda penduduk;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi
yang diwakHkan;
3. surat keputusan penghapusan Ranmor dan daftar penghapusan Ranmor dari dinas Tentara
Nasional Indonesia/Polri;
4. surat penetapan pemenang dan kutipan risalah le1ang Ranmor;
5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
6. bukti pembayaran harga le1ang; dan
7. hasH Cek Fisik Ranmor.
Pasal 22
Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. kartu tanda penduduk;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi
yang diwakilkan;
3. surat keputusan penetapan baran.g milik negara;
4. kutipan risalah lelang Ranmor yang dibuat oleh balai lelang negara;
5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
6. bukti pembayaran harga lelang;
7. SRUT; dan
8. hasil Cek Fisik Ranmor.
Paragraf 2
Perubahan Identitas Ranmor dan Pemilik
Pasal 23
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan bentuk Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk rubah bentuk;
6. surat keterangan dari Agen Pemegang Merek atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan
bentuk Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 24
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan fUngsi Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari
Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum;
6. surat keterangan dari instansi yang berwenang,untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum
menjadi Ranmor perseorangan; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 25
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
6. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai
SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 26
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin baru, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelal<sana Regident untuk ganti mesin bar
6. faktur pembelian mesin dari agen pemegang merek;
7. dokumen pemberitahuan impor barang;
8. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek yang melaksanakan
penggantian mesin yang disertai TDP /NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat
keterangan domisili;
9. hasil Cek Fisik Ranmor.
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesm bukan baru dari Ranmor lain, harus memenuhi
persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cuku p dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa
bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin bukan baru;
6. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek atau bengkel umum yang
melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib
Pajak dan surat keterangan domisili;
7. BPKB dan STNK dari asal usul mesin pengganti; dan
8. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 27
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan NRKB, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan surat keterangan untuk NRKB pilihan; dan
6. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal 28
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan nama tanpa perubahan pemilik dan alamat, harus
memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu TaJ.1.da Penduduk yang diberi kuasa
bagi yang diwakilkan;
3. akta perubahan nama bagi badan hukum;
4. penetapan pengadilan bagi pemilik perorangan;
5. BPKB;
6. STNK; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa
bagi yang diwakilkan;
3. akta perubahan alamat bagi badan hukum;
4. BPKB;
5. STNK; dan
6. hasi CEK FISIK
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat
pemilik ke luar wilayah Regident, harus memenuhi
persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PasallO ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa
bagi yang diwakilkru:l;
3. akta perubahan alamat bagi badan hukum.
4. BPKB;
5. STNK;
6. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Mutasi Ranmor keluar daerah;
dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Pasal29
Dalam hal terdapat perubahan pemilik Ranmor dilakukan penggantian BPKB, dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. bukti pemindahtanganan kepemilikan;
6. surat pengantar Mutasi perubahan pemilik keluar Ranmor; Ranmor untuk
wilayah Regident
7. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;dan
8. hasil Cek Fisik Ranmor.
PasaL 30
Bukti pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 5, dapat berupa:
a. kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pe1epasan hak, bagi pemindahtanganan karena jual beli;
b. akta waris bagi pemindahtanganan karena warisan;
c. kutipan risalah lelang untuk:
1. Ranmor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah;
2. Ranmor hasil lelang sebagai barang negara yang dilengkapi dengan pengadilan yang telah
mempunyai hukum tetap; dan rampasan putusan kekuatan
3. Ranmor hasille1ang sebagai barang gratifikasi;
d. akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah;
e. akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
f. akta penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum;
g. akta pembagian harta benda bagi pemindahtanganan karena perceraian; atau
h. akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak;
I. surat rekomendasi dari:
1. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk Ranmor PNA; atau
2. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk Ranmor Badan Internasional.
Pasal31
Dalam hal terdapat perubahan pemilik Ranmor untuk Ranmor bekas Badan Internasional dan PNA dilakukan penggantian BPKB, dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PasallO ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan;
3. surat permohonan dari Badan Internasional atau PNA;
4. kuitansi pembelian bermeterai cukup;
5. surat keterangan pelepasan hak dari Badan Internasional atau PNA yang bersangkutan;
6. BPKB;
7. STNK;
8. dokumen kepabeanan, meliputi:
a) formulir B atau Otomasi data B, sebagai tanda bukti penangguhan bea masuk atau surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, untuk pemindahtanganan kepemilikan antar Badan Internasional atau PNA; atau
b) formulir C atau Otomasi data C sebagai tanda bukti pelunasan bea masuk, untuk
pemindahtanganan kepemilikan kepada perorangan/badan hukum;
9. rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk Ranmor PNA atau surat rekomendasi Sekretariat Negara untuk Ranmor Badan Internasional;
10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
11. Surat pengantar mutasi Ranmor untuk perubahan pemilik keluar wilayah Regident Ranmor;
12. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan
13. hasil Cek Fisik Ranmor.
Paragraf 3
BPKB Hilang atau Rusak
Pasal 32
(1) Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian. (2) Penggantian BPKB karen
a hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi
kuasa bagi yang diwakilkan;
3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
4. Berita Acara PemeriksaaIl dari Penyidik Polri;
5. STNK;
6. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak
terkait kasus pidana dan perdata;
8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan
kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
9. hasil eek Fisik Ranmor.
(3) Penggantian BPKB karena rusak harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); - 32 -
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi
kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB yang rusak;
4. tanda bukti pembayararl penerimaan negara bukan pajak;
5. STNK; dan
6. hasil eek Fisik Ranmor.
