PERSYARATAN MURID BARU
Calon murid baru haru memenuhi persyaratan umum danpersyaratan khusus yaitu sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum Untuk Jenjang SMP
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
2. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat. Keterangan :
a) Persyaratan usia pada ketentuan umum diatas dibuktikan dengan:
akta kelahiran; atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
b) Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
ijazah; atau
surat keterangan lulus.
Persyaratan usia diatas dikecualikan untuk calon murid :
a. penyandang disabilitas;
b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c.pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
B. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus sesuai dengan jalur penerimaan Murid baruyang dipilih calon Murid.
Jalur Domisili
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid :
meninggal dunia;
bercerai; atau
kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Keadaan tertentu dimaksud meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.
Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala pekon atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai : calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus sesuai dengan kewenangan akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Jalur Afirmasi
Calon Murid baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, berupa :
Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https: //pip.kemdikbud.go.id/
Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https: //cekbansos.kemensos.go.id/
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https:// cekbansos.kemensos.go.id/
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Jalur Prestasi
Prestasi calon murid baru terdiri atas:
Prestasi akademik
Nilai rapor mata Pelajaran Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia , MTK, IPA, IPS 5 (lima) semester terakhir (dari Kelas 4 sampai dengan Kelas 6 semester 1) dan atau Nilai Ijazah mata Pelajaran Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, MTK, IPA, IPS dan Juara OSN Tingkat Kabupaten.
prestasi non akademik
Jalur prestasi Non Akademik adalah prestasi pada lomba yang diselenggarakan oleh pusat prestasi nasional FLS2N, O2SN, FTBI
Prestasi calon murid baru dibuktikan dengan:
rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
sertifikat/piagam prestasi;
Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru