PERSYARATAN MURID BARU

Calon murid baru haru memenuhi persyaratan umum danpersyaratan khusus yaitu sebagai berikut :

A.   Persyaratan Umum Untuk Jenjang SMP

1.    berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025;

2.    telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat. Keterangan :

a)    Persyaratan usia pada ketentuan umum diatas dibuktikan dengan:

b)    Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:

 

Persyaratan usia diatas dikecualikan untuk calon murid :

a.  penyandang disabilitas;

b.  pada Satuan    Pendidikan  yang  menyelenggarakan pendidikan khusus;

c.pada Satuan    Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau

d.    pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

  

B.   Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus sesuai dengan jalur penerimaan Murid baruyang dipilih calon Murid.

 

Jalur Domisili

a.    bencana alam; dan/atau 

b.    bencana sosial.

 

 

Jalur Afirmasi

 

 

Jalur Prestasi

Nilai rapor  mata Pelajaran Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia , MTK,  IPA, IPS 5 (lima)  semester terakhir  (dari Kelas 4 sampai dengan Kelas 6 semester 1) dan atau Nilai Ijazah mata  Pelajaran Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, MTK,  IPA, IPS dan Juara OSN Tingkat Kabupaten.

Jalur prestasi Non Akademik adalah prestasi pada lomba yang diselenggarakan oleh pusat prestasi nasional FLS2N, O2SN, FTBI