Bagian Ketiga Prosedur Penerbitan BPKB
Pasal 33
(1) Penerbitan BPKB dilalmkan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tahapan kegiatan:
a. identifikasi dan verifikasi;
b. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. pendaftaran;
d. pencetakan;
e. penyerahan; dan
f. pengarslpan.
(3) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh kelompok kerja.
Pasal 34
(1) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan pemeriksaan berkas permohonan registrasi Ranmor baru untuk penerbitan BPKB.
(2) Kegiatan pemeriksaan berkas perrnohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penelitian kelengkapan dokumen persyaratan;
b. pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan; - 33 -
c. pencocokan hasil pemeriksaan cek Fisik Ranmor;
d. pemeriksaan kesesuaian antara dokumen asal-usul, kelaikan dan kepemilikan Ranmor; dan e. pemilahan dokumen persyaratan untuk proses penerbitan:
1. BPKB, untuk diserahkan kepada kelompok kerja pendaftaran BPKB; dan
2. STNK, untuk diserahkan kepada kelompok kerja pendaftaran STNK.
(3) Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, diberitahukan secara tertulis dan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan sesuai, pemohon registrasi Ranmor diberikan surat ketetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 35
(1) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh pemohon registrasi Ranmor melalui Bank Persepsi secara tunai atau non tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tidak terdapat Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembayaran penerimaan negara bukan pajak dilakukan melalui Bendahara PenerimaanjPembantu Bendahara Penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemohon registrasi Ranmor yang telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak - 34-
Pasal36
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan mendaftarkan Ranmor baru yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak ke dalam buku register dan atau secara elektronik pada sistem manajemen registrasi Ranmor.
(2) Kegiatan mendaftarkan Ranmor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mencatat atau memasukkan data identitas pemilik, identitas Ranmor dan asal-usul
Ranmor;
b. penetapan nomor seri BPKB;
c. penetapan NRKB;
d. pencetakan kartu Induk BPKB;
e. penandatanganan Kartu Induk BPKB oleh petugas verifikator;
f. penyerahan dokumen persyaratan dan Kartu Induk BPKB kepada Kelompok Kerja
pencetakan dan penyerahan;dan
g. pemberian tanda bukti pendaftaran BPKB dan dokumen persyaratan penerbitan STNK kepada pemohon sebagai dasar untuk mengajukan permohonan penerbitan STNK di Samsat.
(3) Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ranmor diberikan NRKB, nomor seri BPKB dan Kartu Induk BPKB.
Pasal37
(1) Pencetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, merupakan kegiatan mencetal{ identitas pemilik, identitas kendaraan, dan data persyaratan registrasi pertama pada BPKB.
(2) Sebelum melalmkan pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok kerja pencetakan melakukan: - 35-
a. verifikasi kesesuaian data antara dokumen persyaratan BPKB dengan data sistem informasi
registrasi Ranmor; dan
b. memasukkan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, untuk BPKB yang diterbitkan Direktorat Lalu Lintas
Kepolisian Daerah; atau
b. Kepala Kepolisian Resor, untuk BPKB yang diterbitkan Kepolisian Resor.
Pasal38
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, merupakan kegiatan penyerahan BPKB kepada pemohon registrasi disertai dengan tanda bukti pendaftaran BPKB.
(2) Tanda bukti pendaftaran BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai syarat permohonan penerbitan STNK dan TNKB.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemohon menandatangani buku register penyerahan BPKB.
Pasal 39
Pengarsipan sebagaimana dimal{sud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f, merupakan kegiatan:
a. pencatatan dan pendataan dokumen persyaratan penerbitan BPKB pada buku register
pengarsipan atau sistem manajemen registrasi Ranmor;
b. pengelompokan dokumen persyaratan penerbitan BPKB menurut nomor sen BPKB dan
jenis Ranmor atau NRKB; dan
c. penataan dan penyimpanan arSlp secara manual dan I atau elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. - 36-
Pasal 40
(1) Dalam hal mutasi Ranmor keluar wilayah Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 2, dilaksanakan oleh kelompok kerja pada unit pelaksana Regident mutasi Ranmor.
(2) Kelompok kerja pada unit pelaksana Regident Mutasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal34 ayat (2);
b. pemberitahuan secara tertulis dan mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi
persyaratan, apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
lengkap;
c. pemberitahuan kepada pemohon untuk menyalurkan pembayaran penerimaan negara |
bukan pajak mutasi keluar wilayah Regident Ranmor;
d. penerimaan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak mutasi keluar wilayah
Regident Ranmor;
e. pencetakan tujuan mutasi keluar wilayah Regident Ranmor pada lembar perubahan di
BPKB;
f. pengambilan arsip BPKB pada unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor dan arsip STNK
pada unit pelaksana regident pengoperasian Ranmor;
g. penggabungan arsip BPKB dan STNK;
h. pencetakan surat pengantar mutasi keluar wilayah Regident Ranmor;
i. penandatanganan dokumen mutasi keluar wilayah Regident Ranmor oleh pejabat yang
berwenang secara manual dan/atau elektronik &;
j. penyerahan dokumen mutasi keluar wilayah Regident Ranmor dan surat keterangan
pengganti STNK kepada pemohon untuk diserahkan kepada unit pelaksana Regident mutasi
Ranmor tujuan; - 37 -
k. pencatatan dalam buku register dan pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor;
dan 1. penghapusan data Regident Ranmor pada unit layanan BPKB dan Sarnsat, setelah dilakukan pengecekan silang data Ranmor secara elektronik danl atau melalui surat dari unit pelal{sana Regident mutasi Ranmor tujuan.