PROFIL KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN
PROFIL KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN
Latar Belakang
Perkembangan etik penelitian bertumpu pada isu pokok mengenai rasional (pemikiran) dan metode telaah etik dalam penelitian, dalam konteks dan kerangka kerja untuk membahas berbagai isu yang lebih spesifik. Penelitian Kesehatan berjalan sangat pesat seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan. Dan penelitian yang memiliki keunggulan ilmiah sudah seharusnya menjunjung harkat dan martabat serta hak azasi manusia yang tertuang dalam WHO-CIOMS, Standard and Operational Guidance for Ethics Review of Health-Related Research with Human Participants. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikut sertakan manusia, hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika yang hasilnya dapat digunakan sebagai pendukung pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih tinggi. Pertimbangan sifat, nilai, dan fakta sejarah terjadinya skandal penelitian, mendorong pengembangan kode etik dan sistem etik serta mekanisme kontrol etika penelitian secara universal. Studi kasus digunakan untuk mengeksplorasi jenis pertimbangan etik yang biasa muncul dalam kaitannya dengan penelitian yang didukung konsep teori moral dan aplikasinya sehingga melahirkan peran komisi etik penelitian. Sehingga dibentuk Komisi Etik Penelitian Kesehatan Institut Kesehatan Helvetia sebagai badan independen untuk mengawasi penelitian agar sesuai dengan prinsip-prinsip etik yang berlaku. Dan Komisi Etik Penelitian Kesehatan ini yang telah disahkan dengan SK Rektor Nomor : 431.1/ SK/RKTR/IKH/V/2024.